Studi Atas Pandangan Ibnu Rusyd dan Al-Ghazali Tentang Ijma dan Takfir.


"Jangan engkau sempitkan rahmat Allah dengan lisanmu sendiri. Mengkafirkan seorang Muslim bukan urusan ringan—ia adalah beban yang akan engkau pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Mengetahui isi hati."

Oleh: Syamsul Ulum 

1. Muqaddimah

Dalam sejarah pemikiran Islam, persoalan ijma‘ (konsensus ulama) dan takfir (pengkafiran) menjadi dua tema yang sangat krusial dalam pembentukan ortodoksi dan batas-batas akidah. Di satu sisi, ijma‘ sering diposisikan sebagai landasan otoritatif ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Namun di sisi lain, penetapan ijma‘ kerap kali bersifat problematik baik secara konseptual maupun historis karena tidak jarang berisi perbedaan-perbedaan metodologis dan keterbatasan historis dalam validitas konsensus itu sendiri.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul klaim bahwa siapa pun yang menyelisihi ijma‘ bahkan dalam hal-hal yang bersifat takwiliyah (penafsiran)—secara otomatis keluar dari Islam. Pandangan ekstrem semacam ini tidak hanya menyempitkan ruang ijtihad, tetapi juga membuka pintu takfirisme yang dapat menciptakan keretakan dalam tubuh umat Islam.

Di tengah polemik itu, dua pemikir besar Islam, yakni Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H / 1111 M) dan Ibnu Rusyd al-Qurthubi (w. 595 H / 1198 M), tampil dengan pendekatan yang lebih seimbang, rasional, dan toleran. Al-Ghazali dalam karyanya Faysal al-Tafriqa dan Ibnu Rusyd dalam Fasl al-Maqal menegaskan bahwa tidak dapat serta-merta dikafirkan seseorang hanya karena menyelisihi ijma‘ dalam ranah takwil, terutama jika tidak menolak nash yang qath‘i secara eksplisit.

Melalui telaah terhadap kutipan dari Fasl al-Maqal dan Faysal al-Tafriqa, ditemukan bahwa kedua tokoh ini memiliki pandangan moderat dan rasional, menolak pengkafiran terhadap pelanggar ijma‘ dalam hal yang masih bisa ditakwil. Pandangan ini penting dikedepankan sebagai penyeimbang ekstremisme teologis yang sering mudah memvonis kafir atas dasar perbedaan tafsir

Pandangan moderat ini membuka jalan untuk merumuskan kembali posisi ijma‘ dan takwil dalam kerangka teologi Islam yang inklusif dan berpijak pada prinsip keadilan ilmiah. Artikel ini akan menelusuri pendapat kedua tokoh tersebut, menganalisis landasan pemikirannya, dan membandingkannya dengan tradisi takfir yang berkembang dalam wacana keislaman klasik dan kontemporer.

Dalam diskursus keislaman klasik, ijma‘ (konsensus ulama) dianggap sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, dalam aplikasinya, muncul persoalan: apakah setiap orang yang menyelisihi ijma‘ bisa disebut kafir?

Dua tokoh besar Islam, al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, memberikan kontribusi penting terhadap persoalan ini. Melalui pendekatan teologis dan filosofis, keduanya menawarkan pandangan yang berbeda dari arus ekstrem yang mudah melakukan takfir (pengkafiran) atas dasar pelanggaran ijma‘, terutama dalam wilayah takwil ayat-ayat mutasyabihat.

a). Dalam al-Mankhul min ta'liqat al-usul, salah satu bukunya yang paling awal, yang disusun dan diterbitkan di suatu tempat antara tahun 471/1078 dan 473/1080, Al-Ghazali menyatakan:

 فإن قيل: فهل تكفرون خارق الإجماع؟ قلنا: لا، لأن النزاع قد كثر في أصل الإجماع، ولأن الفقهاء إذا أطلقوا التكفير لخارق الإجماع أرادوا به إجماعًا يستند إلى أصل مقطوع به من نص أو خبر متواتر.

