Meluruskan Kekeliruan Fatwa Sesat MUI Terhadap Muslim Ahmadiyyah
Syahadat yang diikrarkan Muslim Ahmadiyyah
اشهد ان لا اله الا الله و اشهد أن محمدا رسول الله
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad bin Abdullah adalah Rasul Allah.
——————————————————————–
Oleh: Syamsul Ulum
Jangan Mudah Memberi Fatwa Sesat dan Kafir
Hujjatul Islam, Imam Al Ghazali rh. Dalam karyanya “Faishal Al Tafriqah Baina Al Islam wa Al Zandaqah” beliau mengatakan :
وَلَا تَقْطَعْ بِشَهَادَتِكَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِشِرْكٍ أَوْ كُفْرٍ أَوْ نِفَاقٍ؛ فَإِنَّ الْمُطَّلِعَ عَلَى السَّرَائِرِ هُوَ اللهُ تَعَالَى. فَلَا تَدْخُلْ بَيْنَ الْعِبَادِ وَبَيْنَ اللهِ تَعَالَى، وَاعْلَمْ أَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يُقَالُ لَكَ: لِمَ لَمْ تَلْعَنْ فُلَانًا، وَلِمَ سَكَتَّ عَنْهُ؟ بَلْ لَوْ لَمْ تَلْعَنْ إِبْلِيسَ طُولَ عُمُرِكَ، وَلَمْ تُشْغِلْ لِسَانَكَ بِذِكْرِهِ لَمْ تُسْأَلْ عَنْهُ وَلَمْ تُطَالَبْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وَإِذَا لَعَنْتَ أَحَدًا مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى طُولِبْتَ بِهِ.
“Janganlah kamu memvonis musyrik, kafir atau munafik terhadap seorang “ahli al-Qiblah” (orang yang membaca syahadat dan shalat menghadap kiblat). Karena yang mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati manusia hanyalah Allah SWT. Maka, janganlah kamu ikut campur (intervensi) dalam urusan hamba Allah dengan Allah SWT.””Ketahuilah, bahwa pada hari kiamat kelak kamu tidak akan ditanya : “mengapa kamu tidak mau mengutuk si Anu? Mengapa kau diam saja tentang dia?.”Bahkan andaikata pun kau tidak pernah mengutuk Iblis sepanjang hidupmu, dan tidak menyebutnya sekalipun, kamu pun tidak akan ditanyai dan tidak akan dituntut oleh Allah nanti di hari kiamat. Sebaliknya jika kau mengutuk seseorang, kamu akan dituntut”. (Imam al-Ghazali)
Senanada dengan pendapat Syeikh Abdul Qadir Jilani Rh:
“Janganlah seorang hamba itu mengatakan bahwa orang yang mengikuti kiblat yang sama, yaitu orang yang beragama Islam itu adalah musyrik, munafik atau kafir. Jika kamu tidak mengkafirkan, memunafikkan atau memusyrikkan seseorang, maka itu menunjukkan bahwa kamu mengikuti sunnah Nabi besar Muhammad SAW, menjauhkan diri kamu dari berbuat kekacauan dalam perkara yang hanya diketahui oleh Allah saja dan menjauhkan diri dari siksaan-Nya, serta Allah akan mendekatkan kamu kepada rahmat dan keridhaan-Nya. Oleh karena itu, ini adalah pintu yang mulia untuk menuju Allah SWT. Yang mengkaruniakan sifat ini kepada hamba-hamba-Nya yang beriman sebagai balasan atas kasih sayangnya kepada semua orang.” ¹
Fatwa Sesat MUI
Pada tahun 2005 MUI mengeluarkan keputusan fatwa terhadap Ahmadiyyah. MUI menganggap bahwa Ahmadiyyah adalah aliran Islam yang sesat karena meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ yakni Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad. Dalam pandangan Ahmadiyah sendiri sosok Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad dianggap sebagai Imam Mahdi dan Al-Masih Al-Mauud yang dinubuatkan oleh Nabi Muhammad ﷺ yang diutus diakhir zaman. Adapun keyakinan bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, itu hanya sebagai nabi pengikut atau nabi yang mengikuti syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ sedangkan Nabi nya dari Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad dan jamaah Ahmadiyah adalah tetap Nabi Muhammad ﷺ, tugas beliau hanya menjalankan dan mengikuti syariat Nabi Muhammad ﷺ hal tersebut tidaklah bertentangan dengan pandangan para ulama.
Abul Fadhl Syihabuddin Mahmud Alusi Al-Baghdadi dalam Tafsirnya Ruhul Maani, Ada tertulis:
إِنَّ الرَّسُولَ لَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ صَاحِبَ الشَّرِيعَةِ الْمُسْتَقِلَّةِ، فَإِنَّ أَوْلَادَ إِبْرَاهِيمَ كَانُوا عَلَى شَرِيعَتِهِ
"Sesungguhnya seorang rasul tidak harus menjadi pemilik (membawa) syariat {independen/mandiri} karena anak-anak Ibrahim (Abraham) yang jadi nabi pun mengikuti syariatnya".²
Penjelasan:
Kalimat ini menjelaskan konsep kenabian dan kerasulan dalam Islam. Berikut penjelasannya:
إِنَّ الرَّسُولَ لَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ صَاحِبَ الشَّرِيعَةِ الْمُسْتَقِلَّةِ
(Sesungguhnya seorang rasul tidak harus menjadi pembawa syariat yang mandiri/baru).
Ini merujuk pada fakta bahwa tidak semua rasul diutus dengan syariat atau hukum-hukum baru. Mereka mungkin diutus untuk menegakkan, memperbarui, atau melanjutkan syariat rasul sebelumnya.
فَإِنَّ أَوْلَادَ إِبْرَاهِيمَ كَانُوا عَلَى شَرِيعَتِهِ
(karena sesungguhnya anak-anak Ibrahim yang menjadi nabi pun mengikuti syariatnya)
Kalimat ini memberikan contoh konkret. Para nabi dan rasul yang datang setelah Nabi Ibrahim as, seperti Nabi Ishak as, Nabi Yakub as dan nabi-nabi lainnya dari keturunan beliau, tidak membawa syariat yang sepenuhnya baru. Mereka tetap berpegang pada syariat yang telah dibawa oleh Nabi Ibrahim as. Ini menunjukkan bahwa tugas seorang rasul bisa jadi adalah menguatkan dan melanjutkan syariat yang sudah ada, bukan selalu membawa syariat baru.
Secara ringkas, kalimat ini berargumentasi bahwa seorang rasul tidak selalu identik dengan pembawa syariat baru. Ada kalanya rasul diutus hanya untuk mengukuhkan ajaran yang telah ada, seperti yang terjadi pada keturunan Nabi Ibrahim.
Persamaannya seperti Nabi Harun as terhadap Nabi Musa as yakni Nabi Harun as merupakan pengikut syari’at nabi Musa as. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Muhammad Fakhruddin Ar-Razi dalam Tafsir Kabirnya bahwa:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ أُلُوفًا مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لَيْسَ مَعَهُمْ كِتَابٌ إِنَّمَا بَعَثَهُمْ بِإِقَامَةِ التَّوْرَاةِ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala mengutus kepada Bani Israil ribuan nabi yang tidak membawa kitab (syariat) baru, melainkan Ia mengutus mereka untuk menegakkan Taurat." ³
Penjelasan:
Kalimat ini menjelaskan sebuah fakta historis dan teologis dalam agama samawi, khususnya terkait dengan para nabi yang diutus kepada Bani Israil. Makna "Ribuan Nabi" menegaskan bahwa jumlah nabi yang diutus kepada Bani Israil sangat banyak, mencapai ribuan, yang menunjukkan intensitas bimbingan ilahi kepada umat tersebut.
Poin pentingnya adalah bahwa sebagian besar dari nabi-nabi ini tidak diutus dengan kitab suci atau syariat baru. Mereka tidak menerima wahyu dalam bentuk kitab seperti Taurat, Zabur, Injil, atau Al-Qur'an. Tugas utama para nabi ini adalah menegakkan Taurat. Artinya, mereka diutus untuk mengingatkan Bani Israil agar kembali kepada ajaran Taurat yang telah diturunkan kepada Nabi Musa as, memastikan hukum-hukumnya ditegakkan, dan menjaga umat dari penyimpangan. Ini menunjukkan bahwa peran kenabian tidak selalu membawa syariat baru, tetapi bisa jadi sebagai penguat dan pemelihara syariat yang sudah ada.
Oleh karena itu kami menilai keputusan fatwa sesat MUI terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyyah adalah tidak benar atau keliru dan bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadits, qaul ulama dan akal sehat.
