Khilafah Ahmadiyah Merupakan Penggenapan Janji Allah SWT dalam Al-Qur'an


       
   

KHILAFAH SPIRITUAL

Khilafah spiritual tak membutuhkan teritori. Yang dibutuhkan adalah hati yang mau tunduk dan taat kepada sebuah otoritas. Khilafah politik berkuasa di tanah. Sementara khilafah spiritual berkuasa atas hati dan pikiran. Menciptakan khilafah spiritual tak mengandung resiko yang berat, karena tak ada keharusan untukmerebut kekuasaan politik yang berdarah-darah. Perjuangan khilafah spiritual bukan merebut kekuasaan duniawi, tetapi simpati hati dan pikiran publik. Khilafah Ahmadiyah adalah sejenis “Kingdom of heart“, sementara khilafah politik ala Hizbut Tahrir adalah “Kingdom of the body“.  (Ulil Abshar Abdalla, Cendikiawan dan ketua PBNU)
__________________________________
            Oleh: Syamsul Ulum 


MENGAPA sebagian umat Islam benci dengan Khilafah? Apa salahnya khilafah? Bukankah keberadaan khilafah di akhir zaman itu adalah satu janji dari Allah?

PENYEBAB kebencian dan ketidaksukaan sebagian umat Islam terhadap khilafah adalah karena Selama ini pemahaman umat Islam pada umumnya dalam memahami masalah Khilafah Islamiyah selalu diidentikkan dengan sistem politik dan merebut kekuasaan. Hal ini bisa dimaklumi, karena konsep khilafah yang sering mengemuka serta dibicarakan, dikaji serta disorot oleh media adalah model khilafahnya Hizbut Tahrir (1953) pimpinan Naqiyuddin an-Nabhani; Islamic State of Iraq and Syria (1971)-Abu Bakar al-Bagdadi;  Al-Qaedah (1988)- Osama bin Laden, dan Jamah Islamiyah-nya Abu A’la  al-Maududi;  yang jelas-jelas orientasinya adalah politik dan kekuasan. Padahal, dalam sejarah dan perjalanannya tidaklah demikian, tidak semua model khilafah itu orientasinya politik dan kekuasaan. Salah satu sistem khilafah yang orientasinya bukan politik dan kekuasaan adalah seperti model khilafah yang diusung oleh Jama’ah Muslim Ahmadiyah yang hanya berfokus pada pengembangan dan perbaikan Ruhani serta moral umat Islam dan umat manusia pada umumnya dan kekuasaan khilafah Ahmadiyah hanya pada wilayah hati dan pikiran umat manusia atau jika mengambil istilah dari cendikiawan muda NU, Gus Ulil Abshar Abdalla adalah khilafah Ahmadiyah sejenis “Kingdom of Heart”.

Allah SWT berfirman:

وَعَدَ اللهُ الذِيْنَ امَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفِنَّهُمْ يِي الاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الذِيْنَ مِنْقَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنّنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمْ الذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبـَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعـْدِ خَـوْفِهِمْ أَمْنًا يَعـْبُدُونَنِي وَلاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal yang sholeh, bahwa sungguh-sungguh (Allah) akan menjadikan mereka para Khalifah di bumi, sebagaimana (Alah) menjadikan orang-orang yang sebelum mereka. Dan sungguh (Allah) akan meneguhkan bagi mereka agama yang diridhai-Nya untuk mereka. Dan (Allah) benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dan tiada mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun. (QS. An-Nur ayat 56)
رَبَّنَا وَءَاتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَىٰ رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ ٱلْمِيعَادَ

“Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji”. (Qs. Ali Imran (3): 194)

Penjelasan:

Adapun bentuk Khalifah yang dijanjikan oleh Allah SWT ini bisa berbentuk Kenabian (kepemimpinan ruhani) atau bisa juga berbentuk Kerajaan (kepemimpinan duniawi), sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Ar-Razi r.h (dalam Tafsir Kabimya, yakni..

