Meluruskan Makna "Khataman Nabiyyin"
Oleh: Syamsul Ulum
SETIAP ayat Al-Qur’an diturunkan bukan sekadar sebagai bacaan yang berpahala, melainkan juga sebagai jawaban atas problem nyata yang dihadapi umat manusia pada zamannya, sekaligus petunjuk abadi bagi umat setelahnya.
Terdapat sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang bukan hanya menjadi penegas kenabian Baginda Rasulullah ﷺ, tetapi juga menjadi pembeda antara kebenaran ajaran dari Tuhan dan tradisi jahiliyah, antara syariat dan adat yang usang dan bertentangan dengan kebenaran. Ayat itu adalah firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 40:
مَا كَا نَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَا لِكُمْ وَلٰـكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَا تَمَ النَّبِيّٖنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
“Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan khaatam para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Penjelasan:
Ayat ini turun bukan dalam ruang hampa. Ia adalah jawaban Tuhan yang tegas dan penuh hikmah atas sebuah peristiwa sosial yang rumit pada saat itu yang menimbulkan cemoohan dan hinaan dari musuh sang Nabi, kebingungan umat dan sebuah tradisi Arab jahiliyah tentang pengangkatan anak (adopsi). Ayat ini (Al-Ahzab:40) turun sebagai pembelaan Allah kepada Nabi-Nya (Muhammad ﷺ) dari tuduhan keji dan prasangka buruk, sekaligus sebagai penegasan bahwa syariat Islam hadir untuk meluruskan adat yang bengkok dan menerangi yang gelap.
Tradisi jahiliyah yang menyamakan anak angkat dengan anak kandung, termasuk dalam hal nasab, warisan, bahkan pernikahan, menjadi salah satu masalah sosial yang mengakar kuat di tengah masyarakat. Ketika Rasulullah ﷺ mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak, lalu menikahi Zainab binti Jahsy, mantan istri Zaid, yang notabene Zaid adalah anak angkat Rasulullah ﷺ. Orang-orang Quraisy menjadikan hal itu sebagai bahan olok-olok dan penghinaan, seakan beliau ﷺ telah menikahi mantan istri dari anak kandungnya sendiri. Dalam situasi penuh fitnah dan cemoohan inilah, Allah ﷻ menurunkan ayat Khaataman-Nabiyyin sebagai bentuk pembelaan dan klarifikasi terhadap Rasul-Nya.
Lebih dari sekadar meluruskan adat Jahiliyah yang keliru, ayat ini juga mengandung hikmah besar yakni peneguhan kedudukan Rasulullah ﷺ sebagai pemegang maqam kenabian tertinggi dan termulia serta penegasan aturan yang adil dalam masalah nasab, adopsi (mengangkat anak), dan perkawinan. Oleh karena itu, memahami latar sejarah (asbābun nuzūl) ayat ini menjadi penting agar umat Islam tidak salah tafsir terhadap maksud “Khaataman-Nabiyyin” yang terkandung di dalamnya.
Asbabun Nuzul
Asbabun Nuzul (asal usul diturunkannya) Ayat Khaataman-Nabiyyin dalam
Surat Al-Azhab (33) ayat 40 ini diturunkan pada tahun ke-5 H. Asbabun Nuzul ayat ini adalah berkenaan dengan orang-orang Arab Jahiliyah yang biasa mengangkat anak (mengadopsi anak) dan mereka menganggap bahwa kedudukan anak angkat sama kedudukannya dengan anak kandung. Dan Allah SWT bermaksud menghapus adat kebiasaan orang Arab jahiliyah. Anak-anak angkat tersebut oleh mereka diberi hak sebagaimana mereka memberi hak kepada anak kandung mereka sendiri, seperti masalah waris, thalak, perkawinan, pengharaman apa yang diharamkan atas keluarganya, pengharaman nikah dan lain sebagainya. Dan yang demikian itu terjadi sebelum beliau ﷺ menerima wahyu kenabian. Sebagaimana perkataan mereka:
كَانَ الْوَاحِدُ مِنْهُمْ يَتَبَنَّى وَلَدَ غَيْرِهِ فَيَقُولُ لَهُ: أَنْتَ ابْنِي أُوَرِّثُكَ وَتَرِثُنِي
“Salah seorang dari mereka dahulu mengangkat anak orang lain, lalu ia berkata kepadanya: ‘Engkau adalah anakku, aku akan mewariskan kepadamu dan engkau akan mewarisiku.’” ¹
Dalam hadits lain Dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا
“Siapa saja yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” ²
Adalah Rasulullah ﷺ mempunyai seorang budak yang sudah dimerdekakan, pemberian dari istri beliau Hadhrat Khadijah r.a. namanya Zaid bin Haritsah. Suatu hari beliau kedatangan dua orang tamu yang mengaku bernama Haritsah dan saudaranya. Mereka datang karena mendengar khabar bahwa Zaid anaknya yang telah lama hilang ada di keluarga Rasulullah ﷺ maksud kedatangan mereka mau menebusnya dan membawanya pulang ke kampungnya. Rasulullah ﷺ lalu memanggil Zaid dan setelah hadir, Zaid lalu ditanya:
“Kenalkah engkau dengan dua orang tamu ini?, Zaid mengaku kenal, dan dikatakannya bahwa mereka adalah bapaknya dan pamannya.” Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Ketahuilah oleh engkau, maksud kedatangan bapakmu dan pamanmu ini hendak menjemputmu dan mengajak engkau pulang. Jika kamu mau pulang, pulanglah dengan bapak dan pamanmu, kami tidak keberatan apapun. Jawab Zaid:
“Jika Tuan tidak keberatan dan berkenan akan hamba, hamba ingin tetap bersama Tuan. Bukan hamba tidak mencintai orang tua dan kampung halaman hamba, tetapi hamba ingin selalu bersama Tuan”.