Diantara keputusan fatwa MUI terhadap Ahmadiyah adalah sebagai berikut:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia :
ALIRAN AHMADIYAH
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
ALIRAN AHMADIYAH
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M, setelah :
Menimbang:
Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;
Bahwa upaya pengembangan faham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat;
Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;
Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang Aliran Ahmadiyah.
Mengingat :
Firman Allah SWT.:
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabinabi; dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu” (QS. al-Ahzab [33]: 40).
وَاَنَّ هٰذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ۚوَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalanjalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” (QS. alAn’am [6]: 153).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا عَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْ ۚ لَا يَضُرُّكُمْ مَّنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۗ
“Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu. tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…” (QS. al-Ma’idah [5]: 105).
Hadis Nabi SAW antara lain:
قال رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي
“Rasulullah bersabda: Tidak ada nabi sesudahku” (HR. al-Bukhari).
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ
“Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah teputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmizi).
Memperhatikan :
Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406 H./22-28 Desember 1985 M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
Teks Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
إِنَّ مَاادَّعَاهُ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَد مِنَ النُّبُوَّةِ وّالرِّسَالَةِ وَنُزُوْلِ الْوَحْيِ عَلَيْهِ إِنْكَارٌ صَرِيْحٌ لِمَا ثَبَتَ مِنَ الدِّيْنِ بِالضَّرُوْرَةِ ثُبُوْتًا قَطْعِيًّا يَقِيْنِيًّا مِنْ خَتْمِ الرِّسَالَةِ وَالنُّبُوَّةِ بِسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّهُ لاَيَنْزِلُ وَحْيٌ عَلَى أَحَدٍ بَعْدَهُ، وَهذِهِ الدَّعْوَى مِنْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ تَجْعَلُهُ وَسَائِرَ مَنْ يُوَافِقُوْنَهُ عَلَيْهَا مُرْتَدِّيْنَ خَارِجِيْنَ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، وَأَمَّا الَّلاهُوْرِيَّةُ فَإِنَّهُمْ كَالْقَادِيَانِيَّةِ فِي الْحُكْمِ عَلَيْهِمْ بِالرِّدَّةِ، بِالرَّغْمِ مِنْ وَصْفِهِمْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ بِأَنَّهُ ظِلٌّ وِبُرُوْزٌ لِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya apa yang diklaim Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dirinya, tentang risalah yang diembannya dan tentang turunnya wahyu kepada dirinya adalah sebuah pengingkaran yang tegas terhadap ajaran agama yang sudah diketahui kebenarannya secara qath’i (pasti) dan meyakinkan dalam ajaran Islam, yaitu bahwa Muhammad Rasulullah adalah Nabi dan Rasul terakhir dan tidak akan ada lagi wahyu yang akan diturunkan kepada seorang pun setelah itu. Keyakinan seperti yang diajarkan Mirza Ghulam Ahmad tersebut membuat dia sendiri dan pengikutnya menjadi murtad, keluar dari agama Islam. Aliran Qadyaniyah dan Aliran Lahoriyah adalah sama, meskipun aliran yang disebut terakhir (Lahoriyah) meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah sebagai bayang-bayang dan perpanjangan dari Nabi Muhammad SAW.”
Fatwa MUNAS II MUI pada tahun 1980 tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.
Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH
Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Ditetapkan: Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H 28 Juli 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Sekretaris
ttd
Drs. Hasanuddin, M.Ag
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin ⁴
TANGGAPAN JAMAAH MUSLIM AHMADIYAH TERHADAP FATWA MUI.
FATWA MUI KE-1:
Dalam keputusan fatwa MUI tertulis:
“Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya”.
Tanggapan Muslim Ahmadiyyah:
Sebagaimana kita ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada larangan terhadap Jemaat Ahmadiyyah dan perlu diketahui bahwa fatwa MUI itu bukanlah hukum positif negara Indonesia yang wajib diikuti, karena fatwa itu hanya sebuah nasehat atau pendapat saja. Fatwa MUI adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu masalah kehidupan umat Islam. Merujuk pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Fatwa MUI tidak punya legalitas untuk memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.
Menurut Prof. Ainun Najib Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Ibrahimy berpendapat bahwa fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infra struktur ketatanegaraan, Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. Fatwa sendiri pada hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran belaka, dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau justru diabaikan sama sekali.
Prof. Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013 juga mempunyai pendapat serupa dalam artikel yang berjudul Fatwa MUI dan Living Law Kita yang kami akses dari Media Indonesia mengatakan bahwa dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum. Fatwa itu tidak lebih dari pendapat hukum (legal opinion) yang boleh diikuti dan boleh tidak diikuti. Dari sudut peraturan yang bersifat abstrak, fatwa baru bisa mengikat kalau sudah diberi bentuk hukum tertentu oleh lembaga yang berwenang, misalnya dijadikan undang-undang atau peraturan daerah sehingga menjadi hukum positif. Bahwa ada orang Islam yang mau melaksanakan fatwa itu bisa saja sebagai kesadaran beragama secara pribadi, bukan sebagai kewajiban hukum.
Menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddique berpendapat, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya tak digunakan penegak hukum sebagai dasar untuk penindakan. Sebab, fatwa MUI bukan hukum positif. “Polisi juga tidak usah menjadikan (fatwa MUI) rujukan. Ini kan bukan hukum positif, supaya tidak menjadi kacau,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di Kantor ICMI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017) (kompas.com)
FATWA MUI KE- 2:
MUI juga mengemukakan fatwa:
“Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.”
Tanggapan Muslim Ahmadiyyah:
Di dalam undang-undang 1945 Negara menjamin dan melindungi kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan ibadahnya. Karena hal itu dijamin oleh undang-undang negara.
JAMINAN NEGARA ATAS KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERIBADAH
1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”
2. UUD pasal 29 ayat (2):
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pemerintah Indonesia Menolak Pembubaran Ahmadiyyah
Pada pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menkopolhukam nya mengatakan: Pemerintah Pusat memastikan tidak akan membubarkan Ahmadiyah sebagaimana permintaan beberapa kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah kota Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto melalui pesan singkatnya kepada VOA, Rabu (4/9) mengatakan posisi Pemerintah Pusat tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menganut kepercayaannya masing-masing.
Menkopolhukam Djoko Suyanto juga menambahkan, Kemenkopolhukam tetap berpegang pada UUD 1945 dan UU no 1/PNPS/1965 serta implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam menjaga kerukunan umat beragama dan kepercayaan masing-masing.
Sebelumnya dalam rapat bersama dengan Menko Kesra, Menteri Agama, dan Menteri Pertahanan pada Mei 2013 lalu, Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan telah menginstruksikan kepada jajaran kepolisian dan intelijen agar memberikan perlindungan terhadap jemaat Ahmadiyah dan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.
“Itu instruksi yang sangat jelas bukan hanya terhadap kepolisian tetapi juga terhadap aparat intelijen. Dinamika di masyarakat itu sejak dini harus dipantau. Sehingga indikasi itu bisa ditangkap lebih awal, polisi bisa bertindak lebih awal. Jadi terhadap siapapun, pendekatannya adalah hukum. Siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap ahmadiyah ya harus pendekatan dihukum,” tegas Djoko Suyanto.
Sementara itu, Setara Institute menyambut baik ketegasan sikap dari Pemerintah terkait keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos kepada VOA mengatakan kebebasan berserikat mendapat perlindungan di Indonesia.
“Kalau posisi Pemerintah semacam itu menurut kami adalah suatu kemajuan ya. Karena memang tidak beralasan untuk membubarkan Ahmadiyah,” kata Bonar Tigor.
Terkait sikap dari MUI yang tetap menginginkan Ahmadiyah dibubarkan, Bonar Tigor Naipospos mengatakan negara tidak perlu menuruti keinginan MUI karena Indonesia adalah negara demokratis.
“Tidak beralasan kemudian MUI meminta negara untuk membubarkan Ahmadiyah. Itu sudah sesuatu hal yang berbeda. Indonesia kan menganut negara hukum, negara demokratis. Fatwa MUI itu bukan sesuatu yang mengikat. Negara tidak perlu menuruti fatwa MUI karena Indonesia bukan negara agama. Biarkan saja MUI berpendapat begitu, tapi negara tidak bisa menuruti kehendak MUI,” jelas Bonar Tigor. ⁵
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah sebuah organisasi yang telah berbadan hukum. Badan Hukum JAI Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tanggal 13 Maret 1953
JEMAAH AHMADIYAH BERASASKAN PANCASILA
Dalam Anggaran Dasar Perubahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (1989), dijelaskan sbb:
Bab II.