(وأما قوله تعالى: (كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ

فَالَّذِينَ كَانُوا قَبْلَهُمْ قَدْ كَانُوا خُلَفَاءَ تَارَةً بِسَبَبِ النُّبُوَّةِ وَتَارَةً بِسَبَبِ الْإِمَامَةِ، وَكَانُوا يَقُومُونَ بِإِدَارَةِ شُؤُونِ الْأُمَّةِ وَتَحْقِيقِ الْعَدْلِ وَالْحِفَاظِ عَلَى الدِّينِ. هَؤُلَاءِ الْخُلَفَاءُ كَانُوا مِثَالًا لِلْقِيَادَةِ الرَّشِيدَةِ وَالْحُكْمِ الْعَادِلِ، وَتَرَكُوا بَصَمَاتٍ وَاضِحَةً فِي تَارِيخِ الْحَضَارَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ. وَاجِبُ الْخُلَفَاءِ الْحَالِيِّينَ أَنْ يَسْتَلْهِمُوا مِنْ تِلْكَ النَّمَاذِجِ الْعَظِيمَةِ فِي الْحُكْمِ وَالْقِيَادَةِ، وَيَعْمَلُوا عَلَى تَطْوِيرِ الْمُجْتَمَعِ وَتَعْزِيزِ الْوَحْدَةِ وَالتَّكَاتُفِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ، مَعَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى قِيَمِ وَمَبَادِئِ الْإِسْلَامِ

"Adapun firman-Nya Ta'ala: '(Sebagaimana Dia telah menjadikan khalifah orang-orang sebelum mereka):  Maka mereka yang sebelumnya telah menjadi khalifah, kadang-kadang karena kenabian dan kadang-kadang karena imamah (kepemimpinan ruhani). Mereka mengelola urusan umat, menegakkan keadilan, dan menjaga agama. Para khalifah ini menjadi contoh kepemimpinan yang bijaksana dan pemerintahan yang adil, serta meninggalkan jejak yang jelas dalam sejarah peradaban Islam. Khalifah saat ini wajib mengambil inspirasi dari teladan-teladan besar tersebut dalam pemerintahan dan kepemimpinan, serta bekerja untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat persatuan dan kesatuan di antara umat Islam, sambil menjaga nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam”. (Tafsir Kabir, Juz. 6, h. 301)

Secara garis besar, ini menjelaskan bahwa orang-orang yang hidup sebelum generasi tertentu pernah menjadi khalifah (pemimpin), dan kepemimpinan tersebut terjadi karena dua alasan utama.

1. Kenabian (النبوة )- Kepemimpinan yang diperoleh melalui kenabian, di mana seseorang dipilih oleh Tuhan untuk menyampaikan wahyu dan memimpin umat berdasarkan bimbingan ilahi 

2. Keimaman (الإمامة)- Kepemimpinan yang berasal dari peran sebagai imam, yang sering dikaitkan dengan otoritas spiritual atau pemerintahan dalam ajaran Islam.

Ini menunjukkan bahwa sepanjang sejarah, kekhalifahan yang dijanjikan dalam ayat ini bisa berlaku dalam dua bentuk: melalui kenabian atau kepemimpinan politik.

Ahmad Musthafa Ibn Muhammad Ibn Abdu al-Mun’im al-Maraghi (w. 1952 M/1371 H) dalam Tafsirnya Al-Maraghi” berkaitan dengan ayat ini (QS. An-Nur ayat 56) juga memberi tafsiran bahwa ini merupakan mukjizat Nabi Muhammad ﷺ yang mengetahui sesuatu yang akan terjadi, dan sebagai pemberitaan Allah SWT kepada pengikut Rasulullah ﷺ :

هَذَا وَعْدُ مِنَ اللهِ لِرَسُولِهِ بِأَنَّهُ سَيَجْعَلُ أُمَّتَهُ خُلَفَاْءَ فِي الأَرْضِ كَمَا جَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ، وَسَيُمَكِّنُ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ، وَسَيُبَدِّلُهُمْ مِن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا، وَيَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا، وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ.

“Ini adalah janji dari Allah kepada Rasul-Nya bahwa Dia akan menjadikan umatnya sebagai khalifah-khalifah di bumi seperti yang Dia telah jadikan orang-orang sebelum mereka, dan Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka yang telah Dia ridhai untuk mereka, dan Dia akan menggantikan ketakutan mereka dengan keamanan. Mereka akan menyembah-Ku tanpa menyekutukan sesuatu apa pun dengan-Ku. Dan barangsiapa yang kafir setelah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (Tafsir al-Maroghi)

هَذَا وَعْدُ مِنَ اللهِ لِرَسُولِهِ بِأَنَّهُ سَيَجْعَلُ أُمَّتَهُ خُلَفَاْ الآَرْضِ

“Ini adalah janji dari Allah kepada rasul-Nya, bahwa sesungguhnya (Allah) akan menjadikan ummat-Nya sebagai khalifah dibumi.

