Studi Kritis Terhadap Tafsir Finalitas Kenabian

Apakah Benar Kenabian Berakhir Setelah Rasulullah Saw ?
Oleh: Syamsul Ulum


KETIKA Ibrahim, putra Rasulullah ﷺ, meninggal dunia, yang terjadi 5 tahun setelah turunnya Surah Al-Ahzab (Surah ke-33) yang di dalamnya Rasulullah ﷺ katakan sebagai Khatam al-Nabiyyin (penutup para nabi).

Dalam satu Hadits ketika Rasulullah ﷺ mengalami kesedihan dan kedukaan yang mendalam atas meninggalnya putra beliau, Ibrahim. Dalam doanya, Rasulullah ﷺ menyampaikan kabar gembira bahwa Ibrahim akan mendapat tempat yang mulia di surga dan memiliki pengasuh perempuan. Lebih dari itu, Rasulullah SAW juga menyinggung potensi besar yang dimiliki Ibrahim jika ia hidup lebih lama, yaitu akan menjadi seorang siddiq (benar) dan nabi. Beliau ﷺ juga menyampaikan bahwa jika Ibrahim hidup, maka nasib kaum Qibti (orang Mesir) akan berubah menjadi lebih baik, mereka akan dimerdekakan dan tidak akan ada lagi yang diperbudak. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ شَبِيبٍ الْبَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ عُتَيْبَةَ، عَنْ مِقْسَمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ لَمَّا مَاتَ إِبْرَاهِيمُ ابْنُ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ صَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَقَالَ ‏ "‏ إِنَّ لَهُ مُرْضِعًا فِي الْجَنَّةِ وَلَوْ عَاشَ لَكَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا ‏.‏ وَلَوْ عَاشَ لَعَتَقَتْ أَخْوَالُهُ الْقِبْطُ وَمَا اسْتُرِقَّ قِبْطِيٌّ ‏"‏ ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Abdul Quddus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Dawud bin Syabib al-Bahili, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Utsman, telah menceritakan kepada kami al-Hakam bin Utaybah, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: "Ketika Ibrahim putra Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meninggal dunia, Rasulullah ﷺ  mendoakannya, 'Sesungguhnya ia memiliki seorang pengasuh di surga, dan seandainya ia hidup, niscaya ia menjadi seorang siddiq (benar) dan nabi. Dan seandainya ia hidup, niscaya paman-pamannya dari kalangan Qibti akan dimerdekakan dan tidak ada lagi orang Qibti yang diperbudak. (Sunan Ibn Majah no.1511, Kitab Al-Janā’iz).

Penjelasan Hadits:

Para ulama menafsirkan ucapan Rasulullah ﷺ tentang Ibrahim ini, bahwa jika ia (Ibrahim bin Muhammad as) hidup maka ia akan menjadi nabi yang mengikuti syariat Muhammad ﷺ Dengan demikian, kenabian Ibrahim tidak bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 40 yang mengatakan 'Khatam al-Nabiyyin' (penutup para nabi), karena yang dimaksud dengan ungkapan ini adalah bahwa tidak ada nabi setelahnya (Rasulullah ﷺ) yang membawa syariat dan yang membatalkan syariatnya atau yang bukan bagian dari umatnya (Islam). (Lihat kitab Al-Mawdu'at al-Kabir, halaman 69, oleh Imam Mulla Ali al-Qari).

Imam Mulla Ali al-Qari (w 1605) Beliau adalah merupakan tokoh ulama' Islam Ahli Sunnah bermazhab Hanafi  dalam bukunya 'Al-Asrar al-Marfu'ah fi al-Akhbar al-Mawdu'ah', mengatakan:

قُلْتُ، وَمَعَ هَذَا لَوْ عَاشَ إِبْرَاهِيمُ وَصَارَ نَبِيًّا، وَكَذَا لَوْ كَانَ عُمَرُ نَبِيًّا لَكَانَ مِنْ أَتْبَاعِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، كَعِيسَى وَالْخَضِرِ وَإِلْيَاسَ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ، فَلَا يُنَاقِضُ قَوْلَهُ تَعَالَى: وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ إِذِ الْمَعْنَى أَنَّهُ لَا يَأْتِي نَبِيٌّ بَعْدَهُ يَنْسَخُ مِلَّتَهُ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِهِ." (الإمام مُلَّا عَلِي الْقَارِي فِي كِتَابِ "الْأَسْرَارِ الْمَرْفُوعَةِ فِي الْأَخْبَارِ الْمَوْضُوعَةِ" ص ١٩٢)

"Saya mengatakan bahwa meskipun demikian, jika Ibrahim hidup dan menjadi nabi, begitu juga jika Umar ra menjadi nabi, mereka tetap akan menjadi bagian dari umatnya (Rasulullah ﷺ), seperti halnya nabi Isa as, nabi Khidir as, dan nabi Ilyas as. Ini tidak bertentangan dengan firman Allah تعالى: 'Wa Khatam al-Nabiyyin' (dan penutup para nabi), karena maknanya adalah " tidak akan ada nabi setelahnya yang membawa syariat dan yang membatalkan syariat beliau ﷺ dan mereka bukan dari umatnya (Islam)" (kitab Al-Asrar al-Marfu'ah fi al-Akhbar al-Mawdu'ah', halaman 192)

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa meskipun Rasulullah ﷺ disebut sebagai "penutup para nabi" (Khatam al-Nabiyyin), hal itu tidak berarti bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau dalam konteks kenabian tanpa syariat baru. Seperti halnya nabi-nabi lain seperti nabi Isa, nabi Khidr, dan nabi ilyas yang tetap menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad ﷺ meskipun mereka adalah nabi, konsep ini tidak bertentangan dengan kedudukan nabi Muhammad ﷺ sebagai "penutup para nabi.