Asas
Pasal 2
Jemaat Ahmadiyah Indonesia berasaskan Pancasila.
Bab III.
Tujuan
Pasal 3
(1) Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)
(2) Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertujuan :
a) Mengembangkan Agama Islam, ajaran Nabi Muhammad Shollallaahu Alaihi Wasalam menurut Al-Quran, Sunnah dan Hadits.
b) Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa serta meningkatkan kemampuan para anggautanya baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, akhlak, amal bakti maupun kerohanian.
FATWA MUI KE-3:
Dalam Keputusan fatwa nya MUI mengemukakan ayat Al-Qur’an surah al-ahzab dibawah ini :
Firman Allah SWT.
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Ahzab [33]: 40)”
Tanggapan Muslim Ahmadiyyah:
Ayat Al-Qur’an surah al-ahzab ayat 40 yang dikutip MUI dalam Fatwa nya terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah menurut MUI merupakan dalil yang menjelaskan tentang bahwa setelah kewafatan Nabi Muhammad ﷺ Allah SWT tidak akan lagi mengutus nabi lagi, karena menurut MUI Nabi Muhammad ﷺ adalah Khaataman Nabiyyiin yang dimaknai oleh MUI sebagai nabi terakhir dan tidak ada lagi nabi setelah beliau ﷺ. Menurut fatwa MUI bahwa siapa saja yang meyakini adanya nabi setelah Rasulullah ﷺ adalah Sesat. Benarkah demikian?
Perlu MUI dan umat Islam ketahui bahwa yang meyakini akan ada lagi nabi setelah Rasulullah ﷺ adalah Nabi Muhammad ﷺ sendiri, istri beliau Hazrat Aisyah Ra, para sahabat dan juga para ulama ahlussunah. Jamaah muslim Ahmadiyah hanya mengikuti apa yang dusabdakan oleh Rasulullah ﷺ dan pendapat para sahabat Ra serta qaul para ulama. Bahkan kalau kita baca dan kaji bahwa organisasi Islam terbesar di Indonesia seperti NU juga meyakini bahwa kelak akan datang seorang nabi setelah nabi Muhammad ﷺ sebagaimana yang tercantum dalam keputusan muktamar Nahdhatul ulama (NU) KE-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H. / 28 September 1928 M./Ahkamul Fuqaha no. 46.
Dalam hadits sahih, Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa setelah beliau nanti akan datang nabi sebagaimana bersabda:
كيف انتم إذا نزل ابن مريم فيكم وإمامكم منكم (رواه البخاري)
“Bagaimana sikapmu apabila turun (diutus) Nabi Isa ibnu Maryam pada kalian (umat Islam) dan yang jadi imam kalian dari antara kalian” ⁶
Pendapat Para Sahabat ra
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ مَجَالِدٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَامِرٌ -الشعبي-، قَالَ : قَالَ رَجُلٌ عِنْدَ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ : صَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ خَاتَمُ الأَنْبِيَاءِ , لا نَبِيَّ بَعْدَهُ , قَالَ الْمُغِيرَةُ : " حَسْبُكَ إِذَا قُلْتُ : خَاتَمُ الأَنْبِيَاءِ , فَإِنَّا كُنَّا نُحَدِّثُ أَنَّ عِيسَى خَارِجٌ , فَإِنْ هُوَ خَرَجَ فَقَدْ كَانَ قَبْلَهُ وَبَعْدَهُ " .
Artinya: “Dari Sya’bi ra berkata, “Pada suatu hari ada seseorang telah berkata dihadapan Al-Mughirah bin Abi Syubah r.a: Mudah-mudahan Allah memberikan sholawat serta rahmat kepada Muhammad Khaatamul Anbiya, yang tidak ada nabi sesudahnya, mendengar perkataan orang tersebut lalu Mughirah bin Syubah r.a berkata kepadanya: Cukuplah engkau berkata bahwa Nabi Muhammad itu Khaatamul Anbiya saja, karena dahulu kami (para sahabat nabi) diberitahu bahwa nabi Isa a.s akan keluar (diutus) maka apabila ia (Isa a.s) keluar berarti ada nabi sebelum dan sesudah Nabi Muhammad SAW. ⁷
Sayyidatunā Ummm-ul-Mu’minīn aṣ-Ṣiddīqah Ra berkata:
حدثنا حسين بن محمد؛ قال: حدثنا جرير بن حازم؛ عن عائشة، قالت : قولوا: خاتم النبيين؛ ولا تقولوا : لا نبي بعده.
(تكملة مجمع البحار ص: ٨٥ )
“Ḥusayn ibn Muḥammad menceritakan kepada kami; dia berkata: Jarīr ibn Ḥāzim menceritakan kepada kami; dari Ḥaḍrat ‘Ā’isyah ra, beliau bersabda: Katakanlah: Khātam-un-Nabiyyīn. Janganlah katakan: Tidak ada nabī setelah beliau”. ⁸
Ibn Qutaybah, seorang sarjana filologi dan ḥadīt sabad 3 H, memberikan penjelasan tentang maksud perkataan Ḥaḍrat ‘Ā’isyah ra sebagai berikut:
وأما قول عائشة رضي الله عنها - قولوا لرسول الله صلى الله عليه وسلم خاتم الأنبياء ولا تقولوا لا نبي بعده -فإنها تذهب إلى نزول عيسى عليه السلام. وليس هذا من قولها ناقضا لقول النبي صلى الله عليه وسلم -لا نبي بعدي - لأنه أراد لا نبي بعدي ينسخ ما جئت به كما كانت الأنبياء صلى الله عليهم وسلم تبعث بالنسخ، وأرادت هي: لا تقولوا إن المسيح لا ينزل بعده.
“Adapun perkataan Ḥaḍrat ‘Ā’isyah ra Katakanlah bagi Ḥaḍrat Rasūlullāh SAW Khātam-un-Nabiyyīn. Dan janganlah katakan: Tidak ada nabī setelah beliau sesungguhnya itu merefer kepada turunnya ‘Īsā as. Perkataan beliau ini tidaklah bertentangan dengan sabda Nabī SAW Tidak ada nabī setelahku, karena yang beliau SAW maksudkan adalah Tidak ada nabī setelahku yang akan membatalkan apa yang aku bawa,sebagaimana para nabī ‘alayhim as-salām diutus untuk saling membatalkan hukum yang satu dengan yang lainnya Yang Ḥaḍrat ‘Ā’isyah Ra maksudkan adalah: Janganlah katakan bahwa nabi Isa as (al-Masīḥ) tidak akan turun setelah Nabī Muḥammad SAW”. ⁹
Perkataan Ḥaḍrat ‘Ā’isyah Ra ini cukup kiranya bagi orang-orang yang berakal. Beliau digambarkan oleh para ‘ulamā’:
وَقَالَ ابْنُ كَثِيرٍ: لَمْ يَكُنْ فِي الْأُمَمِ مِثْلُ عَائِشَةَ فِي حِفْظِهَا وَعِلْمِهَا، وَفَصَاحَتِهَا وَعَقْلِهَا.(البداية والنهاية 3/129)
"Ibnu Katsir berkata: 'Tidak ada di antara umat-umat manusia yang menyamai Aisyah dalam hal hafalan, ilmu, kefasihan, dan kecerdasannya.'" ¹⁰
Makna Khaataman Nabiyyiin bukan Terakhir atau penutup.
Berikut adalah hasil penelitian secara istiqra’i (induksi) mengenai kata Khaātam (خاتم ) yang disandarkan kepada kata jama’, baik jama mudzakar salim maupun jama’ taksir yang mempunyai arti hanya paling mulia atau paling utama.
1. Nabi Muhammad Saw, dijuluki oleh Allah SWT sebagai Khaatamun-Nabiyyin (Nabi yang paling mulia dan paling utama) (Qs. Al-Ahzab: 40)
Mari kita tinjau dari gramatikalnya, kata khaatamun ( خاتم ) seperti di dalam surah al-Ahzab ayat 41 ditulis dengan ejaan: kha – alif – ta – mim, dan kalimat itu termasuk isim (kata benda) yang mempunyai arti: Cap, Stempel, Cincin dan Segel. Sedangkan kata khatama (ختم) seperti pada surah Al-Baqarah ayat 7, termasuk fi’il (kata kerja). Yang mempunyai arti: mencap, menutup dan menamatkan. Seperti firman Allah sebagai berikut:
خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْۗ
Artinya: “Allah telah mencap hati dan pendengaran mereka…” (Qs.Al-Baqarah: 7).