Arti dari firman Allah SWT ini juga demikian penjelasan tambahan dari Imam Ibnu Katsir memperkuat dengan hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim :

لاَيَزَالُ طَائِفَةُ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلّهُمْ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ – وفِي رِوَايَةٍ – حَتَّى يُقَاتِلُونَ الدَجَّالَ – وَفِي رِوَايَةٍ – حَتّى يَنْزِلُ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ. وكُلُّ هَذِهِ الرِوَايَةِ صَحِيْحَةٌ وَلاَ تُعَارِضُ بَيْنَهَا

Tidak sepi dari ummat-Ku sekelompok manusia yang memperjuangkan kebenaran, yang mana tidak dapat memberi madlarrat kepada mereka orang-orang yang menghinakannya, sampai hari kiamat. Dan dalam riwayat lain : “…Sampai mereka dapat membunuh dajjal”. Dan dalam riwayat lain : “Sampai diutusnya Nabi Isa Ibnu Maryam”.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir rh menuturkan: “Ini merupakan janji dari Allah SWT. kepada Rasul-Nya  ﷺ ., bahwa Dia akan menjadikan umatnya sebagai khalifah di bumi, yakni menjadi para pemimpin manusia. Dengan mereka, negeri akan menjadi baik dan semua hamba Allah akan tunduk kepada mereka. Dan Allah akan menukar keadaan mereka yang sebelumnya mereka dalam ketakutan, menjadi aman sentosa dan menjadi penguasa atas manusia. Janji itu telah diberikan oleh Allah SWT kepada mereka segala puji bagi Allah, begitu juga karunianya-. Karena sesungguhnya sebelum Nabi Muhammad ﷺ wafat, Allah telah menaklukkan baginya Mekkah, Khaibar, Bahrain, dan semua kawasan Jazirah Arabia serta negeri Yaman seluruhnya. Beliau ﷺ sempat menarik jizyah dari orang-orang Majusi Hajar dan juga dari para penduduk yang ada di pinggiran negeri Syam (yang berada di dekat negeri Arab).” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/401)

Kemudian Ibnu Katsir menyebutkan berbagai macam kemenangan yang diraih kaum muslimin setelah Rasulullah ﷺ wafat. Lalu ia menyetir sebuah hadis sahih bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ الْقَعْقَاعِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ، فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا، وَسَيَبْلُغُ مُلْكُ أُمَّتِي مَا زُوِيَ لِيَ مِنْهَا، وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ: الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ، وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ بِعَامَّةٍ، وَلَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ، وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أُعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ بِعَامَّةٍ، وَلَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مِنْ بِأَقْطَارِهَا، أَوْ قَالَ: مَنْ بَيْنِ أَقْطَارِهَا، حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“Sesungguhnya Allah telah melipat bumi untukku, sehingga aku melihat bagian timur dan baratnya. Dan kekuasaan umatku akan mencapai apa yang dilipatkan untukku darinya. Dan aku diberi dua harta kekayaan, yaitu merah dan putih. Dan aku memohon kepada Tuhanku untuk umatku agar tidak dibinasakan dengan tahun kelaparan yang umum, dan agar tidak dikuasai oleh musuh dari selain mereka sendiri yang akan membinasakan mereka sepenuhnya. Dan sesungguhnya Tuhanku berkata: ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Aku telah menetapkan suatu ketetapan, maka ia tidak akan ditolak. Dan Aku telah memberimu untuk umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan tahun kelaparan yang umum, dan Aku tidak akan menguasakan atas mereka musuh dari selain mereka sendiri yang akan membinasakan mereka sepenuhnya, meskipun mereka berkumpul dari segenap penjuru bumi, hingga sebagian dari mereka membinasakan sebagian yang lain, dan sebagian dari mereka menawan sebagian yang lain.,” (Shahih Muslim/kitab Fitan, bab “Kitab al-Fitan wa Ashrat as-Sa’ah”, hadits nomor 2889)

Kemenangan merupakan janji Allah yang pasti diberikan kepada orang-orang beriman. Dan di penghujung ayat di atas Allah sebutkan di antara ciri-ciri mereka, yaitu selalu meng-esakan Allah dan tidak pernah melakukan kesyirikan.