Mendengar jawaban Zaid tersebut, Rasulullah ﷺ sangat senang dan dibawanya Zaid keluar rumah, lalu diutarakan kepada orang banyak:
“Hai orang-orang Quraisy!, saksikanlah oleh kalian, sejak hari ini Zaid aku angkat sebagai anakku. Sejak hari ini panggilah dia, Zaid bin Muhammad”. Dan sejak hari itu Zaid sudah biasa dipanggil orang dengan nama Zaid bin Muhammad.
Menurut adat dan kebiasaan orang Quraisy pada masa itu, hak dan kewajiban anak angkat sama seluruhnya dengan anak kandung. Itulah sebabnya, pergantian nama Zaid bin Haritsah menjadi Zaid bin Muhammad tidak menjadi aneh bagi mereka. Atau dahulu ada seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah ra, lalu dipanggil maula Huzaifah.
Dengan pergantian nama panggilan dari Zaid bin Haritsah menjadi Zaid bin Muhammad tersebut, lalu turunlah wahyu kepada Rasulullah ﷺ, sebagimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِم
“Sesungguhnya Zaid bin Haritsah maula Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat:
,ادْعُوهُمْ لأَبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ
“Panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan) kepada nama bapak-bapak (kandung) mereka sendiri, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah (QS. Al-Ahzab: 5).” ³
Setelah turunnya Wahyu itu lalu Nabi ﷺ bersabda: “engkau adalah Zaid bin Haritsah bin Sarahil”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka sejak saat itu Hadhrat Zaid ra dipanggil dengan Zaid bin Haritsah yang sebelumnya beliau ra biasa dipanggil dengan panggilan Zaid bin Muhammad. ⁴
Pernikahan Zaid bin Haritsah Dengan Zainab binti Jahsyi
Suatu ketika Hadhrat Zaid ra dikenalkan oleh Rasulullah ﷺ dengan Hadhrat Zainab binti Jahsyi Al-Asyadiy, anak bibinya, seorang wanita bangsawan. Lalu Nabi ﷺ menikahkan keduanya. Akan tetapi pernikahan tersebut tidak bertahan lama, dikarenakan Hadhrat Zaid ra seorang budak belian sebelum diangkat anak oleh Rasulullah ﷺ sedangkan Hadhrat Zaenab ra adalah wanita keturunan bangsawan.
Maka karena adanya hikmah suci yang dikehendaki oleh Allah SWT diceraikanlah kedua pasangan itu oleh Allah SWT. Dan atas perintah Allah SWT, Nabi Muhammad ﷺ diperintahkan menikahi Hadhrat Zainab ra, dengan tujuan karena Allah SWT ingin menghilangkan adat dan kebiasaan-kebiasaan Jahiliyah yang salah yang menganggap bahwa anak angkat sama dengan anak kandung. Seperti yang tersirat dalam surah Al-Ahzab/33:4-5. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ۚ وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَآءَكُمْ اَبْنَآءَكُمْ ۗ ذٰ لِكُمْ قَوْلُـكُمْ بِاَ فْوَاهِكُمْ ۗ وَا للّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ
“… dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menujukkan jalan (yang benar).” (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 4)
اُدْعُوْهُمْ لِاٰ بَآئِهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ
“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang adil di sisi Allah,…”. (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 5)
Untuk membatalkan anggapan bahwa anak angkat kedudukannya sama dengan anak kandung, maka Allah SWT memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menikahi Hadhrat Zainab ra. Atas perintah Allah SWT tersebut, Rasulullah ﷺ merasa takut dan khawatir akan tuduhan dan gunjingan serta cemoohan dari orang-orang kafir Quraisy, bisa saja mereka akan menuduh bahwa perceraian Hadhrat Zaid ra dan Hadhrat Zainab ra tersebut adalah inisiatif dari Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu mereka pasti akan mencemooh dan menghinakan beliau ﷺ dengan mengatakan: “Muhammad telah menikah dengan mantan isteri anaknya”.