Maksud dari surat Al-Baqarah tersebut adalah berkenaan dengan orang kafir Mekah yang telah diseru dan diberi peringatan oleh Nabi Muhammad saw supaya mereka beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Tetapi seruan dan peringatan dari Nabi Muhammad saw tidak mereka hiraukan dan tidak mereka dengar padahal mereka punya hati dan punya telinga. dikarenakan keingkaran mereka yang tidak mau mendengar seruan tersebut, maka Allah saw mencap mereka (orang-orang kafir) sebagai orang yang tuli dan buta walaupun mereka bisa mendengar dan bisa melihat. Ayat diatas senada dan sebangun dengan ayat dibawah ini:
وَطَبَعَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ فَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ ٩٣
Artinya: “Dan Allah mencap hati mereka, sedang mereka tidak mengetahui” (Qs. At-Taubah/9: 93)
Dalam hadits sahih dikatakan Setelah beliau SAW akan datang seseorang nabi yang bernama Isa Ibnu Maryam as
Imam al-Rabbani asy-Sya'rani rh. menjelaskan tentang makna Khaātam An-Nabiyyiin (خاتم النبيين) sebagai berikut:
"اللَّهُ قَدْ أَكْمَلَ جَمِيعَ الشَّرَائِعَ بِشَرِيعَةِ النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَا رَسُولَ بَعْدَهُ يَأْتِي بِشَرِيعَةٍ جَدِيدَةٍ، وَلَا نَبِيٌّ يَحْصُلُ عَلَى شَرِيعَةٍ جَدِيدَةٍ لِيَتَبَعَهَا بِنَفْسِهِ، لِأَنَّ الْبَشَرَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ اتِّبَاعُ شَرِيعَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ." (عبد الوهاب الشافعي الشعراني، اليواقيت والجواهر)
"Allah telah menyelesaikan (menyempurnakan) segala syari'at dengan syari'at Nabi Muhammad saw, maka tidak ada lagi seorang Rasul yang membawa syari'at baru sesudah beliau dan tidak pula seorang Nabi pun yang mendapat syari'at baru untuk mengikutinya sendiri, karena manusia perlu mengikuti syari'at Muhammad saw. sampai hari Qiamat".(Abdul Wahhab asy-Syafi'i asy-Sya'rani, Al-Yawāqit wa al-Jawahir, al-Haramain, Singapura, t.t. Juz II, hal. 37, bahasan ke-35).
Begitu pula dengan Syaikh Abdul Karim ibn Ibrahim al-Jili rh. menjelaskan tentang makna Khāataman-Nabiyyiin (خاتم النبيين) sebagai berikut:
فَانْقَطَعَ حُكْمُ النُّبُوَّةِ التَّشْرِيعِيَّةِ بَعْدَهُ، وَلِذَلِكَ كَانَ هُوَ خَاتَمَ النَّبِيِّينَ، لِأَنَّهُ جَاءَ بِالْكَمَالِ الَّذِي لَمْ يَأْتِ بِهِ رَسُولٌ مِنْ قَبْلِهِ. (عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْجِيلِيُّ، الإِنسَانُ الْكَامِلُ فِي مَعْرِفَةِ الأَوَائِلِ وَالْأَوَاخِرِ، الْمَكْتَبَةُ التَّوْفِيقِيَّةُ، ص. ١٣٢ - ١٣٣).
"Maka terputuslah hukum kenabian tasyri' (pembawa syari'at atau hukum baru) setelah Beliau ﷺ, oleh karena itu pula Beliau ﷺ sebagai khātaman nabiyīn, karena Beliau ﷺ telah datang dengan membawa kesempurnaan yang tidak pernah dibawakan oleh seorang rasul manapun." (Abdul Karim bin Ibrahim al-Jili, al-Insān al-Kāmil fī Ma'rifati al-Awāil wa al-Awākhir, al-Maktabah al-Taufiqiyyah, h. 132 – 133).
2. Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a dijuluki sebagai Khaatamul Auliya (Tafsir As-shafi, surat al-Ahzab).
Pertanyaannya: Apakah setelah Ali bin Abi Thalib r.a tidak ada waliyullah lagi?
3. Imam Safi’i rh (150-204 H/767-820 M) juga dijuluki sebagai Khaatamul Auliya (At-Tuhfah As-Suniyah, hal. 45) dan Syekh Ibnu Arabi (560-638 H/ 1164-1240M) dijuluki sebagai Khaatamul Auliya (Futuhatul Makiyah)
Pertanyaannya: Apakah setelah Imam Syafi’i dan Syekh Ibnu Arabi tidak ada Waliyullah lagi? Ternyata banyak bermunculan awliya setelah beliau banyak muncul para waliy
4. Penyair Abu Tamam (188-231 H/804-845 M) dijuluki sebagai Khaatmus Syu’aro (wafiyatul A’yan jilid, I) dan Habib Syerazi, dijuluki sebagai Khaatamus Syu’aro di Iran (Hayat-e sa’adi, h. 87)
Pertanyaannya: Apakah setelah Abu Tamam dan Habib Syerazi tidak ada ahli Syair lagi? Ternyata banyak ahli syair setelah beliau.
5. Imam Suyuthi (wafat 911 H/1505 M) dikatakan sebagai Khataamul Muhaqiqin (Tafsir Al-Itqaan)
Abul Fadhl Alusi, dijuluki sebagai Khaatamul Muhaqiqin (Tafsir Ruhul Ma’ani)
Pertanyaannya: Apakah setelah Imam Suyuthi dan Abu Fadhl Allusi tidak ada para Muhaqiq lagi?
6. Syekh Waliyullah Dhelwi, dijuluki sebagai Khatamul Muhadatsin (‘Ijalah Naafiyah)
Pertanyaannya: Apakah setelah Syeikh Waliyullah Dhelwi tidak ada ahli Hadits lagi?
7. Imam Muhammad Abduh Mishri, dijuluki sebagai Khaatamul Aimmah (Tafsir Al-Fatihah, h. 148)
Pertanyaannya: Apakah setelah Imam Muhammad Abdul Mishri tidak ada Aimmah lagi?
8. Syekh Rasyid Ridha, dijuluki sebagai Khatamul Mufassirin (Al-Jami’atul Islamiyah, H. 9 Jumaditsani 1354H)
Syekh Abdul Aziz (1159-1236H) dijuluki sebagai Khaatamul Muhaditsin wal Mufasirin (Hadiyatus Syi’ah, h. 4)
Pertanyaannya: Apakah setelah Syekh Rasid Ridha dan Syeikh Abdul Aziz tidak ada ahli Tafsir lagi?
9. Syekh Syamsuddin, dijuluki sebagai Khaatimatul Khufadz (At-Tajrid A.s-sharih, Muqaddimah, h. 4)
Ibnu Hajar Al-Asqalani, dijuluki sebagai Khaatimatul Hufaadz (Tabqatul Mudassin)
Pertanyaannya: Apakah setelah Syekh Syamsudin dan Ibnu Hajar Al-Asqalani tidak ada Hufaadz lagi?
10. Syekh Abdul Haq (958-1052H/1551-1642M) dijuluki sebagai Khatimatul Fuqahaa (Tafsir Al-Aklil)
Syekh Najib, diakui sebagai Khaatimatul Fuqahaa, (surat kabar Shirathal Mustaqim, Yafa, 27 Rajab 1354 H)
Pertanyaannya: Apakah setelah Syeikh Abdul Haq dan Syeikh Najib tidak ada ahli Fiqih lagi?
Makna Khaatam (خاتم)
Wali yang paling agung adalah Khaatamul Auliya (Tadzkiratul Auliya, h. 422). Seorang wali yang mengalami kemajuan demi kemajuan dapat menjadi Khaatamul Auliya. (Futuhul Ghaib, h. 43)
KEYAKINAN NU TENTANG AKAN ADANYA NABI SETELAH RASULULLAH SAW.
Syekh Abu Abdullah Muhammad bin Ali Al-Hakim At-Tirmidzi dalam kitabnya Khaatamul Auliya, hal. 341, beliau mengkritik pendapat ulama yang mengartikan Khaataman Nabiyyin dengan arti Nabi terakhir atau Nabi penutup, beliau menulis:
فإنّ الذى عَمي عن خبر هذا يظنّ انّ خاتم النّبيّن تأويله أنّه أخرهم مبعثا فأ يّ منقبة في هذا ؟
و أيّ علمٍ في هذا؟ هذا تأويل البُله الجهلة
“Maka sesungguhnya orang yang buta tentang hadits ini menyangka bahwa arti Khaataman-nabiyyin adalah nabi yang diutus paling akhir sekali. Apakah kelebihannya (bagi Nabi Muhammad saw) di dalam arti ini? Dan apakah ilmu pengetahuan yang terkandung dalam arti demikian (nabi terakhir) ini? Arti demikian itu hanya dipakai oleh orang-orang yang dungu dan bodoh saja”. ¹¹
FATWA MUI KE-4:
MUI juga mengutip sebuah Hadits Rasulullah sebagai berikut:
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ
“Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada Rasul maupun Nabi sesudahku (HR Tirmidzi)
Tanggapan Ahmadiyyah:
Makna Hadits Tidak Ada Nabi Setelah Nabi Muhammad ﷺ.