Ayat " Istikhlaf" (QS.Annur: 55) ini berlaku untuk umum

Para ulama ahli tafsir seperti al-Qurthubi rahimahullâh (wafat: 671-H) berpendapat bahwa janji Allâh dalam ayat tersebut berlaku umum untuk seluruh umat Muhammad. Dalam tafsirnya berliau mengatakan:

هَذِهِ الْحَالُ لَمْ تَخْتَصَّ بِالْخُلَفَاءِ الْأَرْبَعَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُخَصُّوا بِهَا مِنْ عُمُومِ الْآيَةِ، بَلْ شَارَكَهُمْ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ الْمُهَاجِرِينَ بَلْ وَغَيْرُهُم… فَصَحَّ أَنَّ الْآيَةَ عَامَّةٌ لِأُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ مَخْصُوصَةٍ.

“Janji Allâh ini tidak terbatas hanya untuk Khulafâ-ur Râsyidîn radhiallâhu’anhum saja, sampai harus dikhususkan dari keumuman ayat. Bahkan segenap Muhâjirîn dan kaum muslimin yang lain juga masuk dalam janji-janji ayat ini (tentu saja jika syarat-syaratnya terpenuhi-pen)… sampai pada ucapan beliau… Maka pendapat yang shahih adalah bahwa ayat ini berlaku umum untuk umat Muhammad r , tidak bersifat khusus (untuk generasi tertentu dari umat ini-pen).” [Tafsîr al-Qurthubi: 12/299]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H (w. 1376H), dalam tafsirnya mengatakan:

” Ini termasuk janji-janji Allah yang benar; yang kenyataannya dapat disaksikan, Dia menjanjikan kepada orang yang beriman dan beramal saleh dari umat ini, bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, mereka akan menjadi khalifah-khalifahnya di sana dan yang mengaturnya, dan bahwa Dia akan meneguhkan agama yang Dia ridhai untuk mereka, yaitu Islam dan mereka akan dapat menegakkan perintah-perintah dalam agama ini dan menegakkan syiar-syiarnya yang sebelumnya dihalangi. Oleh karena itu, ketika generasi pertama umat ini beriman dan beramal saleh, maka Allah memberikan kekuasaan kepada mereka untuk menguasai negeri dan rakyatnya, mereka berhasil menaklukkan negeri yang berada di bagian timur maupun di bagian barat. Ketika itu, tercapai keamanan dan kekuasaan yang sempurna. Hal ini termasuk ayat-ayat Allah yang mengagumkan dan jelas, dan hal ini akan tetap ada sampai hari kiamat selama mereka beriman dan beramal saleh, oleh karenanya apa yang dijanjikan Allah akan terwujud, Dia memberikan kekuasaan kepada kaum kafir dan munafik adalah sebagai pergiliran untuk mereka dalam sebagian waktu disebabkan kaum muslimin tidak memperhatikan iman dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di)

Beliau rh juga mengatakan:

وَلاَ يَزَالُ الْأَمْرِ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةٍ، مُهِمًّا قَامُوْا بِالْإِيْمَانِ وَالْعَمَلِ الصَّالِحِ، فَلَّا بُدَّ أَنْ يُوْجَدُ مَا وَعَدَهُمُ الله، وَإِنَّمَا يُسَلِّطُ عَلَيْهِمُ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِيْن، ويُديلهم فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ، بِسَبَبِ إِخْلَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِالْإِيْمَانِ وَالْعَمَلِ الصَّالِحِ.

“(Janji Allâh dalam ayat ini) akan senantiasa berlaku sampai hari kiamat, selama mereka (kaum muslimin) menegakkan iman dan amal shalih. Diraihnya apa yang telah dijanjikan Allâh, adalah sebuah kepastian. Kemenangan orang-orang kafir dan munafik pada sebagian masa, serta berkuasanya mereka di atas kaum muslimin, tidak lain disebabkan oleh pelanggaran kaum muslimin dalam iman dan amal shalih.” [Tafsîr as-Sa’di hal. 573].

Al-Nawawi (w. 1277 M), seorang ahli fikih Syafi'i dan ulama hadis terkemuka, adalah salah satu dari banyak ulama yang menjelaskan hal ini. Ia menulis:

 "Diperbolehkan menyebut imam dengan sebutan khalifah, imam, atau pemimpin orang-orang beriman (amir al-mu'minin)."