Banyak ulama umat Islam yang menerima pandangan dan penafsiran ini, dan karena itu, Jamaah Islam Ahmadiah tidak mengingkari apa yang telah dikenal dalam agama sebagai kewajiban yang pasti dan tidak menyimpang dari ijma' umat, dan tidak mengemukakan pendapat yang tidak pernah dikemukakan oleh siapa pun selain mereka.

Pemahaman tentang Khatam al-Nabiyyin (penutup para nabi) tidak berarti tidak ada lagi nabi setelah Rasulullah ﷺ, tetapi tidak ada nabi yang membawa syariat baru atau yang tidak mengikuti syariat beliau. Pandangan ini didukung oleh banyak ulama dari berbagai zaman, dan Jamaah Islam Ahmadiah mengikuti tafsiran ini tanpa menyimpang dari ajaran Islam yang sudah ada.

Syeikhul Akbar Muhyiddin  Ibnu Arabi (w. 638 H/1240 M) beliau adalah seorang tokoh shufi besar, penyair, dan ahli falsafah Arab dari Andalusia yang sangat berpengaruh dalam pemikiran Islam. Dalam bukunya Al-Futuhat al-Makkiyah, Beliau mengatakan bahwa:

فَقَطَعْنَا أَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ مَنْ لَحِقَتْ دَرَجَتُهُ دَرَجَةَ الْأَنْبِيَاءِ فِي النُّبُوَّةِ عِنْدَ اللَّهِ لَا فِي التَّشْرِيعِ. (الفتوحات المكية، الجزء الأول، ص: ٥٧٠)

"Maka kami memastikan bahwa Di dalam umat ini (Islam) akan ada orang yang mencapai derajat (kedudukan) yang setara dengan derajat para nabi dalam kenabian di sisi Allah, bukan dalam hal Syariat (legislasi).'" ('Al-Futuhat al-Makkiyah' jilid pertama halaman 570)

Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Hadhrat Muhyiddin Ibnu Arabi rh dalam kitab Fushushul Hikam, beliau mengatakan:

المهديُّ الَّذي يجِيءُ في آخِرِ الزَّمانِ فإنَّهُ في الأحكامِ الشَّريعةِ تابِعٌ لمُحمَّدٍ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وفي المَعارِفِ والعُلومِ والحقيقةِ تكونُ جميعُ الأنبياءِ والأولياءِ تابِعينَ له، ولا يُناقِضُ ما ذَكَرناهُ لأنَّ باطنَهُ باطنُ محمَّدٍ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ.(شرح فصوص الحكم، ص: ٥٢-٥٣)

Al-Mahdi yang akan datang di akhir zaman, dalam hukum-hukum syariat dia adalah pengikut Nabi Muhammad ﷺ. Namun, dalam hal pengetahuan, ilmu makrifat dan hakikat, semua nabi dan wali adalah pengikutnya. Hal ini tidak bertentangan dengan apa yang telah kami sebutkan, karena batinnya adalah batin Nabi Muhammad ﷺ. (Syarah Fushush al-Hikam, hlm. 52-53)

Menurut pengakuan Ibnu arabi rh bahwa kitab Fusus Al- Hikam merupakan kitab pemberian Nabi Muhammad saw kepadanya melalui mimpi. Dalam mimpi tersebut Nabi Muhammad saw mengatakan ini kitab Fusus Al Hikam , ambil dan sebarkan kepada umat manusia agar mereka mengambil manfaat. Dalam pengakuannya juga, Ibnu Arabi tidak pernah menulis yang mempunyai suatu maksud yang tertata, sebagaimana penulis-penulis lainnya pada umumnya. 

Tentang derajat Al-Mahdi yang setara dengan nabi, hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Hadhrat Abu bakar Muhammad bin Sirin al-Bashri atau dikenal dengan sebutan Ibnu Sirin (653 - 729 M) beliau adalah salah seorang tokoh ulama ahli fiqih dan perawi hadis dari golongan tabi'in yang menetap di Bashrah (Irak). Ibnu Sirin juga terkenal kemampuannya dalam menakwilkan mimpi, serta atas kesalehannya. Tentang Derajat Imam Mahdi ini beliau menjelaskan sebagai berikut: 

عنِ ابْنِ سِيرِينَ قِيلَ لَهُ: المَهْدِي خَيْرٌ أَمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا؟ قالَ: هُوَ خَيْرٌ مِنْهُمَا وَيُعْذَرُ بِنَبِيٍّ. 

"Dari Ibnu Sirin, dikatakan kepadanya: '"Apakah Al-Mahdi lebih baik atau Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma?' Beliau menjawab: 'Dia (Al-Mahdi) lebih baik dari keduanya dan dimaklumi karena ia setara dengan seorang nabi'." (Kitab al-Fitan oleh Nu'aim bin Hammad, Hadits no. 1027) 

Penjelasan

Hadits ini mengisahkan tentang pendapat Ibnu Sirin mengenai kedudukan Al-Mahdi dibandingkan dengan dua sahabat Nabi yang mulia, yaitu Abu Bakar dan Umar. Ibnu Sirin berpendapat bahwa Al-Mahdi lebih baik dari keduanya. Alasan beliau adalah karena Al-Mahdi memiliki kedudukan khusus sebagai seorang Imam Mahdi yang dijanjikan dalam Islam dan kedudukan Imam Mahdi ini setara dengan seorang nabi yang tidak membawa syari'at. 

Berikut ini adalah beberapa pendapat yang sejalan dengan pandangan Jamaah Islam Ahmadiyah, yang pendapat ulama tentang akan adanya nabi ummati dalam Islam yang menjadi pengikut Rasulullah SAW telah diumumkan oleh ulama umat Islam di masa lalu, sebelum Allah mengutus Imam Mahdi, yaitu Hadhrat Ahmad al-Qadiyani". 