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدْ انْقَطَعَتْ فَلاَ رَسُولَ بَعْدِي وَلاَ نَبِيَّ
“Sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah terputus sehingga tidak ada rasul dan nabi sepeninggalku.” ¹²
Penjelasan:
Syaikh Akbar Muhyiddin Ibn Arabi (W.638 H./1240 M). Beliau adalah seorang tokoh sufi besar dari Andalusia menjelaskan maksud dari hadits Rasulullah ﷺ yang mengatakan bahwa risalah dan kenabian telah terputus dan tidak ada nabi dan rasul telah Rasūlullah ﷺ. Beliau menjelaskan sebagai berikut:
فإن النبوة التي انقطعت بوجود رسول الله صلى الله عليه وسلم إنما هي نبوة التشريع، لا مقامها. فلا شرع يكون ناسخا لشرعه صلى الله عليه وسلم، ولا يزيد في حكمه شرعا آخر. وهذا معنى قوله صلى الله عليه وسلم:إن الرسالة والنبوة قد انقطعت فلا رسول بعدي ولا نبي، أي لا نبي بعدي يكون على شرع يخالف شرعي، بل إذا كان يكون تحت حكم شريعتي، ولا رسول أي لا رسول بعدي إلى أحد من خلق الله بشرع يدعوهم إليه. فهذا هو الذي انقطع وسد بابه، لا مقام النبوة. فإنه لا خلاف إن عيسى عليه السلام نبي ورسول، وأنه لا خلاف أنه ينزل في آخر الزمان حكما مقسطا عدلا بشرعنا لا بشرع آخر ولا بشرعه الذي تعبد الله به بني إسرائيل
“Sesusungguhnya kenabīan yang terputus dengan kedatangan Ḥaḍrat Rasūlullah ﷺ hanyalah kenabīan dengan syarī‘at baru, tidak ada lagi maqām-nya. Maka, tidak akan ada lagi syarī‘at yang membatalkan syarī‘at beliau dan menambah hukum baru di dalamnya. Inilah makna dari sabda beliau ﷺ: Sesungguhnya kerasūlan dan kenabīan telah terputus, maka tidak ada rasūl dan nabī setelahku. Yakni, tidak akan ada lagi nabī yang akan membawa syarī‘at yang menyelisihi syarī‘at-ku. Bahkan, jika dia ada, dia akan berada di bawah hukum syarī‘at-ku. Juga, tidak ada lagi rasūl setelahku yang akan di utus kepada manusia dengan syarī‘at baru, yang dia menyeru mereka kepadanya. Inilah dia syarī‘at yang telah terputus dan terkunci pintunya, bukan maqām kenabīan secara umum. Karena, tidak ada perselisihan bahwa ‘Īsā as akan turun di akhir zaman sebagai hakim yang adil dengan syarī‘at kita, bukan dengan syarī‘at yang lain atau syarī‘at beliau yang dengannya Banī Isrā’īl menyembah Allāh”. ¹³
Karena itu Syeikh Ibnu Arabi menegaskan pandangannya demikian:
فالنبوة مقام عند الله يناله البشر وهو مختص بالأكابر من البشر، يعطى للنبي المشرع ويعطى للتابع لهذا النبي المشرع الجاري على سننه
“Kenabian merupakan maqam ruhani di sisi Allah yang dapat diperoleh seorang hamba. Kendati bisa diperoleh, kenabian hanya anugerah yang diperuntukkan bagi manusia-manusia spesial (al-akabir minal basyar); singkatnya, kenabian bisa diberikan kepada Nabi Pembawa Syariat dan bisa pula dikaruniakan kepada para pengikut Nabi Pembawa Syariat itu sendiri. Tentu, dengan catatan mereka selalu mengikuti ajaran-ajaran nabi pembawa syariat. ” ¹⁴
Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin ‘Umar asy Syihi (w. 741 H) biasa disebut Al Khazin berkata dalam tafsirnya:
ختم الله به النبوة فلا نبوة بعده أي ولا معه
“Dengannya Allah telah menutup kenabian, maka tidak ada kenabian setelahnya, yakni maksudnya tidak ada nabi bersamanya (dimasa beliau Saw hidup).” ¹⁵
Syaikh Al-Islam Asy-Syaikh Abdul Wahab Asy-Sya’rani (w. 973 H/1565 M) mengatakan bahwa Ulama ahlussunnah berpendapat bahwa:
نقل الإمام الشعراني: قال العلماء إنه إذا نزل عيسى في آخر الزمان يكون مقرراً لشريعة محمد ومجدداً لها، لأنه لا نبي بعد رسول الله يحكم بشريعة غير شريعة محمد، لأنها آخر الشرائع ونبيّها آخر النبيين.
(مختصارالتذكرة القرتبية)
Imam Syaroni mengutip: “Menurut Ulama (ahlus sunnah) berpendapat bahwa apabila Nabi Isa a.s akan turun (diutus) pada akhir zaman beliau akan menguatkan dan memajukan syari’at Nabi Muhammad ﷺ dan juga sebagai mujadid (pembaharu) karena sesudah Nabi Muhammad ﷺ tidak akan ada seorang nabipun yang berhukum dengan syareat lain selain syareat beliau ﷺ karena itulah beliau adalah nabi terakhir yg mmbawa syari’at”. ¹⁶
FATWA MUI KE-5:
Dalam keputusan Fatwa nya MUI mengutip Hadist Nabi Muhammad ﷺ sebagai berikut:
Rasulullah bersabda: Tiadak ada Nabi sesudahku (HR. al-Bukhari).
Tanggapan Muslim Ahmadiyyah:
Anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa Allah SWT tidak akan ada lagi nabi sesudah nabi yg mereka percayai bukanlah sesuatu hal yang baru. Anggapan seperti itu sudah pernah muncul ribuan tahun yang lalu sebelum diutusnya Rasulullah Saw.
Oleh karena itu sejarah akan berulang kembali.
1. Umat Nabi Yusuf meyakini tidak ada nabi lagi setelah Yusuf as.
Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ جَآءَكُمْ يُوْسُفُ مِنْ قَبْلُ بِا لْبَيِّنٰتِ فَمَا زِلْـتُمْ فِيْ شَكٍّ مِّمَّا جَآءَكُمْ بِهٖ ۗ حَتّٰۤى اِذَا هَلَكَ قُلْتُمْ لَنْ يَّبْعَثَ اللّٰهُ مِنْۢ بَعْدِهٖ رَسُوْلًا ۗ كَذٰلِكَ يُضِلُّ اللّٰهُ مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ مُّرْتَا بٌ ۙ
“Dan sungguh, sebelum itu Yusuf telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata, tetapi kamu senantiasa meragukan apa yang dibawanya, bahkan ketika dia wafat, kamu berkata, Allah tidak akan mengirim seorang rasul pun setelahnya. Demikianlah Allah membiarkan sesat orang yang melampaui batas dan ragu-ragu,” (QS. Ghafir 40: Ayat 34)
2. Umat Yahudi bersepakat bahwa tidak ada nabi lagi setelah Musa as.
إجماع اليهود على أن لا نبي بعد موسى
"Sudah sepakat (ijma) umat Yahudi beranggapan bahwa tidak ada lagi nabi setelah Musa as." ¹⁷
Ulangan 34: 10: Maka di antara orang Israel tiada berbangkit pula seorang nabi yang seperti Musa, yang dikenal oleh Tuhan muka dengan muka;
3. Para Jin pun beranggapan bahwa Tuhan tidak akan mengutus nabi. Allah SWT berfirman:
وَّاَنَّهُمْ ظَنُّوْا كَمَا ظَنَنْتُمْ اَنْ لَّنْ يَّبْعَثَ اللّٰهُ اَحَدًا ۙ
“Dan sesungguhnya mereka (jin) mengira seperti kamu yang juga mengira bahwa Allah tidak akan mengutus kembali seorang Rasul pun .”(QS. Al-Jinn 72: Ayat 7)
Pertanyaannya: Apakah Benar Setelah Nabi Yusuf Dan Nabi Musa as, Allah SWT Tidak Mengutus Lagi Nabi?