Imam Ar-Rozi r.h, (w. 1210 M) dalam tafsirnya juga mengatakan bahwa kalimat: 

كما استخلف الذين من قبلهم

(Sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai khalifah )

Artinya: Sebagaimana Allah telah menjadikan Hārūn (Harun), Yūsya‘ (Yusya‘ bin Nūn), Dāwūd (Daud), dan Sulaymān (Sulaiman) sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi.

Sungguh Allah akan menjadikan mereka sebagai khalifah, dengan pengangkatan yang serupa seperti pengangkatan para nabi sebelum mereka sebagai pemimpin umat  yaitu Harun, Yusya‘, Daud, dan Sulaiman ‘alaihimussalām. Dan kita ketahui bahwa mereka itu adalah para khalifatullah dan sekaligus sebagai seorang nabi dan rasul Allah SWT pada umat terdahulu. Begitu pula di dalam umat Islam Allah SWT juga akan menjadikan diantara mereka (umat Islam) seorang Khalifah baik berpangkat nabi ataupun raja.

Sebagaimana yang beliau r.h jelaskan dalam Tafsir Kabirnya:

وَتَقْدِيرُ النَّظْمِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ اِسْتِخْلَافًا كَاِسْتِخْلَافِ مَنْ قَبْلَهُمْ مِنْ هَؤُلَاءِ الأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ الَّذِينَ أَرْسَلَهُمُ اللهُ لِهَدَايَةِ البَشَرِ وَإِقَامَةِ الحَقِّ وَالعَدْلِ فِي الأَرْضِ.

"Sungguh Allah akan menjadikan mereka sebagai khalifah di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan khalifah orang-orang sebelum mereka, yaitu dari kalangan para nabi ‘alaihimus salam yang telah diutus oleh Allah untuk memberi petunjuk kepada manusia serta menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi.”  (Imam Ar-Razi, Tafsir Kabiir, J. 24, h.26).

Khilafah dalam Diskursus Islam

Kedudukan khilafah memiliki makna yang sangat penting dalam Islam. Setelah wafatnya Nabi Muhammad saw pada tahun 632 M, kepemimpinan Islam dilanjutkan dalam bentuk yang diterima oleh mayoritas umat Muslim sebagai “khilafah yang terbimbing secara benar” (khilāfah rāsyidah), yang berlangsung selama kurang lebih tiga puluh tahun. Setelah periode ini, kepemimpinan meskipun tetap menyandang gelar khilafah secara perlahan berubah menjadi bentuk kediktatoran dan monarki. Nabi Muhammad saw telah menubuatkan rangkaian peristiwa ini dengan kata-kata yang jelas; dan dalam hadis yang sama, beliau juga menyebutkan bahwa khilafah yang sejati akan kembali tegak “di atas manhaj kenabian (minhāj al-nubuwwah)”. Setelah menyampaikan hal ini, beliau diam—yang menandai akhir dari hadis tersebut.¹

Sebagaimana Imam Ahmad bin Hambal rh meriwayatkan:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

Telah berkata kepada kami Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy; di mana ia berkata, "Dawud bin Ibrahim al-Wasithiy telah menuturkan hadits kepadaku (Sulaiman bin Dawud al-Thayalisiy). Dan Dawud bin Ibrahim berkata, "Habib bin Salim telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir; dimana ia berkata: "Kami sedang duduk di dalam Masjid bersama Nabi saw, –Basyir sendiri adalah seorang laki-laki yang suka mengumpulkan hadits Nabi saw. Lalu, datanglah Abu Tsa’labah al-Khusyaniy seraya berkata:

 "Wahai Basyir bin Sa’ad, apakah kamu hafal hadits Nabi saw yang berbicara tentang para pemimpin? 

Hudzaifah menjawab: "Saya hafal khuthbah Nabi saw." Hudzaifah berkata, "Nabi saw bersabda: 

"Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. 

Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. 

Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. 