Dalam keadaan bingung dan takut tersebut, maka Allah SWT menurunkan wahyu kepada Rasulullah ﷺ yakni Surat Al-Ahzab (33) ayat 37, yakni Allah SWT berfirman:
وَاِ ذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْۤ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَ نْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَا تَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّا سَ ۚ وَا للّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰٮهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْۤ اَزْوَا جِ اَدْعِيَآئِهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۗ وَكَا نَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
“…dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 37)
Dengan pernikahan Rasulullah ﷺ tersebut, tentu saja masyarakat kafir Quraisy tidak bisa menerima dan membenarkan pernikahan itu. Maka mereka (kafir Quraisy) melontarkan berbagai macam tuduhan, ejekan, cacian, makian dan hinaan terhadap Rasulullah ﷺ. Atas tuduhan dan cacian tersebut, maka Allah SWT membela dan menangkis tuduhan yang dilontarkan oleh kaum kafir Quraisy kepada Rasul-Nya itu dengan menurunkan ayat Khaataman-Nabiyyin tersebut FirmanNya:
مَا كَا نَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَا لِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَا تَمَ النَّبِيّٖنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
“Muhammad itu bukanlah bapak salah seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan nabi termulia. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 40)
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Hadhrat Aisyah r.a bahwasannya beliau r.a berkata: “Ketika Nabi Muhammad ﷺ menikahi Hadhrat Zaenab, mereka (kaum kafir Quraisy) berkata: “Dia (Nabi ﷺ) telah menikahi janda anaknya”. Maka Allah SWT telah menurunkan ayat:
مَا كَا نَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَا لِكُمْ
“Muhammad itu bukanlah bapak dari salah seorang laki-laki di antara kamu”. ⁵
Selain dari itu, di Makkah pada waktu semua putra Rasulullah ﷺ wafat di waktu masih kanan-kanak, musuh Beliau ﷺ selalu mengejeknya sebagai seorang Abtar (yang tidak punya anak laki-laki sebagai generasi penerus) dan tidak mempunyai ahli waris lelaki untuk menggantikan beliau ﷺ. Oleh karena itu menurut orang-orang kafir Quraiys cepat atau lambat Jamaah (Umat Islam) yang beliau ﷺ pimpin akan segera berakhir.
Sebagai jawaban terhadap ejekan dan cemoohan dari orang-orang kafir, secara tegas dinyatakan dalam Surah al-Kautsar, bahwa yang abtar itu bukan Rasulullah ﷺ melainkan musuh-musuh Beliau ﷺ. Sesudah surah al-Kautsar diturunkan, tentu saja terdapat anggapan di kalangan kaum Muslimin di masa permulaan bahwa Yang Mulia Rasulullah ﷺ akan dianugerahi anak-anak lelaki yang akan hidup hingga dewasa.
Ayat 41 Surah al-Ahzab di atas menghilangkan kesalahfahaman itu, juga disamping mengemukakan maqam tertinggi kenabian Nabi Muhammad ﷺ dan larangan mengubah nasab seseorang dengan mengubah nama bapak kandung dari anak angkat dengan nama bapak angkatnya, pewarisan anak angkat dan juga kebolehan menikahi janda dari anak angkat.
Jadi ayat tersebut adalah merupakan pembelaan dari Allah SWT terhadap Rasulullah ﷺ. Alangkah janggalnya dan tentunya tidak akan sesuai dengan tujuan pembelaaan Terhadap Rasullulah ﷺ dari penghinaan dan ejekan kaum kafir Quraisy, jika ayat “Khaataman nabiyyiin” itu diartikan sebagai penghabisan nabi-nabi atau nabi penutup.