Pandangan ini didukung oleh banyak ulama dari berbagai zaman, dan Jamaah Islam Ahmadiah mengikuti tafsiran ini tanpa menyimpang dari ajaran Islam yang sudah ada. Diantara ulama tersebut adalah Syeikh Muhyiddin Ibn Arabi, beliau mengatakan: 

فَإِنَّ النُّبُوَّةَ الَّتِي انْقَطَعَتْ بِوُجُودِ رَسُولِ اللَّهِ إِنَّمَا هِيَ نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ لَا مَقَامُهَا، فَلَا شَرْعَ يَكُونُ نَاسِخًا لِشَرْعِهِ، وَلَا يَزِيدُ فِي حُكْمِهِ شَرْعًا آخَرَ، وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ، أَيْ لَا نَبِيَّ بَعْدِي يَكُونُ عَلَى شَرْعٍ يُخَالِفُ شَرْعِي، بَلْ إِذَا كَانَ.. يَكُونُ تَحْتَ حُكْمِ شَرِيعَتِي، وَلَا رَسُولَ بَعْدِي إِلَى أَحَدٍ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ بِشَرْعٍ يَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ، فَهَذَا هُوَ الَّذِي انْقَطَعَ وَسُدَّ بَابُهُ، لَا مَقَامَ النُّبُوَّةِ. (الفتوحات المكية – المجلد الثاني- ص٣) 

"Sesungguhnya kenabian yang terputus dengan adanya Rasulullah ﷺ adalah kenabian dalam hal legislasi, bukan dalam kedudukannya. Tidak ada syariat yang membatalkan syariat beliau, dan tidak ada hukum baru yang menambah hukum beliau ﷺ . Ini adalah makna dari sabda beliau ﷺ  bahwa:

إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ، أَيْ لَا نَبِيَّ بَعْدِي 

"Sesungguhnya wahyu dan kenabian telah terputus, tidak ada rasul setelahku dan tidak ada nabi setelahku" yaitu maksudnya adalah "tidak ada nabi setelahku yang membawa syariat yang bertentangan dengan syariatku." Sebaliknya, jika ada nabi setelahku, dia akan berada di bawah hukum syariatku. Tidak ada lagi rasul setelahku yang diutus kepada umat manusia dengan syariat yang mereka serukan. Inilah yang terputus dan pintunya telah tertutup, bukan maqam kenabian itu sendiri.' (Al-Futuhat al-Makkiyah, Jilid 2,Hal. 3) 

Penjelasan

Syeikh Al-akbar Ibnu Arabi rh menegaskan bahwa kenabian yang terputus setelah Rasulullah ﷺ adalah dalam konteks legislasi, yakni tidak ada nabi yang membawa syariat baru setelah beliau. Namun, itu tidak berarti bahwa kedudukan kenabian dalam bentuk lain (seperti bimbingan spiritual) terhenti. Jika ada nabi setelahnya, dia hanya akan berada di bawah syariat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ . 

Dan disebutkan juga dalam bukunya 'Fushus al-Hikam,  Syekhul al-Akbar Ibnu Arabi mengatakan: 

وَأَمَّا نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ وَالرِّسَالَةُ فَمُنْقَطِعَةٌ، وَفِي مُحَمَّدٍ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلَا نَبِيَّ بَعْدَهُ يَعْنِي مُشَرِّعًا أَوْ مُشَرَّعًا لَهُ، وَلَا رَسُولَ وَهُوَ الْمُشَرِّعُ، دُونَ الْحَقِّ بِانْقِطَاعِ النُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ. أَلَا إِنَّ اللَّهَ لَطَفَ بِعِبَادِهِ، فَأَبْقَى لَهُمُ النُّبُوَّةَ الْعَامَّةَ الَّتِي لَا تَشْرِيعَ فِيهَا، وَأَبْقَى لَهُمُ التَّشْرِيعَ فِي الِاجْتِهَادِ. 

"Adapun kenabian dalam hal syariat dan risalah (kenabian yang membawa syariat) telah terputus, dan dengan Muhammad ﷺ telah terputus, maka tidak ada nabi setelahnya yang menjadi pembawa syariat atau yang diberi syariat. Tidak ada rasul setelahnya, karena beliau adalah pembawa syariat. Namun, Allah telah melimpahkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, maka Dia tetap mempertahankan kenabian umum yang tidak terkait dengan syariat, dan Dia tetap membiarkan adanya legislasi dalam bentuk ijtihad.'" (Fusus al-Hikam', halaman 134-135) 

Penjelasan

Beliau menjelaskan bahwa kenabian yang membawa syariat baru telah terhenti setelah Rasulullah ﷺ, dan tidak ada nabi atau rasul setelahnya yang membawa syariat baru. Namun, kenabian dalam bentuk bimbingan umum dan penafsiran hukum (melalui ijtihad) tetap ada, sebagai bentuk rahmat Allah kepada umat-Nya. 

Imam Abdul Wahhab al-Sharani (1493-1565) Beliau merupakan seorang yang alim, zuhud, faqih, muhaddith. Beliau berasal dari negara Mesir. dalam bukunya 'Al-Yawaqit wal-Jawahir', beliau mengatakan: 

"اِعْلَمْ أَنَّ النُّبُوَّةَ لَمْ تَرْتَفِعْ مُطْلَقًا بَعْدَ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا ارْتَفَعَتْ نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ فَقَطْ، فَقَوْلُهُ: لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَلَا رَسُولَ بَعْدِي، أَيْ مَا ثَمَّ مَنْ يُشَرِّعُ بَعْدِي شَرِيعَةً خَاصَّةً." 

"Ketahuilah bahwa kenabian tidak terangkat sepenuhnya setelah Muhammad ﷺ yang terangkat hanya kenabian Tasyrii saja (kenabian syariat). Maka, sabda beliau 'Tidak ada nabi setelahku dan tidak ada rasul setelahku' berarti tidak ada lagi yang akan menetapkan syariat khusus setelahku.'" (Al-Yawaqit wal-Jawahir', halaman 39) 

Beliau rh menjelaskan bahwa setelah Rasulullah ﷺ , kenabian dalam konteks pembawaan syariat baru telah terputus, namun bukan berarti seluruh bentuk kenabian telah hilang. Yang terhenti adalah kenabian yang membawa syariat atau hukum baru, sementara aspek lain dari kenabian tetap dapat ada. 