Setelah itu, akan datang masa raja dictator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, beliau Saw terdiam". [HR. Imam Ahmad, Hadits no. 17680, hadits Marfu]

Nubuat tentang khilafah “di atas manhaj kenabian” ini telah menjadi subjek interpretasi dalam sejarah Islam. Salah satu contohnya terjadi pada masa kekhalifahan kedelapan dari dinasti Umayyah, Umar bin Abdul Aziz (w. 720 M). Setelah diangkat sebagai khalifah pada tahun 717 M, ia menerima surat dari Habib bin Salim (w. 720 M), salah satu periwayat hadis tersebut. Dalam suratnya, Ibn Salim menyatakan bahwa menurut pendapatnya, nubuat tentang “khilafah di atas manhaj kenabian” telah tergenapi dengan naiknya Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah.²

Namun, jika kita menerima kebenaran Nabi dan keotentikan hadis yang disebutkan di atas sebagai dasar, maka teori ini tidak bisa dianggap benar, karena dua periode kerajaan (yang disebutkan secara jelas dalam hadis) belum terjadi pada masa tersebut. Pandangan ini juga ditegaskan oleh ulama hadis Salafi modern, al-Albani (w. 1999):

“Menurut saya, tampaknya terlalu jauh (dipaksakan) untuk menerapkan hadis ini kepada Umar bin Abdul Aziz, karena kekhilafahannya masih dekat dengan era Khilafah Rasyidah, dan saat itu belum ada dua bentuk kerajaan: kerajaan yang menggigit (mulk ‘add) dan kerajaan yang memaksa (mulk jabbariyyah), dan Allah-lah yang lebih mengetahui.”*³

Interpretasi lain dari hadis ini yang dianut oleh sebagian ulama adalah bahwa khilafah tersebut hanya akan ditegakkan setelah munculnya Imam Mahdi pada akhir zaman. Dua ulama kontemporer yang memegang pandangan ini adalah Amin Muhammad Jamal ad-Din,⁴ seorang profesor di Universitas Al-Azhar, dan ulama Suriah Muhammad al-Yaqoubi.⁵ Madzhab Islam Ahmadiyah juga mengajukan interpretasi ini sebagai bukti keabsahan khilafah mereka.

Sejak pemilihan Abu Bakar ra pada tahun 632 M hingga runtuhnya Kekhalifahan Utsmani yang menyatakan diri sebagai khilafah pada tahun 1924, selalu ada berbagai bentuk manifestasi dan upaya untuk menegakkan khilafah, beberapa di antaranya dipertanyakan validitasnya lebih daripada yang lain.

Pada masa kini, sistem kekhilafahan formal ditemukan dalam Jamaah Muslim Ahmadiyah, yang telah berdiri sejak tahun 1908. Meskipun terdapat kontroversi mengenai keabsahan khilafah ini, hal semacam ini juga terjadi pada semua kekhilafahan dalam sejarah Islam. Bahkan Khilafah Rasyidah yang diterima, dihormati, dan dikenal oleh mayoritas Muslim di seluruh dunia pun tidak luput dari pertanyaan mengenai keabsahannya.

Tiga khalifah pertama Khilafah Rasyidah ditolak oleh kelompok besar umat Islam, yaitu Syiah. Setiap kekhalifahan selalu menghadapi pengawasan ketat dan akhirnya ditolak oleh sebagian kalangan Muslim; oleh karena itu, pengawasan atau penolakan semata bukanlah dasar yang cukup untuk membatalkannya.

Bagaimanapun juga, gagasan tentang ditegakkannya kembali khilafah sangat lazim dalam diskursus Islam dan bukanlah konsep asing. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi khilafah itu sendiri dan bagaimana bentuk penerapannya: apa saja peran yang harus dijalankan oleh seorang khalifah, sifat-sifat yang harus dimilikinya, dan syarat-syarat yang diperlukan untuk menegakkan khilafah sejak awal. Ini hanyalah sebagian dari pertanyaan yang terus dihadapi para ulama di setiap zaman. Namun begitu, pentingnya dan keharusan untuk menegakkan khilafah hampir selalu disepakati dan ditekankan sepanjang sejarah.

KHILAFAH telah digambarkan sebagai “salah satu pilar agama (dīn)” oleh mufassir Maliki al-Qurtubi (w. 1273), sebagai “salah satu kewajiban terbesar dalam agama” oleh tokoh reformis proto-Salafi Ibn Taymiyyah (w. 1328), dan “termasuk dari keharusan syariat yang sama sekali tidak boleh ditinggalkan” oleh faqih dan sufi dari mazhab Syafi’i, al-Ghazali (w. 1111).

Istilah teknis yang umum digunakan untuk menyebut kewajiban ini adalah fardu kifayah, yang berarti kewajiban kolektif atau kewajiban yang cukup jika dilakukan oleh sebagian.