FAKTANYA: setelah nabi Yusuf as wafat, Allah SWT tetap mengutus para nabi dan rasul.
Para Nabi yang Diutus Setelah Nabi Musa as.
Allah SWT berfirman:
اِنَّاۤ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰٮةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَا دُوْا وَ الرَّبَّا نِيُّوْنَ وَا لْاَ حْبَا رُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَا نُوْا عَلَيْهِ شُهَدَآءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّا سَ وَا خْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰ يٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
“Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 44)
Imam ar-Razi (w.1210 M) sering dikenal dengan julukan Sultanul Mutakallimin adalah seorang ilmuwan muslim berkebangsaan Persia. menulis dalam tafsir nya:
أن الله بعث في بني اسرائيل الوفا من الأنبياء ليس معهم كتاب إنما بعثهم بإقامة التوراة
“Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus di kalangan Bani Israel ribuan nabi yg tidak membawa kitab (syariat) mereka itu diutus untuk menegakkan hukum-hukum Taurat saja”. ¹⁸
Muhammad Rasyid bin Ali Ridha bin Syamsuddin bin Baha'uddin Al-Qalmuni Al-Husaini dikenal sebagai Rasyid Ridha (w. 1935 M) adalah seorang intelektual muslim dari Suriah, menulis:
وكان جميع انبياء بني اسرائيل من بعد موسى مؤيدين للتوراة عاملين و حاكمين بها حتى المسيح عليه السلام
Semua Nabi Bani Israel sesudah nabi Musa adalah para penegak taurat dan berhukum dengan taurat sampai nabi Isa as. ¹⁹
Makna “Laa Nabiya Ba’diy (لانبي بعدي)”
Menurut Para Ulama.
Imam Ali Al-Qari rh (w. 1605 M) atau nama lengkapnya Imam Mulla `Ali bin Sulthan al-Harawi al-Qari rahimahullah adalah seorang ulama ahli hadis dan Mufassir yang bermazhab Hanafi, dalam kitabnya menjelaskan makna laa nabiya ba’diy sebagai berikut:
ورد لا نبي بعدي معناه عند العلماء لا يحدث بعده نبي بشرع ينسخ شرعه ( الا شاعة في اشراط الساعة ص: ٢٢٦)
“Makna Laa Nabiya Ba’diy menurut para ulama bahwa sesudah beliau ﷺ tidak akan ada seorang nabi syariat (nabi yang membawa syariat) yang akan memansukhkan (menghapus) syariat Nabi Muhammad ﷺ ”. ²⁰
Penjelasan:
Jadi sesudah nabi Muhammad ﷺ bisa datang seorang nabi yang tidak membawa syariat baru atau nabi yg mengikuti syariat Nabi Muhammad ﷺ Imam Ali Al-Qari menyebutkan “ عند العلماء ” (menurut ulama besar). Jadi menurut beliau bahwa ulama besar berpendapat seperti yang beliau katakan itu. Ulama besar yang berpaham begitu ialah Muhyiddin Ibnu Arabi, Abdul Wahab Sya’roni, Abdul Karim Jailani, Imam Muhammad Tahir, Jalaluddin Rumi, Waliyullah sah.
Syaikhul ulama, Muhyidin Ibnu Arabi rh (w. 638 H/1240M) atau lengkapnya Muhammad bin Ali bin Muhammad Muhyiddin bin ‘Arabi al-Hatimi at-Tha’i al-Andalusi. Dirinya dijuluki ”Syaikh al-Akbar” (Sang Mahaguru) dan ”Muhyiddin” (”Sang Penghidup Agama”). Ibnu Arabi dilahirkan pada 17 Ramadhan 560 H/ 29 Juli 1165 M, di Kota Marsia, ibukota Andalusia Timur (sekarang Spanyol). Beliau menjelaskan:
فالنبوة سارية إلى يوم القيامة في الحلق وان كان تشريع قد انقطع فالتشريع جزء من أجزاء النبوة (فتوحات مكيه جلد ٢ ص ١٠٠ باب ٧٣)
“Kenabian akan berjalan pada manusia sampai hari kiamat sedangkan kenabian syariat sudah terputus karena syariat adalah satu dari bagian-bagian kenabian”. ²¹
Di sini dijelaskan bahwa ada berbagai jenis kenabian salah satu jenis itu ialah kenabian syariat. Jenis kenabian syariat itu sudah terputus dan tidak akan ada lagi. Pendapat itu dikatakan pula oleh imam Sya’roni dalam bukunya Al-Yawakitu Wal jawahir. ²²
FATWA MUI KE- 6:
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/26 Mei – 1 Juni 1980 M. di Jakarta memfatwakan tentang jama’a Ahmadiyah sebagai berikut :
“Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.”
Tanggapan Muslim Ahmadiyyah:
Pelarangan beribadah terhadap Muslim Ahmadiyah berdasarkan fatwa MUI 1980 dan MUI mengeluarkan fatwa terhadap Ahmadiyah katanya berdasarkan 9 buah buku.
Dari pihak Ahmadiyyah pernah menanyakan ke MUI: 9 buku yang mana, apa saja judul-judul buku yg menjadi dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah? Tapi sampai sekarang MUI tidak pernah memberikan jawaban dan klarifikasinya.
PERINGATAN KERAS DARI RASULULLAH SAW BAGI PARA TUKANG FATWA.
Rasulullah ﷺ bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ ثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ عَمْرِو الْمَعَافِرِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي نُعَيْمَةَ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَقَوَّلَ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ اسْتَشَارَهُ أَخُوهُ الْمُسْلِمُ فَأَشَارَ عَلَيْهِ بِغَيْرِ رُشْدٍ فَقَدْ خَانَهُ وَمَنْ أَفْتَى بِفُتْيَا غَيْرِ ثَبْتٍ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid dari bukunya, berkata: telah menceritakan kepada kami Sa’id -yaitu Ibnu Abu Ayyub- berkata; telah menceritakan kepada kami Bakr bin ‘Amru Al Ma’afiri dari ‘Amru bin Abi Nu’aimah dari Abi Utsman Muslim bin Yasar dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:
“Barangsiapa mengatakan sesuatu atas namaku yang aku tidak mengatakannya, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka. Dan barangsiapa dimintai musyawarah oleh saudaranya sesama muslim lalu ia memberikan pendapatnya dengan menyimpang dari kebenaran maka ia telah mengkhianatinya.
Dan barangsiapa memberi fatwa dengan Fatwa yang tidak Jelas (kebenarannya), maka Dosanya adalah bagi orang yang memberikan fatwa.” ²³
Jangan Sembarangan Memberi Fatwa
Imam Malik r.a. berkata:
الْعَجَلَةُ فِي الْفَتْوَى نَوْعٌ مِنَ الْجَهْلِ وَالْخُرْقِ
“Ketergesa-gesaan dalam berfatwa merupakan jenis kebodohan dan kebingungan.” ²⁴
Habib Abdullah bin Husein bin Tahir Ba’alawi dalam karyanya Is’adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq memasukan hal ini dalam deretan kemaksiatan lisan.
ومنها (الفتوى بغير علم) جازم فيما يفتي فيه. قال عليه الصلاة والسلام أجرأكم على الفتوى أجرأكم على النار. قال ابن قاضى في مختصر الفتاوى ليس لمن قرأ كتبا أو كتابا ولم يتأهل للإفتاء أن يفتي إلا فيما علم من مذهبه علما جازما كوجوب نية الوضوء ونقضه بمس الذكر
Artinya, “Salah satu maksiat lisan adalah (berfatwa tanpa ilmu) yang yakin atas materi fatwa tersebut. Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang paling berani di antara kalian berfatwa adalah ia yang paling berani pada api neraka.’ Ibnu Qadhi dalam Mukhtasharul Fatawi mengatakan, orang yang membaca beberapa kitab atau satu kitab misalnya–sementara ia bukan ahli fatwa–tidak berhak mengeluarkan fatwa selain apa yang ia ketahui dengan yakin dalam madzhab yang dianutnya seperti fatwa wajibnya niat dalam mengambil air sembahyang dan batalnya kesucian karena menyentuh kemaluan,” ²⁵
AKIDAH DAN KEYAKINAN JAMAAH MUSLIM AHMADIYAH.