Abdul Karim al-Jili rh (w. 826 H/1421 M) merupakan seorang sufi yang masyhur di Bagdad. Dia mendapatkan gelar paling tinggi dalam maqam sufi yaitu Quthb al-Din. dalam bukunya 'Al-Insan al-Kamil',  beliau mengatakan: 

"فَانْقَطَعَ حُكْمُ نُبُوَّةِ التَّشْرِيعِ بَعْدَهُ، وَكَانَ مُحَمَّدٌ خَاتَمَ النَّبِيِّينَ، لِأَنَّهُ جَاءَ بِالْكَمَالِ وَلَمْ يَجِئْ أَحَدٌ بِذَلِكَ." (عبد الكريم الجيلاني في كتابه “الإنسان الكامل” ص١١٥) 

"Terputuslah hukum kenabian dalam hal legislasi setelahnya ( ﷺ), dan Nabi Muhammad ﷺ adalah penutup para nabi, karena beliau datang dengan kesempurnaan dan tidak ada yang datang dengan hal tersebut setelahnya.'" (kitab Insan al-Kamil', halaman 115) 

Beliau  menjelaskan bahwa setelah Rasulullah  ﷺ kenabian dalam hal legislasi (Syariat) telah terhenti, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah penutup para nabi karena beliau membawa wahyu yang sempurna, yang tidak ada nabi lain yang menyusul dengan kesempurnaan serupa dalam hal tersebut.

Maulana Qasim Nanawtawi (Wafat 1297 H)
Di kalangan muridnya beliau dijuluki Hujatul Islam. Beliau pendiri gerakan Deobandi, yaitu sebuah gerakan politik Islam Sunni. Jamaah Tabligh merupakan cabang dari gerakan ini.

 سو عوام کے خیال میں تو رسول اللہ صلی اللہ علیہ وسلم کا خاتم ہونا بایں معنی ہے کہ آپ کا زمانہ انبیاء سابق کے زمانے کے بعد اور آپ سب میں آخری نبی ہیں مگر اہل فہم پر روشن ہوگا کہ تقدم و تاخر زمانی میں بالذات کچھ فضیلت نہیں۔ پھر مقام مدح میں وَلكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ فرمانا اس صورت میں کیوں کر 
صحیح ہو سکتا ہے۔

(Sū-e ‘awām ke khayāl meṅ to Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kā khātam honā ba-yaṅ ma‘nī hai ke āp kā zamānah anbiyā-e sābiq ke zamāne ke ba‘d hai aur āp sab meṅ ākhirī nabī haiṅ, magar ahl-e fahm par raushan hogā ke taqaddum-o ta’akhkhur zamānī meṅ bil-dhāt kuchh faẓīlat nahīṅ. Phir maqām-e madḥ meṅ wa lākin rasūlallāhi wa khātam an-nabiyyīn farmānā is ṣūrat meṅ kyūṅkar ṣaḥīḥ ho saktā hai.”)

Jadi, menurut pandangan orang awam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah penutup para nabi, artinya adalah bahwa masa beliau Saw datang (diutus) setelah masa nabi-nabi sebelumnya dan beliau adalah nabi terakhir dari semuanya. Namun bagi orang-orang yang berakal dan bijaksana yang memiliki pemahaman mendalam, jelas bahwa urutan waktu datang lebih dahulu atau lebih belakangan (terakhir) tidak membawa keutamaan dan keunggulan sama sekali pada dirinya sendiri. Oleh karena itu, Lalu, bagaimana mungkin  firman Al-Qur’an: ” وَلكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ” (tetapi beliau adalah rasulullah dan khaatamun Nabiyyiin) merupakan bentuk pujian bagi beliau? Namun saya yakin tidak seorang pun dari kalangan umat Islam akan siap dan setuju dengan pandangan orang-orang awam tersebut.” (Tahdzirun Nas, hal. 14)

. اگر بالفرض بعد زمانہ نبوی ﷺ بھی کوئی نبی پیدا ہو تو پھر بھی خاتمیت محمدیؐ میں کچھ فرق نہ آئے گا

“Sebaliknya, apabila diasumsikan bahwa sesudah zaman Nabi Saw lalu lahir seorang Nabi lain, maka itu pun tidak akan berpengaruh pada kedudukan Khaatamiyyat-e-Muhammadi (kekhatamannya Muhammadsaw).” (Tahdzirun Nas, hal. 63)

Dalam pembahasannya, Nanotawi menulis di halaman 5 bahwa:

’’انبیاء اپنی امت سے اگر ممتاز ہوتے ہیں تو علوم ہی میں ممتاز ہوتے ہیں باقی رہا عمل سو اس میں بسا اوقات بظاہر امتی مساوی ہو جاتے ہیں بلکہ بڑھ بھی جاتے ہیں۔‘‘

"Jika para nabi memiliki keunggulan dibandingkan umatnya, maka keunggulan itu hanya dalam ilmu. Adapun dalam amal, terkadang anggota umat tampak setara, bahkan bisa melebihi mereka." (Tahdzirun Nas, hal. 5)

Penjelasan:

Maqolah ini membahas makna dari istilah "Khatam an-Nabiyyin" (Penutup para nabi) yang disebut dalam Surah Al-Ahzab ayat 40. Menurut  Maulana Qasim Nanawtawi, Ada dua sudut pandang utama yang disebutkan:

1. Pemahaman Umum (سو عوام کے خیال میں)

Mayoritas orang memahami bahwa Nabi Muhammad ﷺ disebut sebagai "khatam" karena beliau adalah nabi terakhir secara waktu, datang setelah semua nabi sebelumnya dan tidak ada nabi lagi setelahnya. Ini adalah pemahaman literal (harfiyah) bahwa kenabian telah berakhir dengan kedatangan beliau ﷺ