 Artinya, sampai ada sekelompok orang dari umat Islam yang melaksanakan kewajiban ini, maka seluruh umat Islam secara kolektif memikul dosa karena tidak melaksanakannya. Kelompok khusus dari umat ini yang bertanggung jawab melaksanakan kewajiban tersebut dalam konteks khilafah dikenal dengan sebutan ahl al-hall wa al-‘aqd (secara harfiah: “mereka yang mengikat dan melepaskan,” yakni para pemilik otoritas yang mewakili umat dalam pengambilan keputusan). Bahkan, kematian seorang Muslim yang wafat sementara fard kifayah ini belum ditegakkan, bisa dikategorikan sebagai “kematian dalam keadaan jahiliyah” – sebagaimana disabdakan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad saw.

Hadhrat Mirza Bashirudin Mahmud Ahmad rahimahullah (1889-1965 M) menjelaskan dalam Tafsir kabirnya sebagai berikut:

“Ayat ini (Qs. An-Nur: 56) berisikan janji, bahwa Kaum Muslimin akan dianugerahi pimpinan rohani maupun duniawi. Janji itu diberikan kepada seluruh umat Islam, tetapi lembaga khilafat akan mendapat bentuk nyata dalam wujud perorangan-perorangan tertentu, yang akan menjadi penerus Rasulullah Saw serta wakil seluruh umat Islam. Janji mengenai ditegakkannya khilafat adalah jelas dan tak dapat menimbulkan salah paham. Oleh sebab kini Rasulullah Saw satu-satunya Hādī (petunjuk jalan) umat manusia untuk selama-lamanya, khilafat beliau akan terus berwujud dalam salah satu bentuk di dunia ini sampai Hari Kiamat, karena semua khilafat yang lain telah tiada lagi. Inilah, di antara banyak keunggulan yang lainnya lagi, merupakan kelebihan Rasulullah Saw yang menonjol di atas semua nabi dan rasul Tuhan lainnya. Zaman kita ini telah menyaksikan khalifah rohani beliau yang terbesar dalam wujud Pendiri Jemaat muslim Ahmadiyah”. (Lihat juga Edisi Besar Tafsir dalam bahasa Inggris, halaman 1869- 1870).

BACA: https://syamsululum21.wordpress.com/2021/05/27/khalifah-islam-yang-mengajarkan-cinta-tanah-air-dan-ketaatan-kepada-pemerintah/?preview=true

Khilafah Ruhaniyah Ala Minhajin-Nubuwwah itu Sudah Berdiri.

Jamaah Muslim Ahmadiyah merupakan Sebuah Gerakan Spiritual Keagamaan. Ahmadiyah menekankan konsep khilafahnya pada wilayah spritualitas tanpa dibatasi dengan territorial, kesatuan jiwa dan rasa tidak dapat memisahkan jemaat Ahmadi dengan khalifahnya. Meskipun jemaat Ahmadi berada diberbagai negara, namun kesetiannya terhadap khalifah didasari dengan rasa cinta.

Khilafah Islam Ahmadiyah ini adalah merupakan satu penggenapan dari sabda Nabi Muhammad SAW yaitu:

وَالَّذِي بَعَثَنِي بِالْحَقِّ نَبِيًّا لَيَجِدَنَّ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ مِنْ أُمَّتِي خَلَفًا مِنْ حَوَارِيِّهِ

“Demi Allah yang mengutusku sebagai Nabi yang membawa kebenaran, sesungguhnya Isa ibnu Maryam a.s (Al-Masih Al-Mau’ud) akan mendapatkan pengganti (khalifah) dari para pengikutnya (hawari) dari antara umatku (islam). (HR. Tirmidzi dalam nawadir al-usul, h. 156, Addurul Mantsur, h. 2 dan 245. Turunnya Isa Ibnu Maryam di Akhir Zaman oleh Imam Jalaluddin Abdur-rahman Asy-Suyuthi, hal. 105).

Dalam hadits diatas Rasulullah Saw bersumpah dengan mengatakan "Demi Dzat yang mengutusku dengan kebenaran sebagai nabi", menunjukkan pentingnya dan kebenaran yang sangat ditegaskan dari pernyataan beliau. Hadits ini juga merupakan salah satu dalil bahwa Nabi Isa Al-Mau'ud 'alaihissalam atau Al-Masih dari umat Islam yang akan diutus di akhir zaman, sebagaimana banyak dijelaskan dalam hadits-hadits shahih lainnya. Ini menunjukkan keutamaan umat Nabi Muhammad atas umat-umat lain, bahwa akan ada orang-orang saleh dan setia dari umat Rasulullah Saw seperti hawariyyin dahulu, yang akan menjadi Khalifah ala Minhajinnubuwah untuk membela kebenaran dan mendukung misi kenabian.