“Jika ditanya: Apakah kalian mengkafirkan orang yang mengingkari atau tidak setuju dengan ijma‘? Kami jawab: Tidak. Karena telah banyak terjadi perbedaan tentang definisi ijma‘ itu sendiri. Para fuqaha, ketika mereka mengatakan bahwa pelanggar ijma‘ itu kafir, yang mereka maksud adalah ijma‘ yang bersandar pada dalil yang qat‘i (pasti), baik dari nash Al-Qur’an maupun hadis mutawatir.” (Al-Ghazali, Faysal al-Tafriqa, ed. Sulayman Dunya, Kairo: Dar al-Ma'arif, 1961, hal. 146)

b). Ahli hukum Maliki dan filsuf Aristotelian, Ibnu Rusyd (wafat 595/1198) dalam Fasl al-Maqal mengomentari pendapat al-Ghazali tentang orang yang melanggar ijma':

 قال أبو حامد وأبو المعالي وغيرهما من أئمة النظر إنه لا يقطع بكفر من خرق الإجماع في التأويل

“Abu Hamid (al-Ghazali), Abu al-Ma‘ali (al-Juwaini), dan para imam ilmu kalam lainnya mengatakan: ‘Tidak dapat dituduh kafir orang yang melanggar ijma‘ dalam hal takwil (penafsiran).’” (Ibn Rushd, Fasl al-Maqal, ed. Muhammad 'Imara, Kairo: Dar al-Ma'arif, 1972, hal. 34f)

2. Analisis Pemikiran

a) Distingsi antara Ijma‘ Qat‘i dan Ijma‘ Zanni

Al-Ghazali menegaskan bahwa tidak semua bentuk ijma‘ memiliki bobot qat‘i (pasti). Banyak ijma‘ dalam sejarah Islam bersifat zanni (dugaan kuat), bukan pasti mutlak. Oleh karena itu, menyelisihi ijma‘ semacam ini tidak serta-merta menyebabkan kekufuran. 

Kafir hanya berlaku bila seseorang menyangkal kebenaran yang pasti (qat‘i) Berdasar pada nash Al-Qur’an yang jelas dan tidak multitafsir Atau berdasar hadis mutawatir. Misalnya:
1. Mengingkari kewajiban salat bisa menjadi kufur
2. Menafsirkan istiwa’ Allah secara metaforis bukan suatu kekufuran.

b) Takwil: Ranah Penafsiran yang Diperbolehkan

Ibnu Rusyd menekankan bahwa pelanggaran ijma‘ dalam wilayah takwil (penafsiran ayat yang mengandung makna simbolik) tidak membuat pelakunya kafir. Ini mencerminkan kedewasaan intelektual bahwa tidak semua perbedaan dalam teologi harus dihadapi dengan vonis takfir.

3. Konsekuensi Epistemologis dan Teologis

Pandangan ini membawa implikasi besar untuk mencegah ekstremisme dalam diskursus keislaman serta untuk mewadahi pluralitas tafsir, selama tidak menolak pokok iman. Juga untuk Menghormati ruang ijtihad dan penafsiran yang bersumber dari argumen kuat dan niat ikhlas.

Dengan demikian, perbedaan antara salafiyah, sufi, atau mutakallimin dalam hal tafsir tidak otomatis menyebabkan takfir (kekafiran) sebagaimana dijelaskan al-Ghazali.

4. Relevansi Kontemporer

Di masa kini, ketika sebagian kelompok mudah menuduh sesama Muslim sebagai kafir, munafik, atau zindiq hanya karena perbedaan tafsir atau pemikiran, warisan toleransi dari Ibnu Rusyd dan al-Ghazali ini sangat mendesak untuk dihidupkan.