2. Pemahaman Orang yang Memiliki Ilmu (اہل فہم)

Menurut pendapat beliau bahwa sekadar menjadi nabi terakhir dalam urutan waktu tidak otomatis menunjukkan keutamaan dan keistimewaan. Sebab, dalam konsep Islam, keutamaan dan keistimewaan dari seorang nabi tidak hanya diukur dari urutan datangnya, tetapi dari kedudukan, kemuliaan, dan perannya dalam agama

3. Pertanyaan Retoris tentang Makna ‘Khatam an-Nabiyyin’

Jika makna "khatam" hanya sebatas urutan terakhir dalam waktu, mengapa Allah menyebutnya dalam konteks pujian dan keutamaan?. Ini menunjukkan bahwa ada makna lebih dalam dari sekadar urutan waktu yaitu bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah nabi yang paling utama dan penyempurna risalah kenabian.

Kesimpulannya adalah Pemahaman utama dalam Islam adalah bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah nabi terakhir dan tidak ada nabi setelahnya, baik dari segi urutan waktu maupun kesempurnaan risalahnya. Namun, teks ini mencoba menjelaskan bahwa sekadar datang terakhir bukanlah sumber keutamaan dan keistimewaan tetapi kesempurnaan ajaran dan peran beliau ﷺ sebagai penyempurna syariat yang menjadikan beliau sebagai "khatam an-nabiyyin" dengan keutamaan yang lebih besar. Ayat ini bukan sekadar menyatakan akhirnya rangkaian kenabian, tetapi juga menegaskan keistimewaan dan keutamaan Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi yang menyempurnakan ajaran Allah untuk seluruh umat manusia.

Pendapat Nanawtawi ini selaras dengan pendapat Syeikh Abu Abdullah Muhammad bin Ali Al-Hakim At-Tirmidzi (w.295 dan 300 H / 905 dan 910 M). Dalam kitabnya Khaatamul Auliya, hal. 341, beliau mengkritik pendapat ulama yang mengartikan Khaataman Nabiyyin dengan arti Nabi terakhir atau Nabi penutup, beliau menulis: 

فإنّ الذى عَمي عن خبر هذا يظنّ انّ خاتم النّبيّن تأويله أنّه أخرهم مبعثا فأ يّ منقبة في هذا ؟
 و أيّ علمٍ في هذا؟ هذا تأويل البُله الجهلة 

“Maka sesungguhnya orang yang buta (tidak paham) tentang hadits ini (khaatamun Nabiyyiin) menyangka bahwa makna Khaataman-nabiyyin adalah nabi yang diutus paling akhir sekali (berdasarkan waktu pengutusan). Apakah keistimewaannya (bagi Nabi Muhammad Saw) di dalam makna ini? Dan apakah ilmu pengetahuan (kemuliaan) yang terkandung dalam arti demikian (nabi terakhir) ini? Arti demikian itu hanya tafsiran yang dipakai oleh orang-orang yang dungu dan bodoh saja”.(Khaatamul Auliya, h. 341)

Penjelasan:

Maqolah ini mengkritik pemahaman dangkal terhadap gelar "Khatam an-Nabiyyīn" (Penutup para nabi) yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ahzab: 40). Beberapa orang memahami gelar itu hanya sebagai fakta bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir secara kronologis (urutan waktu). Maqolah ini menyatakan bahwa memahami “khatam an-nabiyyīn” hanya sebatas itu adalah pemahaman yang sangat dangkal dan tidak menunjukkan keutamaan atau ilmu.

الذي عَمي عن خبر هذا" 
(Orang yang buta terhadap hakikat/berita ini, yaitu hakikat makna "khatam an-nabiyyīn)".

"يظنّ أنّ خاتم النبيين تأويله أنّه أخرهم مبعثًا" 
(Mengira bahwa maksud dari “penutup nabi” adalah beliau terakhir dari segi waktu pengutusan).

"فأيّ منقبة في هذا؟"
(Apa keistimewaan dalam hal itu? Maksudnya, tidak ada keutamaan luar biasa dalam sekadar menjadi yang terakhir secara waktu).

"وأيّ علمٍ في هذا؟" 
(Apa sisi ilmu (hikmah/ketinggian derajat) dari pemahaman semacam itu?)

"هذا تأويل البُله الجهلة" 
(Ini adalah penafsiran orang-orang dungu dan bodoh).

Makna yang Lebih Dalam dari ‘Khatam an-Nabiyyīn’:

Dalam pandangan para arif dan ulama hakikat, gelar “khatam an-nabiyyīn” bukan hanya bermakna Nabi Muhammad adalah nabi terakhir secara waktu, tetapi juga:

1. Beliau adalah puncak dan penutup dari segala kesempurnaan kenabian.
2. Beliau adalah sumber dari segala cahaya kenabian.
3. Seluruh nabi sebelumnya berhubungan dengan kenabian beliau secara batin.
4. Beliau memiliki maqam hakiki yang tertinggi dalam derajat kenabian dan risalah.

Kesimpulan:

Maqolah ini mengajak kita untuk memahami kedudukan Nabi Muhammad SAW secara lebih dalam. Menyempitkan makna "khatam an-nabiyyīn" hanya pada aspek kronologis adalah bentuk kebodohan. Sementara, pemahaman yang benar adalah melihat Beliau Saw sebagai puncak kesempurnaan kenabian, yang darinya segala kenabian bermula dan kepadanya semuanya kembali.