Jamaah Ahmadiyah sangat meyakini dan menjunjung tinggi dua kalimat syahadat karena hal itu sebagai bukti akan keislamannya. Hal ini dinyatakan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sendiri, beliau mengatakan:
“Inti dari kepercayaan kami adalah:
لا اله إلا الله محمد رسول الله “Laa Ilaaaha Illallaahu Muḥammad-ur- Rasulullah” (Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah) Kepercayaan kami inilah yang menjadi tempat bergantung dalam hidup ini, dan yang padanya, dengan rahmat dan karunia Allah kami berpegang teguh sampai akhir hayat kami.” ²⁶
Bahkan Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad menyatakan:
Aku mengingatkan para anggota Jemaatku bahwa mereka harus mempunyai keyakinan penuh pada keimanan:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
bahwa “Tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Yang Mulia Nabi Muhammad (bin Abdullah ) adalah Rasul Allah”, serta mereka seharusnya mati dalam keadaan beriman demikian. Mereka harus mengimani semua Nabi-nabi dan semua Kitab samawi yang kebenarannya dikukuhkan oleh Al-Quran. Mereka harus melaksanakan puasa dan shalat serta membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji serta melaksanakan seluruh perintah yang diberikan Allah SWT dan Rasul-Nya (Muhammad SAW) dan menahan diri dari segala hal yang dilarang, secara keseluruhan sejalan dengan peraturan Islam. Kami menganggap adalah menjadi kewajiban kami untuk menerima segala hal yang didukung oleh consensus (ijma) dari orang-orang shaleh yang telah berlalu (Salafus-sholeh) dan semua yang dianggap sebagai bagian dari agama Islam oleh para Ahli Sunnah. Kami bersaksi demi langit dan bumi, inilah agama kami (Islam).” ²⁷
Jadi jelas sekali dari pernyataan Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad diatas bahwa Jamaah Muslim Ahmadiyyah adalah Islam. Dan tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengeluarkan Jamaah Muslim Ahmadiyyah dari agama Islam.
Mengikrarkan Dua Kalimat Syahadat Merupakan Tanda Keislaman Seseorang.
Imam Nawawi dalam Raudhah At-Tolibin menyatakan:
وقال الشافعي في موضع إذا أتى بالشهادتين صار مسلما
Artinya: Imam Syafi’i berkata, “Apabila seseorang mengucapkan dua kalimah syahadat, maka ia menjadi muslim.”
Apakah Sumber Hukum dari Jamaah Muslim Ahmadiyyah?
Jawab:
Sumber pokok yang dipegang oleh jamaah Ahmadiyah adalah AlQur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ dan para Sahabat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh pendiri Jama’ah Muslim Ahmadiyah sendiri.
Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad menyatakan:
اِشْهَدُوُا إِنَّا نَتَمَسَّكُ بِكِتَابِ اللهِ الْقُرْآنِ وَنَتَّبِعُ أَقْوَالَ رَسُولِ اللهِ مَنْبَعَ الْحَقِّ وَالْعِرْفَانِ وَنَقْبَلُ مَا انْعَقَدَ عَلَيْهِ اْلإِجْمَاعُ بِذَالِكَ الزَّمَانِ لاَنَزِيدُ عَلَيْهَا وَلاَ نَنْقُصُ مِنْهَا وَعَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَمَنْ زَادَ عَلَى هَذِهِ الشَّرِيعَةِ مِثْقَالَ ذَرَّةِ أَوْ نَقَصَ مِنْهَا أَوْ كَفَرَ بِعَقِيدَةٍ إِِجْمَاعِيَّةٍ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Saksikanlah, bahwa kami berpegang teguh kepada Kitab Allah Al-Quran dan kami mengikuti sabda-sabda Rasulullah ﷺ yang menjadi sumber kebenaran dan makrifat, dan kami menerima apa yang telah disepakati oleh ijmak pada masa itu, kami tidak menambah sesuatu dan tidak pula mengurangi sesuatu darinya; dan di atasnya kami hidup dan mati. Siapa saja yang menambah pada syari’at Al-Quran ini seberat dzarroh (atum) atau menguranginya atau menolak aqidah ijma‘iyah, maka baginya kutukan Allah, Malaikat dan manusia semuanya.” ²⁸
Lalu Beliau mengatakan:
وَبِأَنَّ الْقُرْآنَ الْمَجِيدَ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ مَحْفُوظٌ مِنْ تَحْرِيفِ الْمُحَرِّفِينَ وَخَطَأِ الْمُخْطِينَ وَلاَ يُنْسَخُ وَلاَ يَزِيدُ وَلاَ يَنْقُصُ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ وَلاَ يُخَالِفُهُ إِلْهَامُ الْمُلْهَمِينَ الصَّادِقِينَ
“Dan Al-Quranul-Majid itu sesudah Rasulullah tetap terpelihara dari perubahan yang dilakukan orang-orang yang merubah dan kesalahan dari orang-orang yang menyalahkan; dan Al-Quran itu tidak akan dimansukh dan tidak akan bertambah serta berkurang sesudah Rasulullah; dan ilham orang-orang yang diilhami yang benar tidak akan menyalahinya.” ²⁹
Jawab:
Sumber pokok yang dipegang oleh jamaah Ahmadiyah adalah AlQur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ dan para Sahabat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh pendiri Jama’ah Muslim Ahmadiyah sendiri.
Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad menyatakan:
اِشْهَدُوُا إِنَّا نَتَمَسَّكُ بِكِتَابِ اللهِ الْقُرْآنِ وَنَتَّبِعُ أَقْوَالَ رَسُولِ اللهِ مَنْبَعَ الْحَقِّ وَالْعِرْفَانِ وَنَقْبَلُ مَا انْعَقَدَ عَلَيْهِ اْلإِجْمَاعُ بِذَالِكَ الزَّمَانِ لاَنَزِيدُ عَلَيْهَا وَلاَ نَنْقُصُ مِنْهَا وَعَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَمَنْ زَادَ عَلَى هَذِهِ الشَّرِيعَةِ مِثْقَالَ ذَرَّةِ أَوْ نَقَصَ مِنْهَا أَوْ كَفَرَ بِعَقِيدَةٍ إِِجْمَاعِيَّةٍ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Saksikanlah, bahwa kami berpegang teguh kepada Kitab Allah Al-Quran dan kami mengikuti sabda-sabda Rasulullah ﷺ yang menjadi sumber kebenaran dan makrifat, dan kami menerima apa yang telah disepakati oleh ijmak pada masa itu, kami tidak menambah sesuatu dan tidak pula mengurangi sesuatu darinya; dan di atasnya kami hidup dan mati. Siapa saja yang menambah pada syari’at Al-Quran ini seberat dzarroh (atum) atau menguranginya atau menolak aqidah ijma‘iyah, maka baginya kutukan Allah, Malaikat dan manusia semuanya.” ²⁸
Lalu Beliau mengatakan:
وَبِأَنَّ الْقُرْآنَ الْمَجِيدَ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ مَحْفُوظٌ مِنْ تَحْرِيفِ الْمُحَرِّفِينَ وَخَطَأِ الْمُخْطِينَ وَلاَ يُنْسَخُ وَلاَ يَزِيدُ وَلاَ يَنْقُصُ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ وَلاَ يُخَالِفُهُ إِلْهَامُ الْمُلْهَمِينَ الصَّادِقِينَ
“Dan Al-Quranul-Majid itu sesudah Rasulullah tetap terpelihara dari perubahan yang dilakukan orang-orang yang merubah dan kesalahan dari orang-orang yang menyalahkan; dan Al-Quran itu tidak akan dimansukh dan tidak akan bertambah serta berkurang sesudah Rasulullah; dan ilham orang-orang yang diilhami yang benar tidak akan menyalahinya.” ²⁹
Apakah Jamaah Muslim Ahmadiyyah Ber-Nabi-kan Nabi Muhammad ﷺ?
Jawabannya: Ya.
Nabinya Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad dan Jamaah Ahmadiyyah adalah Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ. Karena itu merupakan salah satu rukun iman yang harus diimani bagi seorang muslim dan mu’min.