Dalam hadits lain Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلَا إِنَّ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ وَلَا رَسُولٌ، أَلَا إِنَّهُ خَلِيفَتِي فِي أُمَّتِي بَعْدِي،

Dari Ḥaḍrat Abū Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Ketahuilah! bahwa Isa Ibnu Maryam, sesungguhnya tidak ada seorang nabi dan rasul pun di antara aku dan dia (Al-Masih Al-Mau’ud). Ketahuilah! Sesungguhnya Dia (Isa Ibnu Maryam Al-Mau’ud) adalah Khalifahku (pengganti ku) dalam umatku (Islam) setelahku…”(al-Mu’jam al-Ausaṭ, Bāb al-‘Ayn, Man Ismuhu ‘Īsā, no. 5040) – Ṣaḥīḥ Marfū’

Berkenaan dengan Khalifah ini Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Imam Mahdi dan al-Masih al-Mauud as menjelaskan dalam sebuah kitabnya:

“Maka demikian itulah, bahwa Allah telah berjanji akan selalu menjadikan khalifah agar supaya mereka (khalifah-khalifah) melayani dunia dengan bayangan Cahaya Kenabian yang mereka dapati, dan menunjukan kepada umat keindahan serta kemurnian Al-Quran. Dan masalah ini, hendaklah direnungkan.” (Syahadatul Qur’an, hal.44)

Saat ini satu-satunya golongan Islam yang sudah mempunyai Khalifah adalah Jamaah Muslim Ahmadiyyah yang didirikan oleh Imam Mahdi a.s.yakni Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s (w. 1908 M) dan setelah beliau wafat lalu diteruskan oleh para khalifahnya dan sekarang sudah khalifah yang ke-5. Yakni Hadhrat Mirza Masroor Ahmad atba. Khilafah Islam Ahmadiyah ini adalah merupakan satu penggenapan dari sabda Nabi Muhammad SAW yaitu:
“ما كانت نبوّةٌ قط إلا تبعتْها خلافةٌ”
“Tidak pernah ada kenabian kecuali diikuti oleh Khilafah.” (Kanzul Umal, Yuhasyihi Ahmad dari Ibnu Asakir dan Abdur-rahman bin Sahlin, jld. IV/318/Musnad Ahmad bin Hambal)

Hadits ini mengandung makna bahwa setelah masa kenabian akan datang masa kekhalifahan, di mana pemimpin umat Islam (khalifah) melanjutkan tugas kepemimpinan setelah wafatnya seorang nabi.

Kesimpulan:

KHILAFAH Islam Ahmadiyah tidak untuk menguasai negara manapun, juga tidak memiliki kekuasaan duniawi, tetapi ia menebarkan pengaruh atas hati dan pikiran jutaan orang dengan memenangkan hati mereka. Ini adalah suatu kekuatan bagi kebaikan dunia, dan sekali lagi menunjukkan sebuah universitas yang didasarkan pada ajaran kenabian.

Kekhalifahan Jamaah Muslim Ahmadiyah ini yang berdasarkan pada khilafah Ala Minhajin-Nubuwah, ini adalah merupakan sistim Khilafah ruhaniyah (spritual)  berbeda dengan apa yang dimaksud oleh kelompok Islam pada umumnya yang mengedepankan kiprah politik dan berambisi merebut kekuasaan seperti Hijbut-Tahrir (HT), Al-Qaida dan ISIS.  Ke-khilafahan Jamaah Muslim Ahmadiyah hanya berfokus pada pengembangan dan perbaikan rohani dan akhlak umat Islam dan seluruh umat manusia supaya memiliki kedekatan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tidak berambisi merebut kekuasaan sehingga keberadaan Khilafah Islam Ahmadiyah tidak akan pernah membahayakan negara manapun di dunia ini.[] Wallaahu’Alam

والسلام على من اتبع الهدى

Keselamatan dan kedamaian atas orang-orang yang mengikuti petunjuk Allah dan rasul-Nya




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meluruskan Kekeliruan Fatwa Sesat MUI Terhadap Muslim Ahmadiyyah

Makna Dajjal Bermata Satu dalam Persepektif Ahmadiyah: Tafsir Alegoris atas Hadits Nabi SAW

Studi Kritis Terhadap Tafsir Finalitas Kenabian