Dan tentu akan lebih benar dan lebih sesuai dengan tujuan pembelaan dari Allah SWT terhadap Nabi Muhammad ﷺ bila ayat “Khataman Nabiyyin” diartikan bahwa beliau ﷺ sebagai Nabi yang paling mulia dari antara para nabi, atau sebagai stempel yang membenarkan (mensahkan) para nabi, atau sebagai Materai para nabi atau sebagai Perhiasan para nabi. Dengan kata lain tidak mungkin Nabi yang paling mulia dari antara para nabi melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum Tuhan.
Inilah pembelaan Allah SWT terhadap Rasul-Nya. Maka dari itu ayat “Khaataman-Nabiyyiin” akan lebih sesuai dan bermakna jika diartikan sebagai berikut:
“Muhammad ﷺ itu sekali-kali bukanlah (hanya sekedar) bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, akan tetapi dia adalah Rasul Allah (bapaknya umat) dan juga Khaataman-nabiyyiin (seorang Nabi yang paling agung dan mulia diantara para nabi dan rasul) dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.(Qs. Al-Ahzab: 41).
Arti ini lebih tepat dan lebih sesuai karena :
1. Lebih kena kepada tujuan untuk membela Rasulullah ﷺ dari berbagai ejekan, cacian dan hinaan kepada Rasulullah ﷺ karena dianggap tidak mempunyai keturunan laki-laki (abtar) sebab semua anak laki-laki beliau ﷺ seperti (Qasim, Abdullah (Tayyib) dan Ibrahim) telah meninggal ketika masih kecil. Bangsa Arab termasuk bangsa yang sangat patrilinelistik, yang menganggap bahwa melalui anak laki-laki kelangsungan hidup seseorang atau satu kaum akan tercipta.
2. Allah SWT telah membela Rasulullah ﷺ bahwa memang Beliau ﷺ tidak mempunyai putra laki-laki atau bukanlah bapak jasmani dari salah seorang anak laki-laki tetapi Beliau ﷺ adalah Rasul Allah SWT yang tentunya kedudukan Beliau ﷺ sebagai bapaknya umat yang akan memiliki banyak putra ruhani dan disamping sebagai Rasul Allah, Beliau ﷺ juga berkedudukan sebagai Nabi yang paling mulia dari antara para nabi.
3. Lebih meninggikan dan mengokohkan kehormatan dan kemuliaan Rasulullah ﷺ sebagai Nabi dan Rasul yang paling mulia dari pada sebagai rasul terakhir.
Jadi kata "khaatam ( خاتم )" dalam berbagai kamus bahasa maknanya adalah Cincin, Stempel atau Segel, hal itu sesuai dengan akar kata tersebut. Pada masa dahulu cincin yang di atasnya bertuliskan nama pemiliknya biasa digunakan untuk mengecap surat-surat, tulisan-tulisan atau surat-surat berharga lainnya. Jadi pada hakikatnya, cincin mereka adalah stempel mereka sebagaimana Rasulullah ﷺ memiliki sebuah cincin yang salah satunya digunakan sebagai stempel ketika menandai dan mensahkan surat-suratnya. ⁶
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ فَكَانَ يَخْتِمُ بِهِ
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan beliau gunakan untuk menstempel suratnya.⁷
Adapun dalam Qamus al-Lughah kata al-khaatam ( الخاتم ) adalah sesuatu yang dicetak dan menjadi hiasan jari. ⁸
Maka ‘Khaataman-nabiyyin’ akan bermakna: Materai para nabi, Nabi yang terbaik yang paling sempurna dari antara nabi-nabi atau perhiasan nabi-nabi.
Dari paparan diatas kami berpendapat bahwa ungkapan Khaataman Nabiyyiin memiliki beberapa macam arti yakni :
1. Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ Adalah materai(stempel) para nabi, yakni tiada nabi dan rasul dianggap benar, jika kenabiannya dan kerasulannya tidak bermateraikan atau yang tidak distempel atau dinyatakan benar oleh beliau ﷺ Kenabian semua nabi yang telah lampau harus dikuatkan dan disahkan oleh beliau ﷺ dan juga tiada seorangpun yang dapat mencapai tingkat kenabian setelah beliau ﷺ kecuali dengan mengikuti syariat beliau ﷺ.
2. Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ adalah yang terbaik, termulia dan yang paling sempurna dari semua nabi, dan juga beliau ﷺ. adalah sumber hiasan bagi mereka. ⁹
3. Nabi Muhammad ﷺ Adalah Nabi yang terakhir diantara para nabi yang membawa syariat. Penafsiran ini telah diterima oleh ulama besar seperti Ibnu’Arrabi, Syeikh Waliullah, Imam’Ali Qari, Mujadid Alif Tsani, dan lain-lain. Menurut mereka, tiada nabi dapat datang sesudah Nabi Muhammad ﷺ yang dapat memansukhan (membatalkan) millah (agama Islam) yang dibawa beliau ﷺ atau yang datang dari luar umat beliau ﷺ (Islam).