Al-Muhaddith Shah Waliullah al-Dihlawi (w.1176 H/1762 M) Nama lengkapnya adalah Syed Qutb ad-Din Ahmad Waliyullah bin ‘Abd ar-Rahim al-‘Umari al-Dahlawi, atau biasa dikenal dengan nama Syah Waliyullah Dehlawi. Jika nasabnya diruntut, maka Syah Waliyullah akan sampai pada Hadhrat Umar bin al-Khattab ra, sementara garis ayahnya sampai pada Hadhrat Ali bin Abi Thalib ra. Beliau adalah seorang sarjana Islam Sunni dan reformis Shufi yang berkontribusi pada kebangkitan Islam di anak benua India.
Dalam bukunya 'Al-Tafhimat al-Ilahiyyah mengatakan: 

"وَخُتِمَ بِهِ النَّبِيُّونَ.. أَيْ لَا يُوجَدُ بَعْدَهُ مَنْ يَأْمُرُهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ بِالتَّشْرِيعِ عَلَى النَّاسِ." (المحدث شاه ولي الله الدهلوي في كتاب “التفهيمات الإلهية” الجزء الثاني) 

"'Dan dengan beliau (Rasulullah ﷺ ) ditutup para nabi yaitu tidak ada lagi yang diperintahkan oleh Allah untuk memberikan syariat kepada umat manusia setelahnya.'" (Al-Tafhimat al-Ilahiyyah, jilid ke-2) 

Penjelasan

Beliau menjelaskan bahwa "penutupan para nabi" dengan Rasulullah ﷺ  berarti tidak ada lagi nabi yang diberi wahyu untuk menetapkan syariat baru setelah beliau. Namun, ini tidak menghalangi adanya keberlanjutan dalam aspek lain dari kenabian, seperti bimbingan spiritual atau pembaruan dalam konteks tertentu.
Dan berkata Muhyiddin Ibn Arabi dalam bukunya 'Al-Futuhat al-Makkiyah', mengatakan: 

"فَإِنَّ النُّبُوَّةَ سَارِيَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي الْخَلْقِ، وَإِنْ كَانَ التَّشْرِيعُ قَدِ انْقَطَعَ، فَالتَّشْرِيعُ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَاءِ النُّبُوَّةِ." 

'Sesungguhnya kenabian terus berlanjut hingga hari kiamat di kalangan makhluk, meskipun legislasi (syariat) telah terputus. Sebab, Syariat adalah bagian dari kenabian.'" (Al-Futuhat al-Makkiyah', Jilid 2, Bab 73) 

Menurut beliau rh bahwa meskipun syariat sebagai bagian dari kenabian telah terhenti setelah Rasulullah ﷺ namun kenabian itu sendiri tetap berlanjut hingga hari kiamat dalam bentuk yang lain, yang bukan berupa pembawa syariat baru. Ini menunjukkan adanya bentuk kenabian yang bukan terkait dengan hukum baru, tetapi lebih kepada bimbingan spiritual atau petunjuk lainnya. 

Alamah Jarullah nama aslinya Abu al-Qasim Mahmud bin Umar al-Khawarizmi al-Zamakhsyari (467-538 H/1075-1144 M) adalah seorang ulama besar Persia abad ke-11/12 yang ahli di bidang tafsir, Nahwu (tata bahasa Arab), dan sastra dalam bukunya ‘Huruf fi Awail al-Suwar’ beliau menafsirkan surat al-jumu'ah ayat 2: هُوَ الَّذِي بَعَثَ فيِ الأُمِّيِّينَ  رسولا dengan mengatakan : 

وَمَعْنَى هَذِهِ الآيَةِ الْكَرِيمَةِ الثَّالِثَةِ هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنَ الْأُمِّيِّينَ، وَبَعَثَ فِي آخَرِينَ رُسُلًا مِنْ آخَرِينَ، فَكُلُّ أُمَّةٍ لَهَا رَسُولٌ مِنْ نَفْسِهَا، وَهَؤُلَاءِ الرُّسُلُ هُمْ رُسُلُ الْإِسْلَامِ فِي الْأُمَّةِ، مِثْلَ أَنْبِيَاءِ بَنِي إِسْرَائِيلَ هُمْ رُسُلُ التَّوْرَاةِ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ”. (لِلْعَالِمِ جَارِ اللَّهِ فِي كِتَابِ: “حُرُوفٌ فِي أَوَّائِلِ 
(السُّورِ” ص١٣٢

"Makna ayat yang mulia ini (surah al-jumu'ah ayat 2) yang ketiga adalah: Dialah yang mengutus pada orang-orang yang ummi (tidak bisa baca tulis) seorang Rasul dari orang-orang yang ummi, dan Dia mengutus pada orang-orang lain Rasul-rasul dari orang-orang lain, maka setiap umat mempunyai Rasul dari kalangan mereka sendiri. Dan Rasul-rasul ini adalah Rasul-rasul Islam pada umat, seperti para Nabi Bani Israil adalah Rasul-rasul Taurat pada Bani Israil." (Allamah Jarullah dalam kitabnya: "Huruf fi Awail al-Sur" halaman 132) 

Menurut  Allamah Jarullah, dalam kitabnya pada Huruf fi Awail al-Suwar bahwa
Ayat yang dijelaskan di atas (Qs. Al-jumu'ah  ayat 2) menekankan pada konsep kenabian yang universal. Setiap umat memiliki rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, yang membawa pesan ilahi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat tersebut. Sebagai contoh, Nabi Muhammad ﷺ diutus kepada orang-orang Arab yang umumnya tidak bisa baca tulis (ummi), sedangkan para Nabi Bani Israil diutus kepada Bani Israil dengan membawa Taurat." 

Beliau menjelaskan bahwa setiap umat memiliki rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, dan bahwa rasul-rasul dalam umat Islam adalah penyampai wahyu untuk umat Islam, seperti halnya nabi-nabi Bani Israil yang menyampaikan wahyu Taurat kepada Bani Israil.