Imam al-Ghazali juga telah menulis dalam kitabnya Bidayah al-Hidayah. Beliau Rh bersabda:

‎وَلَا تَقْطَعْ بِشَهَادَتِكَ عَلَى أَحَدٍ مِّنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِشِرْكٍ أَوْ كُفْرٍ أَوْ نِفَاقٍ؛ فَإِنَّ الْمُطَّلِعَ عَلَى السَّرَائِرِ هُوَ ٱللّٰهُ تَعَالَى، فَلَا تَدْخُلْ بَيْنَ الْعِبَادِ وَبَيْنَ ٱللّٰهِ تَعَالَى، وَاعْلَمْ أَنَّكَ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ لَا يُقَالُ لَكَ: لِمَ لَمْ تَلْعَنْ فُلَانًا، وَلِمَ سَكَتَّ عَنْهُ؟ بَلْ لَوْ لَمْ تُعْلِنِ إِبْلِيسَ طُولَ عُمْرِكَ، وَلَمْ تَشْغَلْ لِسَانَكَ بِذِكْرِهِ لَمْ تُسْأَلْ عَنْهُ وَلَمْ تُطَالَبْ بِهِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ. وَإِذَا لَعَنْتَ أَحَدًا مِّنْ خَلْقِ ٱللّٰهِ تَعَالَى طُولِبْتَ بِهِ.

“Janganlah engkau memvonis syirik, kafir atau munafik kepada seseorang ahli kiblat (orang Islam). Karena yang mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati manusia hanyalah Allah SWT. Jangan pula engkau ikut campur dalam urusan hamba-hamba Allah dengan Allah SWT. Ketahuilah, bahwa pada hari kiamat kelak engkau tidak akan ditanya : ‘mengapa engkau tidak mau mengutuk si Anu? Mengapa engkau diam saja tentang dia?’ Bahkan seandainya pun kau tidak pernah mengutuk Iblis sepanjang hidupmu, dan tidak menyebutnya sekalipun, engkau pun tidak akan ditanyai dan tidak akan dituntut oleh Allah nanti di hari kiamat. Tetapi jika kau pernah mengutuk seseorang makhluk Allah, kelak kau akan dituntut (pertanggungjawabannya oleh Allah SWT)”

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Quran dan juga hadits Rasulullah Saw:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا ضَرَبْتُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَتَبَـيَّـنُوْا وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ اَ لْقٰۤى اِلَيْكُمُ السَّلٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا ۚ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan orang yang beriman," (mu'min)...(QS. An-Nisa' 4: Ayat 94)

Rasulullah Saw bersabda:

Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma’mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Al Husain] dari [Abdullah bin Buraidah] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ya’mar] bahwa [Abu Aswad Ad Diili] menceritakan kepadanya dari [Abu Dzar] radliallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu.” (Sahih Bukhari, no. 5585)

Beliau Saw bersabda:

وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

“Barang siapa memanggil atau menyebut seseorang (Muslim) sebagai kafir atau musuh Allah, padahal tidak demikian (orang tersebut bukan orang kafir), maka ucapannya itu akan kembali kepada orang yang mengucapkannya (menuduhnya) itu.” (HR. Bukhari dan Muslim no.61)

Penutup

Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd mengajarkan bahwa perbedaan dalam takwil tidaklah berbahaya selama tidak merusak asas iman. Takfir bukan jalan keluar dari perbedaan, tetapi justru tanda kerapuhan nalar dan hilangnya adab keilmuan. Dalam dunia Muslim modern yang plural, pandangan ini menjadi penyangga intelektual dan moral untuk menghindari perpecahan dan intoleransi.[] Wallaahu 'Alam 
__________________________________
Referensi

1. Ibnu Rusyd, Fasl al-Maqal fi ma bayna al-hikmah wa al-shari‘ah min al-ittisal, ed. Muhammad ‘Imara, Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1972.
2. Al-Ghazali, Faysal al-Tafriqa bayna al-Islam wa al-Zandaqa, ed. Sulayman Dunya, Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1961.
3. Josef van Ess, Theologie und Gesellschaft im 2. und 3. Jahrhundert Hidschra, Jerman: Walter de Gruyter, 1991.
4. Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam, Ilmiah Publishers, 1997.
5. Fazlur Rahman, Islam and Modernity, University of Chicago Press, 1982.

والسلام على من اتبع الهدى 

 Keselamatan dan kedamaian atas orang-orang yang mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya 
 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meluruskan Kekeliruan Fatwa Sesat MUI Terhadap Muslim Ahmadiyyah

Makna Dajjal Bermata Satu dalam Persepektif Ahmadiyah: Tafsir Alegoris atas Hadits Nabi SAW

Studi Kritis Terhadap Tafsir Finalitas Kenabian