Bukti kalau Nabi Muḥammad Rasulullah ﷺ adalah Nabi yang diikuti dan dianuti oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad dan Jamaahnya adalah pernyataan dari Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad sendiri, Beliau mengatakan:
“Inti dari kepercayaan kami adalah: Laa ilaaha Illallahu, Muhammad-ur-Rasulullah (Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah) Kepercayaan kami inilah yang menjadi tempat bergantung dalam hidup ini, dan yang padanya, dengan rahmat dan karunia Allah kami berpegang teguh sampai akhir hayat kami.” ³⁰
Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad menulis, :
“Wahai kalian yang bermukim di muka bumi dan wahai jiwa semua yang ada di barat atau di timur, aku maklumkan secara tegas bahwa kebenaran hakiki di dunia ini hanyalah Islam, Tuhan yang benar adalah Allah sebagaimana yang terdapat di dalam Al Qur’an, sedangkan Rasul yang memiliki hidup keruhanian yang abadi dan sekarang bertahta diatas singgasana keagungan dan kesucian adalah wujud terpilih Muhammad SAW.” ³¹
Beliau menyatakan:
“Dibawah kolong langit ini hanya ada satu Rasul dan satu Kitab. Rasul itu adalah Hadhrat Muhammad SAW yang lebih luhur dan agung serta paling sempurna dibanding semua Rasul, Kitab tersebut adalah Al Quran yang merangkum bimbingan yang benar dan sempurna.” ³²
Lalu Beliau menyatakan lagi:
وَنَعْتَقِدُ أَنَّ رَسُولَنَا خَيْرُ الرُّسُلِ وَأَفْضَلُ الْمُرْسَلِينَ وَخَاتَمُ النَّبِيِّينَ وَأَفْضَلُ مِنْ كُلِّ مَنْ يَأْتِي وَخَلاَ
“Dan kami beri’tiqad bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama daripada semua Rasul dan beliau berpangkat Khaataman-Nabyyin dan lebih mulia daripada semua manusia yang akan datang nanti dan yang sudah berlalu”.³³
Bahkan beliau as meyakini bahwa hanya Nabi suci Muḥammad Rasulullah ﷺ saja yang mampu memberi Syafaat kelak di akherat nanti. Sebagaimana sabdanya:
“Tidak ada rasul atau juru syafaat untuk seluruh umat manusia, kecuali Muhammad Rasulullah saw. Oleh sebab itu, kembangkanlah kecintaan sejati kepada Nabi yang paling mulia Muhammad saw yang mengagumkan ini, dan jangan mengutamakan yang lain selain beliau saw, sehingga kalian tertulis diantara mereka yang mencapai keselamatan di surga”. ³⁴
Demikian lah penjelasan dan tanggapan dari kami atas fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI dan juga penjelasan tentang Akidah dan Keyakinan Jamaah Muslim Ahmadiyyah yang selama ini banyak yang belum mengetahui dan sebagai penutup, saya kutip kan sabda Rasulullah ﷺ sebagai berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إني لم أومر أن أنقب قلوب الناس ولا أشق بطونهم
“Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk memeriksa isi hati manusia dan membelah perut mereka” ³⁵
Hukumilah atau nilailah seseorang dari lahiriyahnya. Karena kita tak bisa menelusuri dalam hatinya. Kita bisa menuduh orang tidak ikhlas atau riya’, karena seperti itu butuh penglihatan dalam hati. Menerawang hati seseorang sungguh amat sulit dilakukan.
Imam Nawawi rahimahullah membawakan bab dalam Riyadhus Sholihin: “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.”
نحن نحكم الظواهر والله يتولّى السرائر
Kita hanya bisa menghukumi sesuatu berdasarkan apa yang tampak (lahiriah), sedangkan Allah yang mengurusi apa yang tersembunyi (batiniah).
Ungkapan ini mengandung pelajaran penting tentang prinsip dalam bermuamalah dan memberikan penilaian. Sebagai manusia, kita hanya mampu menilai sesuatu berdasarkan apa yang terlihat dari sisi lahiriah seseorang, seperti ucapan, tindakan, atau perilaku. Namun, yang mengetahui isi hati dan niat seseorang hanyalah Allah SWT
SARAN UNTUK MUI
Jika membaca tanggapan dan klarifikasi dari Ahmadiyyah, Seharusnya MUI mau merevisi atau mencabut Fatwa Sesat terhadap Ahmadiyah karena semua anggapan dan tuduhan bahwa Jamaat Ahmadiyah itu sesat dan diluar Islam TIDAKLAH TERBUKTI dan TIDAK BENAR. Semua Akidah dan Keyakinan Jamaah Ahmadiyah bersumber dari Al-Qur’an, Al-hadits, Qaul para Sahabat dan juga pendapat para ulama. Rasūlullah Saw bersabda:
وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa memanggil (berfatwa) dengan mengatakan kafir atau musuh Allah padahal yang difatwakan faktanya tidak kafir, maka tuduhan (fatwa) kafir itu akan kembali kepada penuduhnya" (HR Bukhari-Muslim)
Imam Ahmad ibn Hanbal dalam salah satu karyanya menyatakan:
"لا يجوز التزام تقليد أحد إذا قام الدليل على خلاف ما يقول، فإن هذا تضييع للحق."
"Tidak boleh mengikuti (taqlid) kepada seseorang jika bukti menunjukkan sesuatu yang berbeda dari apa yang dikatakannya, karena ini adalah pengabaian terhadap kebenaran."
Ibnu Rusyd, filosof, hakim agung dan ahli fiqh terkemuka juga mengatakan :
فما كان موافقا للحق قبلناه منهم وسررنا به وشكرناهم عليه
“(Jika kita) menemukan ada sesuatu yang benar dari mereka (yang berbeda dari kita), kita (sepatutnya) menerima dengan gembira dan menghargainya.
Demikian, Wallaahu Alam
والسلام على من اتبع الهدى
Keselamatan dan kedamaian atas orang-orang yang mengikuti petunjuk Allah dan rasul-Nya.
____________________________________
Catatan Kaki:
¹ Syeikh Abdul Qadir Jaelani, Futuhul Ghaib, Risalah ke 78
² Tafsir Ruhul Maani, juz.5, hal. 186
³ Tafsir Kabir, juz.3, h.408
⁴ Referensi : https://almanhaj.or.id/2330-fatwa-majelis-ulama-indonesia-aliran-ahmadiyah.html.
⁵ Sumber : https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-ri-tolak-bubarkan ahmadiyah/1743047.html
⁶ Shahih Bukhari, jld.2, juz.4, h. 141. Cet. Istambul
⁷ Tafsir Addurul Manstur, Juz. 5, h. 204
⁸ Takmilah majmaul bihar, Hal. 85
⁹ Ta'wil Mukhtalif al-Hadits, hal. 360
¹⁰ Al-Bidayah wa an-Nihayah, jilid 3, hal. 129
¹¹ Khaatamul Auliya, h. 341
¹² HR. at-Tirmidzi 4/533 no. 2272
¹³ Kitab Futuhatul Makiyah, jilid. 3, Hal. 159)
¹⁴ al-Futuhat al-Makkiyyah jilid 3, bab ke-73, bab Fi Ma’rifati Adadi Ma Yuhsal minal Asrar lil-Musyahid Indal Muqabalah wal Inhiraf
¹⁵ Imam al Khazin, Lubab at Ta’wil fii Ma’ani at Tanzil, Juz. 5, Hal. 199. Al Maktabah Asy Syamilah
¹⁶ kitab Mukhtasharut Tazkiratil qurthubiyah, h. 151
¹⁷ Kitab Muslimuts Tsubut Jilid 2 hal. 170
¹⁸ tafsir Kabir, juz 3, hal.408
¹⁹ Tafsirul Qur’an Al-Hakim, jilid 4, hal. 322
²⁰ Al-Isya’ah fi asyratis sa’ah, halaman 226
²¹ Kitab Futuhatul Makkiyah jilid 2 hal 100 bab 73
²² jilid 2 halaman 2.
²³ Musnad Ahmad, hadits No.7918
²⁴ Al-Baihaqi, Al-Madkhal ilâ al-Sunan al-Kubrâ’ (atsar no. 817); Al-Baghawi, Syarh al-Sunnah (I/306)
²⁵ Lihat Habib Abdullah bin Husein bin Tahir Ba’alawi, Is’adur Rafiq, juz 2, halaman 90
²⁶ Mirza Ghulam Ahmad, Izalah Auham, 1891, h.137.
²⁷ kitab Ayyamus Sulh, Qadian, Ziaul Islam Press, 1899; Ruhani Khazain, vol. 14, hal. 323, London, 1984 (dikutip dari buku inti ajara Islam, hal. Xxxv)
²⁸ kitab Anjami Atam, hal. 144
²⁹Ainah Kamalati Islam, hal. 21.
³⁰ kitab Izalah Auham, 1891, h.137.
³¹Kitab Ruhani Khazain, vol. 15, hal. 141.
³² kitab Ruhani Khazain, vol. 1 hal. 557.
³³ Kitab Miratu Kamalati Islam, hal. 387.
³⁴Kitab Ruhani Khazain, vol. 19, h. 16.
³⁵HR Al-Bukhari no 4351
Komentar
Posting Komentar