Muhammad al-Zurqani (1645-1710 M) Nama lengkapnya adalah Imam Abu Abdillah "Ibn Fujlah" Muḥammad ibn `Abd al-Bāqī al-Azhari al- Zurqānī al-Maliki. adalah seorang ulama Islam Sunni Maliki. merupakan komentator al-Mawahib al-Ladunniyyah, dan komentator Muwatta. dalam Sharh al-Mawahib al-Ladunniyah, beliau mengatakan: 

قال القاضي أبو بكر بن العربي: قال علماؤنا: سُمِّيَ سِرَاجًا لِأَنَّ السِّرَاجَ الوَاحِدَ يُؤْخَذُ مِنْهُ السُّرُجُ الكَثِيرَةُ، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ ضَوْئِهِ شَيْئًا. (الزرقاني في شرح المواهب اللدنية، الجزء الثالث، ص ١٧١) 

"Kata Al-Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi: Para ulama kami berkata, 'Disebut (al-Quran) Siraj (pelita) karena dari satu Siraj (pelita) dapat diambil banyak pelita (lainnya), dan cahayanya tidak akan berkurang sedikit pun.'" (Al-Zarqani dalam Syarh Al-Mawahib Al-Laduniyyah, Jilid 3, hlm. 171)

Penjelasan

Dalam konteks ini, Siraj (سِرَاجًا) merujuk kepada Al-Quran. Perumpamaan Al-Quran sebagai Siraj menunjukkan bahwa Al-Quran adalah sumber ilmu dan cahaya yang tidak pernah habis. Sebagaimana sebuah pelita dapat menyalakan banyak pelita lainnya tanpa mengurangi cahayanya sendiri, begitu pula Al-Quran dapat memberikan pemahaman dan hidayah kepada banyak orang tanpa mengurangi kemuliaannya. 

Ulama menjelaskan bahwa sebutan Al-Quran sebagai Siraj (سِرَاجًا) mengandung makna bahwa Al-Quran adalah sumber ilmu yang tak terbatas. Sebanyak apapun ilmu yang diambil dari Al-Quran, ia tidak akan pernah berkurang cahayanya atau keutamaannya. 

HADHRAT MIRZA GHULAM AHMAD (1835-1908) juga menjelaskan bahwa beliau memberikan perumpamaan kenabian ummati ini seperti bulan yang cahaya-nya bersumber dari matahari. Jika tidak ada matahari, maka bulan tidak akan bersinar, betapapun besar dan agungnya bulan itu. Kenabian jenis ini (kenabian ummati) tidak akan merendahkan derajat Rasulullah ﷺ, sebagaimana cahaya bulan tidak merendahkan cahaya matahari, karena bulan tidak bersinar kecuali dengan cahaya matahari. Jenis kenabian ummati ini sama sekali tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa Rasulullah ﷺ adalah nabi terakhir dan penutup para nabi. Beliau adalah penutup dari segala jenis kenabian yang ada sebelumnya, namun Allah Yang Maha Tinggi memilih Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi dan Masih Mau'ud untuk menyandang jenis kenabian ummati ini yang tidak diberikan kepada nabi lain selain beliau as. 

Abu Ja'far Muhammad ibn 'Ali ibn Babawaih al-Qummi, yang dikenal dengan Ibnu Babawaih atau sering disebut Syaikh Shaduq (w. 381 H) beliau adalah seorang cendekiawan Islam Syiah Persia. Dalam kitabnya Ikmal al-Din'  menyebutkan: 

فَالْهُدَاةُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْصِيَاءِ لَا يَجُوزُ انْقِطَاعُهُمْ مَا دَامَ التَّكْلِيفُ مِنَ اللَّهِ لَازِمًا لِلْعِبَادِ. (كتاب “إكمال الدين” ص ٣٧٥)

"Maka petunjuk dari para nabi dan wasi tidaklah boleh terputus selama kewajiban dari Allah itu tetap melekat pada hamba-hamba-Nya." (Ikmal al-Din' hal. 375) 

Penjelasan

Ibarat tersebut mengandung makna bahwa keberadaan pembawa pesan (nabi dan wasi) yang memberikan petunjuk kepada manusia adalah sesuatu yang sangat penting dan tidak boleh terputus. Hal ini dikarenakan selama manusia masih hidup di dunia dan memiliki kewajiban kepada Tuhan, maka mereka selalu membutuhkan petunjuk untuk menjalankan kewajiban tersebut dengan benar. 

Ibarat ini menegaskan pentingnya peran para nabi dan wasi dalam memberikan petunjuk kepada manusia sepanjang masa. Selama manusia masih memiliki kewajiban kepada Tuhan, maka keberadaan pembawa pesan atau pengingat ini sangatlah dibutuhkan. 

Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq al-Kulaini al-Razi (W. 328 H/940 M) adalah penulis kitab hadis paling masyhur al-Kafi dan termasuk sebagai ahli hadis paling kesohor di kalangan Syiah serta seorang kolektor hadits Syiah Persia. Dalam kitab 'Al-Safi fi Sharh al-Usool al-Kafi', mengatakan bahwa Dari Abu al-Hasan berkata: 

عَنْ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ: وِلَايَةُ عَلِيٍّ مَكْتُوبَةٌ فِي جَمِيعِ صُحُفِ الْأَنْبِيَاءِ، وَلَنْ يَبْعَثَ اللَّهُ رَسُولًا إِلَّا بِنُبُوَّةِ مُحَمَّدٍ وَوَصِيَّةِ عَلِيٍّ. (يقصد بأبي الحسن الإمام أبو الحسن موسى الكاظم.) 

Abu Hasan berkata: "Kewalian Ali tertulis dalam semua lembaran para nabi, dan Allah tidak akan mengutus seorang rasul pun kecuali dengan kenabian Muhammad dan wasiat Ali." (Yang dimaksud dengan Abu Hasan adalah Imam Abu Hasan Musa Al-Kazhim). 

