Cacat Konstitusi dan Nurani: Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar Adalah Pelanggaran HAM
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰـى فِيْ خَرَابِهَا ؕ اُولٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَآئِفِيْنَ ؕ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat." (QS. Al-Baqarah: Ayat 114)
Oleh: Syamsul Ulum
Pada 9 Juni 2025, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh tindakan intoleran yang mencederai nilai-nilai dasar kebangsaan. Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui perintah Walikota-nya, telah menyegel masjid milik komunitas Muslim Ahmadiyah yang dibangun secara sah oleh warga negaranya sendiri. Bahkan lebih dari itu, mereka dilarang melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut—sebuah tindakan yang secara terang-terangan melanggar konstitusi Republik Indonesia.
Hak memeluk akidah dan menjalankan ibadah bagi warga baik Muslim ataupun non Muslim, mencakup di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah ini merupakan harta mereka yang harus dijaga. Selain itu, Larangan merusak dan menghancurkan tempat ibadah itu ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 40, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT:
وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا
Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah (QS al-Hajj [22]: 40).
Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat itu cukup jelas menegaskan, syariat yang diberlakukan oleh Allah di muka bumi, telah melindungi tempat ibadah itu dari keganasan tangan-tangan kotor yang tidak bertanggung jawab.
Rasulullah SAW tak henti-hentinya menggaris bawahi agar hak Muslim ataupun non-Muslim lainnya diberikan secara adil dan proporsional. Hal itu terbukti, antara lain ketika Rasulullah SAW memberikan kesempatan bagi para pendeta Bani Al-Harits dan Najran untuk tetap bebas beribadah.
Sejarah pun mencatat bagaimana ketika Umar bin Khattab ra saat pasukan muslim berhasil membebaskan Mesir dari imperialisme Romawi, Ḥaḍhrat Umar bin Khattab ra melarang pasukannya untuk merusak dan merobohkan Piramida, Sphinx, dan artefak-artefak bersejarah lainnya. Hal yang sama dilakukan Ḥaḍhrat Umar bin Khattab ra saat membebaskan Jerusalem. Umar ra melarang pasukannya untuk merusak gereja.
Islam juga sangat menjamin Orang-orang non muslim mendapatkan jaminan untuk tetap memeluk agama dan akidah mereka, termasuk kebebasan dan jaminan untuk melaksanakan ritual agama mereka (ibadah ) tanpa ada intimidasi, paksaan maupun yang lain.
Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan Abu Ubaid dalam kitabnya, Al-Amwal, melalui jalur Urwah, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ
Sesungguhnya siapa saja yang berada dalam agama Yahudi atau Nasrani, maka dia tidak akan dipaksa keluar darinya (tidak difitnah dari agamanya), dan atasnya (wajib) membayar jizyah." (Abu ‘Ubaid, Al-Amwal, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hal. ; Ibn Hajar al-Asqalani, Talhish al-Habir fi Ahadits ar-Rafi’i al-Kabir, Madinah al-Munawwarah, 1964, IV/122.)
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰـى فِيْ خَرَابِهَا ؕ اُولٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَآئِفِيْنَ ؕ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat." (QS. Al-Baqarah: Ayat 114)
Masjid pada hakikatny adalah milik Allah dan rumah Allah, Siapa pun yang melarang ibadah di masjid, apapun alasannya, termasuk dalam golongan yang diperingatkan Allah dalam ayat ini. Tindakan menyegel dan melarang ibadah bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga melanggar firman Tuhan. Allah menjanjikan kehinaan dunia dan azab akhirat bagi para pelaku kezaliman ini.
Konstitusi Menjamin, Negara Melanggar
Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap. Lebih tegas lagi, Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyebut:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan menyegel masjid dan melarang komunitas Ahmadiyah untuk salat, Walikota Banjar telah bertindak bertentangan secara frontal terhadap jaminan konstitusional tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang paling dasar: kebebasan beragama.
Masjid Itu Dibangun Secara Sah
Perlu ditegaskan bahwa masjid yang disegel adalah milik komunitas Muslim Ahmadiyah sendiri—dibangun di atas tanah mereka sendiri, dibiayai secara mandiri, dan digunakan untuk ibadah jamaah Muslim Ahmadiyah dan masyarakat sekitarnya. Tidak ada alasan hukum, moral, maupun sosial yang sah untuk melarang warga masyarakat beribadah di tempat suci mereka sendiri, apalagi dengan dalih perbedaan keyakinan internal.