Asy-Syaikh al-Akbar Muḥy-id-Dīn Ibn ‘Arabī menjelaskan makna Laa Nabiya Ba'diy sebagai berikut:
فَإِنَّ النُّبُوَّةَ الَّتِي انْقَطَعَتْ بِوُجُودِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ، لَا مَقَامَهَا. فَلَا شَرْعَ يَكُونُ نَاسِخًا لِشَرْعِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا يَزِيدُ فِي حُكْمِهِ شَرْعًا آخَرَ. وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ»، أَيْ لَا نَبِيَّ بَعْدِي يَكُونُ عَلَى شَرْعٍ يُخَالِفُ شَرْعِي، بَلْ إِذَا كَانَ يَكُونُ تَحْتَ حُكْمِ شَرِيعَتِي، وَلَا رَسُولَ أَيْ لَا رَسُولَ بَعْدِي إِلَى أَحَدٍ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ بِشَرْعٍ يَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ. فَهَذَا هُوَ الَّذِي انْقَطَعَ وَسُدَّ بَابُهُ، لَا مَقَامَ النُّبُوَّةِ. فَإِنَّهُ لَا خِلَافَ أَنَّ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ نَبِيٌّ وَرَسُولٌ، وَأَنَّهُ لَا خِلَافَ أَنَّهُ يَنْزِلُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ حَكَمًا مُقْسِطًا عَدْلًا بِشَرْعِنَا لَا بِشَرْعٍ آخَرَ وَلَا بِشَرْعِهِ الَّذِي تَعَبَّدَ اللَّهُ بِهِ بَنِي إِسْرَائِيلَ.
“Sesungguhnya kenabian yang terputus dengan adanya Rasulullah ﷺ hanyalah kenabian tasyri‘ (pembawa syariat baru), bukan kedudukan (maqam) kenabian itu sendiri. Maka tidak ada lagi syariat yang bisa menghapus syariat beliau ﷺ, dan tidak ada hukum baru yang menambah hukum beliau dengan syariat lain.
Inilah makna sabda beliau ﷺ: ‘Sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah terputus, maka tidak ada rasul setelahku dan tidak ada nabi.’ Maksudnya: tidak ada nabi setelahku yang membawa syariat yang menyelisihi syariatku. Jika pun ada, maka ia tetap berada di bawah hukum syariatku. Dan tidak ada rasul, artinya: tidak ada rasul setelahku yang diutus kepada salah seorang dari makhluk Allah dengan membawa syariat baru untuk menyeru mereka kepadanya.
Maka inilah yang telah terputus dan pintunya telah tertutup, bukan maqam kenabian. Karena tidak ada perbedaan pendapat bahwa ‘Isa عليه السلام adalah seorang nabi dan rasul. Dan tidak ada pula perbedaan bahwa beliau akan turun di akhir zaman sebagai hakim yang adil, memutuskan dengan syariat kita, bukan dengan syariat lain, dan bukan dengan syariatnya dahulu yang Allah tetapkan bagi Bani Israil”. ¹⁰
Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, dalam satu tulisannya memberikan penjelasan tentang makna dari Khaataman Nabiyyin sebagai berikut:
“Dan kami maksudkan dengan Khaataman-Nubuwah (خاتم النبوة) adalah Khaatamnya kesempurnaan kenabian pada Nabi kita Muhammad ﷺ adalah beliau nabi yang paling utama dari para rasul dan nabi Allah dan kami berkeyakinan tidak ada nabi sesudahnya, kecuali nabi yang berasal dari umat beliau ﷺ (Islam) dan karena mengikuti beliau ﷺ dengan sempurna.” ¹¹
Dalam kitab lain beliau menjelaskan:
“Di tempat lain Allah Ta’ala telah menjanjikan bahwa Rasulullah ﷺ adalah Khaatamul Anbiyaa, di tempat itu juga Allah telah mengisyaratkan bahwa Rasulullah ﷺ dari segi kerohanian beliau merupakan bapak bagi orang-orang saleh yang jiwanya telah disempurnakan melalui upaya mengikuti beliau. Dan kepada orang-orang itu dianugerahkan wahyu Ilahi dan mukaalamaat (percakapan). Sebagaimana Dia berfirman dalam Quran Syarif: Yakni, Rasulullah ﷺ itu bukanlah bapak bagi salah seorang dari antara laki-laki kalian, tetapi dia adalah rasul Allah dan Khaatamul Anbiyaa”. (Qs.Al-Ahzab: 40).
Kini, jelaslah bahwa kata: (لكن) ‘laakin‘ (tetapi) dalam bahasa Arab digunakan untuk memberikan penekanan, yakni untuk memberikan penekanan pada hal terdahulu. Hal terdahulu yang disinggung di dalam ayat tersebut, yang mengenainya telah dikatakan bahwa Rasulullah ﷺ tidak meraihnya, adalah menjadi bapak secara jasmani bagi seorang laki-laki.
Jadi, dengan kata (لكن) ‘laakin’ hal terdahulu itu telah ditekankan sedemikian rupa bahwa Rasulullah ﷺ dinyatakan sebagai Khaatamul Anbiyaa. Artinya adalah, setelah beliau karunia kenabian secara langsung telah terputus, dan sekarang pangkat kenabian hanya akan diraih oleh orang yang mengikuti Rasulullah ﷺ dalam amal-amalnya.” ¹²
Lalu dalam kitabnya yang lain Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, memberikan penjelasan lagi:
“Allah Ta’ala telah menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai pemilik khaatam. Yakni, kepada beliau telah diberikan stempel untuk menyampaikan karunia/berkat sempurna, yang sama sekali tidak diberikan kepada nabi lainnya. Itulah sebabnya beliau ﷺ telah dinamakan Khaataman Nabiyyiin. Yakni, upaya mengikuti beliau akan menganugerahkan potensi-potensi kenabian, dan sorotan rohani beliau dapat membentuk nabi, Dan quwwat qudsiyah ini tidak dimiliki oleh nabi lainnya.” ¹³
Beliau Menjelaskan lagi:
“Seluruh kerasulan serta kenabian telah mencapai kesempurnaannya pada titik yang terakhir, dalam wujud Junjungan kita Nabi Muhammad, Rasūlullah ﷺ ¹⁴.
Makna Khaataman Nabiyyin.
Berikut adalah hasil penelitian secara istiqra’i (induksi) mengenai kata Khaātam (خاتم) yang disandarkan kepada kata jama’, (جمع) baik jama mudzakar salim maupun jama’ taksir yang mempunyai arti hanya paling mulia atau paling utama.
1. Nabi Muhammad ﷺ, dijuluki oleh Allah SWT sebagai Khaatamun-Nabiyyin (خاتم النبيين) (Nabi yang paling mulia dan paling utama). (Qs. Al-Ahzab: 40)
Rasulullah ﷺ menubuwatkan bahwa nanti setelah beliau ﷺ wafat menjelang akhir zaman akan datang seorang nabi yang bernama Isa Ibnu Maryam as
2. Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a dijuluki sebagai Khaatamul Auliya (خاتم الأولياء). (Tafsir As-shafi, surat al-Ahzab)
Apakah setelah Ali bin Abi Thalib r.a tidak ada waliyullah lagi?
3. Imam Safi’i rh (150-204 H/767-820 M) juga dijuluki sebagai Khaatamul Auliya (خاتم الأولياء) (At-Tuhfah As-Suniyah, hal. 45)
Syekh Ibnu Arabi (560-638 H/ 1164-1240M) dijuluki sebagai Khaatamul Auliya (خاتم الأولياء). (Futuhatul Makiyah)
Apakah setelah Imam Syafi’i dan Syekh Ibnu Arabi tidak ada Waliyullah lagi?
4. Penyair Abu Tamam (188-231 H/804-845 M) dijuluki sebagai Khaatmus Syu’aro (خاتم الشعاراء). (wafiyatul A’yan jilid, I)
Habib Syerazi, dijuluki sebagai Khaatamus Syu’aro ( خاتم الشعاراء) di Iran. (Hayat-e sa’adi, h. 87)
Apakah setelah Abu Tamam dan Habib Syerazi tidak ada ahli Syair lagi?
5. Imam Suyuthi (wafat 911 H/1505 M) dikatakan sebagai Khataamul Muhaqiqin (خاتم المحققين) (Tafsir Al-Itqaan)
Abul Fadhl Alusi, dijuluki sebagai Khaatamul Muhaqiqin (خاتم المحققين ) (Tafsir Ruhul Ma’ani)
Apakah setelah Imam Suyuthi dan Abu Fadhl Allusi tidak ada para Muhaqiq lagi?