"Apakah seorang pejabat publik berhak memutuskan siapa yang boleh disebut Muslim dan siapa yang tidak?"
Jika dibiarkan, preseden ini akan membuka pintu bagi diskriminasi yang lebih luas: hari ini Ahmadiyah, besok Syiah, esok lusa siapa pun yang berbeda tafsir.
Meninggikan Intoleransi, Merendahkan Martabat Demokrasi
Langkah represif seperti ini bukan hanya menyakiti komunitas yang menjadi korban langsung, tapi juga melukai wajah demokrasi Indonesia di mata dunia. Indonesia dikenal sebagai negara plural, dengan moto "Bhinneka Tunggal Ika." Namun realitas seperti ini justru mencerminkan sebaliknya, sekelompok warga negara dibungkam, dilarang, disingkirkan, dan dikriminalisasi semata karena keyakinannya. Padahal, Jamaah Muslim Ahmadiyah bukan gerakan kriminal. Mereka bukan separatis, bukan ekstremis. Mereka hanya berbeda dalam keyakinan teologis, dan itu seharusnya dijamin dalam ruang kebebasan beragama.
Seruan Keadilan
Melihat dengan penuh keprihatinan terhadap tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Walikota Banjar — menyegel masjid dan melarang umat Muslim Ahmadiyah melaksanakan ibadah di rumah ibadah mereka sendiri — kami menyampaikan seruan terbuka kepada semua pihak yang memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional dalam menjaga keadilan dan kebebasan beragama di Indonesia:
1. Kepada Presiden Republik Indonesia:
Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera memanggil Walikota Banjar dan meninjau kembali kebijakan diskriminatif ini. Sebagai kepala negara dan simbol konstitusi, Presiden memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dilindungi hak-hak sipil dan kebebasan beragamanya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
2. Kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI:
Kami menuntut penyelidikan independen dan menyeluruh terhadap tindakan pelarangan ibadah dan penyegelan tempat suci ini. Ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Komnas HAM dan Ombudsman RI harus hadir sebagai pelindung warga, bukan sekadar pengamat.
3. Kepada Kementerian Agama RI:
Kami menyerukan agar Kementerian Agama berperan sebagai penjaga kerukunan dan pelindung hak beragama, bukan menjadi alat legitimasi diskriminasi atas dasar tafsir mayoritas. Agama tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan kelompok yang berbeda keyakinan, apalagi dari sesama umat Islam.
4. Kepada Publik dan Tokoh Masyarakat:
Kami mengajak semua elemen bangsa — aktivis, ulama, akademisi, tokoh lintas iman, dan masyarakat umum — untuk bersuara menentang ketidakadilan ini. Karena hari ini yang dikriminalisasi adalah Ahmadiyah, tetapi besok mungkin giliran kelompok lain. Keadilan yang tidak ditegakkan hari ini akan menjadi ketakutan yang menimpa siapa pun di masa depan.
Negara Ini Milik Semua Warga Indonesia
Indonesia bukan negara milik satu tafsir, satu aliran, atau satu kelompok. Indonesia berdiri untuk semua warganya, apa pun keyakinan dan caranya beribadah. Maka negara dan para pemimpinnya wajib memastikan bahwa rumah ibadah tidak menjadi sasaran politik kebencian, dan bahwa agama tidak menjadi alat penindasan. Kami menuntut keadilan, karena tanpa keadilan, tidak ada kedamaian.
Kebebasan Beragama Tak Bisa Dinegosiasikan
Kita tidak perlu menjadi Ahmadiyah untuk membela hak-hak mereka. Kita hanya perlu menjadi manusia yang berpihak pada keadilan. Ketika rumah ibadah disegel, bukan hanya tembok yang dibungkam, tapi juga suara nurani dan martabat bangsa.
Indonesia bukan negara milik satu tafsir keagamaan. Ia milik semua warganya, tanpa kecuali. Menjadi pemimpin daerah bukan berarti berhak menjadi hakim atas iman warga. Walikota Banjar harus bertanggung jawab, dan penyegelan masjid ini harus dibatalkan.
“Keadilan bagi satu kelompok adalah pondasi bagi keadilan bagi seluruh bangsa.” []
Komentar
Posting Komentar