6. Syekh Waliyullah Dhelwi, dijuluki sebagai Khatamul Muhadatsin (خاتم المحدثين) (‘Ijalah Naafiyah)
Apakah setelah Syeikh Waliyullah Dhelwi tidak ada ahli Hadits lagi?
7. Imam Muhammad Abduh Mishri, dijuluki sebagai Khaatamul Aimmah (خاتم الائمة) (Tafsir Al-Fatihah, h. 148)
Apakah setelah Imam Muhammad Abdul Mishri tidak ada Aimmah lagi?
8. Syekh Rasyid Ridha, dijuluki sebagai Khatamul Mufassirin (خاتم المفسرين) (Al-Jami’atul Islamiyah, H. 9 Jumaditsani 1354H)
Syekh Abdul Aziz (1159-1236H) dijuluki sebagai Khaatamul Muhaditsin wal Mufasirin (خاتم المحدثين والمفسرين). (Hadiyatus Syi’ah, h. 4)
Apakah setelah Syekh Rasid Ridha dan Syeikh Abdul Aziz tidak ada ahli Tafsir lagi?
9. Syekh Syamsuddin, dijuluki sebagai Khaatimatul Khufadz (خاتمة الحفاظ). (At-Tajrid A.s-sharih, Muqaddimah, h. 4)
Ibnu Hajar Al-Asqalani, dijuluki sebagai Khaatimatul Hufaadz (خاتمة الحفاظ ). (Tabqatul Mudassin)
Apakah setelah Syekh Syamsudin dan Ibnu Hajar Al-Asqalani tidak ada Hufaadz lagi?
10. Syekh Abdul Haq (958-1052H/1551-1642M) dijuluki sebagai Khatimatul Fuqahaa. (خاتمة الفقهاء) (Tafsir Al-Aklil)
Syekh Najib, diakui sebagai Khaatimatul Fuqahaa, (خاتمة الفقهاء). (surat kabar Shirathal Mustaqim, Yafa, 27 Rajab 1354 H)
Apakah setelah Syeikh Abdul Haq dan Syeikh Najib tidak ada ahli Fiqih lagi?
Fariduddin Attar (w.1230 M) di Naisabur, Iran adalah seorang penyair sufi yang cukup terkenal. Nama lengkapnya adalah Fariduddin Abu Hamid Muhammad bin Ibrahim. Fariduddin Attar merupakan nama julukan yang diberikan kepadanya saat masih muda. Julukan lain yang diterimanya adalah Si Penyebar Wangi. dalam kitabnya yang sangat terkenal mengatakan: “Wali yang paling agung adalah Khaatamul Auliya (خاتم الأولياء) “. ¹⁵
Sebagai umat muslim tentu kita tidak asing dengan nama Syekh Abdul Qadir al-Jailani (1077–1166 M). beliau adalah seorang ulama tersohor karena memiliki kemantapan sisi batin. Syekh Abdul Qadir al-Jailani juga terkenal sebagai Sultanul Auliya’ (Pemimpin Para Wali) dan juga seorang Mujadid abad ke-6. Dalam kitabnya yang termasyhur mengatakan: “Seorang wali yang mengalami kemajuan demi kemajuan dapat menjadi Khaatamul Auliya (خاتم الأولياء) “. ¹⁶
Kesimpulan:
Walhasil, apabila kita memahami kata Khaātam dengan pengertian terakhir atau penutup dalam konteks seperti ungkapan kalimat-kalimat di atas tidak dengan makna yang paling utama, paling mulia, terbaik, paling sempurna, ataupun yang sepadan dengan itu, maka akan ada konsekuensi logis bahwa setelah Rasulullah ﷺ tidak akan turun Isa Ibnu Maryam (Al-Masih Al-Mau’ud), padahal kedatangannya dijanjikan dan dinyatakan oleh Rasulullah saw sendiri secara mutawatir.
Demikian juga dengan Sayidina Ali ra dijuluki Khaātamul auliya dengan otomatis akan menafikan adanya para wali setelah beliau, termasuk Dewan Wali Songo di Jawa.
Demikian juga Rasyid Ridha yang dijuluki Khaātamul Mufassirin, kalau diartikan sebagai penafsir yang terakhir, padahal banyak bermunculan penafsir-penafsir baru setelahnya seperti Dr.Wahbah Al-Zuhaili, Muhammad Ali Ash-Shabuni, Mushfafa Al-Maraghi, Hussain Thabathaba’i, Prof.Dr. Hamka, Prof Dr. Hasybi Ash-Shidiqi, Prof. Muhammad Yunus, A Hassan Persis, Dr. Quraisy Syihab dan lain-lain itu.
Syekh Abu Abdullah Muhammad bin Ali Al-Hakim At-Tirmidzi (w.320 H) seorang ahli hadits yang zuhud. Lahir di Tirmidz sekitar 205 H. Dalam kitabnya Khaatamul Auliya, hal. 341, beliau mengkritik pendapat ulama yang mengartikan Khaataman Nabiyyin dengan arti Nabi terakhir atau Nabi penutup, beliau menulis:
فإنّ الذى عَمي عن خبر هذا يظنّ انّ خاتم النّبيّن تأويله أنّه أخرهم مبعثا فأ يّ منقبة في هذا ؟
و أيّ علمٍ في هذا؟ هذا تأويل البُله الجهلة
“Maka sesungguhnya orang yang buta tentang hadits ini menyangka bahwa arti Khaataman-nabiyyin adalah nabi yang diutus paling akhir sekali. Apakah kelebihannya (bagi Nabi Muhammad saw) di dalam arti ini? Dan apakah ilmu pengetahuan yang terkandung dalam arti demikian (nabi terakhir) ini? Arti demikian itu hanya dipakai oleh orang-orang yang dungu dan bodoh saja”.¹⁷
Dari uraian di atas jelaslah bahwa turunnya ayat Khaataman-Nabiyyin dalam Surah Al-Ahzab ayat 40 bukanlah berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan konteks sosial, sejarah, serta pembelaan Allah ﷻ terhadap Rasulullah ﷺ dari fitnah dan tuduhan kaum Quraisy. Ayat ini menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ bukanlah bapak dari seorang laki-laki pun di antara kaum muslimin, melainkan beliau adalah utusan Allah yang dianugerahi maqam tertinggi kenabian, yakni sebagai Khaataman-Nabiyyin.
Dengan demikian, pemahaman terhadap istilah Khaataman-Nabiyyin tidak boleh dipisahkan dari asbābun nuzūl dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Ayat ini datang untuk menghapus kebiasaan jahiliyah yang menyalahi fitrah dan meneguhkan ajaran Islam yang adil dalam masalah nasab, warisan, dan pernikahan. Lebih jauh lagi, ia menjadi bukti nyata betapa Allah ﷻ selalu menjaga kemuliaan Rasul-Nya dari segala hinaan, serta menempatkan beliau ﷺ pada kedudukan yang mulia di antara seluruh nabi.
Karenanya, memahami ayat ini dengan sebenar-benarnya bukan saja akan menjauhkan kita dari kesalahpahaman, tetapi juga meneguhkan kecintaan kita kepada Rasulullah ﷺ dan semakin mendekatkan kita pada hikmah suci yang terkandung dalam Al-Qur’an. [] Wallaahu ‘Alam
والسلام على من اتبع الهدى
Keselamatan serta kedamaian bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk Allah dan rasul-Nya.
_________________________
Catatan kaki:
¹ Sunan Abu Dawud, hadis nomor 2265
² HR Muslim no. 3314 dan 3373)
³ HR. Bukhari no. 4782, dan Muslim no.2425
⁴ Al-Isti’ab 4:1849-1850)
⁵ Kitab Lubabun nuqul fi asbabin nuzul, hal. 398, Quran karim tafsir wa bayan, karya: DR. Muhammad Husain Al-Humshi).
⁶ at-Tabaqat al-Kubra, jld, 1. Bag.2, bab. 2, hal. 160-161).
⁷ HR. Ahmad 5366, Nasai 5292, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib al-Arnauth).
⁸ Qamus al-Lughah, jld. 4, hal. 102).
⁹ Syeikh Zurqani oleh Imam Muhammad ibnu Baqi al-Zurqani, Syarah Muwahib al-Laduniyyah)
¹⁰ Kitab al-Futuhat al-Makkiyyah jilid 3, hal. 159, bab ke-73, bab Fi Ma’rifati Adadi Ma Yuhsal minal Asrar lil-Musyahid Indal Muqabalah wal Inhiraf)
¹¹ Mawahibur-Rahman, dalam Ruhani Khaazain, jld. 19, Additional Nazhir Isyaat, London 1984, hal. 285)
¹² Review Mubahatsah Batalwi wa Chakralwi, h. 6,7).
¹³ kitab Haqiqatul Wahyi, catatan kaki, h. 97).
¹⁴ kitab Islami Ushul Ki Filasafi, h. 53).
¹⁵ Tadzkiratul Auliya, h. 422
¹⁶ Futuhul Ghaib, h. 43)
¹⁷ Khaatamul Auliya, h. 341
Komentar
Posting Komentar