ويتَضِحُ مِن المَرَاجِعِ المَذْكُورَةِ أَنَّ هَذَا المَعْنَى يَشْتَرِكُ فِيهِ كُلٌّ مِنْ عُلَمَاءِ أَهْلِ السُّنَّةِ وعُلَمَاءِ أَهْلِ الشِّيعَةِ عَلَى السَّوَاءِ، وهَذَا الشَّرْحُ والتَّفْسِيرُ الَّذِي جَاءَ بِهِ عُلَمَاءُ المُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ، هُوَ نَفْسُ الشَّرْحُ والتَّفْسِيرُ الَّذِي تَأْخُذُ بِهِ الجَمَاعَةُ الإِسْلَامِيَّةُ الأَحْمَدِيَّةُ، كَمَا بَيَّنَهُ سَيِّدُنَا الإِمَامُ المَهْدِيُّ، وهو الإِمَامُ الحَكَمُ العَدلُ الَّذِي أَقَامَهُ اللَّهُ تَعَالَى لِيَفْصِلَ فِي كُلِّ القَضَايَا الخِلافِيَّةِ بَيْنَ المُسْلِمِينَ، فَأَيَّةُ غَرَابَةٍ فِي هَذَا الرَّأْيِ؟ ولِمَاذَا لَا يَقْبَلُهُ عُلَمَاءُ هَذَا الزَّمَانِ فَيَكُونُونَ سَبَبًا لِهِدَايَةِ النَّاسِ بِدَلًا مِنْ تَكْفِيرِهِمْ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنَ الإِسْلَامِ؟ (كتاب: “الصافي في شرح الأصول الكافي”، الجزء الثالث الفصل الثاني ص ١٤٢) 

"Dan tampak jelas dari rujukan-rujukan yang disebutkan bahwa makna ini disepakati oleh para ulama Sunni dan Syiah. Penjelasan dan tafsir yang diberikan oleh para ulama Muslim sebelumnya ini adalah penjelasan dan tafsir yang sama yang dipegang oleh Jamaah Islam Ahmadiyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Tuan Guru kami, Imam Mahdi, yaitu Imam yang adil yang diangkat oleh Allah untuk menyelesaikan semua perselisihan di antara umat Muslim. Lalu, apa yang aneh dari pendapat ini? Dan mengapa para ulama zaman sekarang tidak menerimanya sehingga mereka menjadi penyebab hidayah bagi manusia, alih-alih mentakfir dan mengeluarkan mereka dari Islam?" (kitab 'Al-Safi fi Sharh al-Usool al-Kafi', Jilid 3, Bab 2, halaman 142) 

Penjelasan

Ibarat di atas merupakan kutipan dari sebuah buku yang membahas tentang kesamaan pemahaman suatu makna tertentu antara berbagai kelompok dalam Islam, khususnya Sunni dan Syiah. Penulis kemudian menghubungkan pemahaman ini dengan ajaran Jamaah Ahmadiyah dan peran Imam Mahdi. Penulis mempertanyakan mengapa ulama masa kini tidak menerima pemahaman tersebut dan justru cenderung mentakfir kelompok yang berbeda pendapat. 

Terdapat kesepakatan di antara ulama Sunni dan Syiah mengenai suatu makna tertentu. Pemahaman tersebut sejalan dengan ajaran dari Jamaah Ahmadiyah. Dalam hal ini dikuatkan bahwa Imam Mahdi merupakan sosok yang menjelaskan dan memfinalkan pemahaman yang benar. Tetapi sangat disayangkan kepada ulama masa kini yang terlalu cepat menuduh dan tidak menerima pemahaman tersebut dan cenderung mengkafirkan pemahaman tersebut. 

Ini menggambarkan pendapat yang menyatakan bahwa kepemimpinan Imam Ali adalah bagian integral dari wahyu dan kenabian, dan menjelaskan bahwa pandangan ini diterima oleh berbagai kalangan ulama, termasuk dari kelompok Islam Ahmadiyah. Ibarat ini juga menyoroti kritik terhadap sikap sebagian ulama yang cenderung mengkafirkan pihak-pihak yang tidak sepaham. 

Dalam hal ini Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad as menjelaskan: 

“إن الله  قد جعل النبي  صاحب الخاتَم، أي وهبه، لإفاضة بركاته الروحانية، خاتَمًا لم يوهب لأحد من الأنبياء مطلقًا، لذلك فقد سمي بخاتم النبيين بمعنى أن اتّباعه يمنح كمالات النبوة، وتربيته الروحانية توصل الإنسان إلى مقام النبوة. ولم يؤت هذه القوة القدسية أحدٌ من النبيين سواه.” (حقيقة الوحي، الخزائن الروحانية ج ٢٣ ص:١٠٠ الهامش) 

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan Nabi Muhammad ﷺ sebagai pemilik khatam (cincin kenabian), yaitu menganugerahkannya kepada beliau ﷺ untuk melimpahkan keberkatan-keberkatan spiritual. Khatam ini tidak pernah dianugerahkan kepada nabi mana pun sebelumnya. Oleh karena itu, beliau ﷺ dinamakan Khatamun Nabiyyin (Penutup para Nabi) dalam arti bahwa mengikuti beliau ﷺ memberikan kesempurnaan kenabian, dan pembinaan spiritualnya membawa manusia mencapai derajat kenabian. Tidak ada seorang nabi pun yang dianugerahi kekuatan suci ini selain beliau ﷺ." (Hakikatul Wahi, Ruhani Khazain jilid 23, hlm. 100, catatan kaki).

Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad juga menjelaskan lebih lanjut mengenai klaim kenabian ummati nya dan apa yang beliau nyatakan tentang dirinya sendiri, beliau menjelaskan: 

لقد حزت هذا الشرف بسبب اقتدائي للنبي  فقط. لو لم أكن من أمته  ولو لم أقتد به لما نلت شرف المكالمة والمخاطبة أبدا حتى ولو كانت أعمالي مثل سائر جبال الدنيا لما حزت هذا الشرف للمكالمة والمخاطبة إطلاقا، لأن النبوات بكل أنواعها قد انقطعت ما عدا النبوة المحمدية. لا يمكن أن يأتي نبي بشرع جديد، ويمكن أن يأتي نبي بغير شريعة بشرط أن يكون من أمة النبي  أولا. فبناء على ذلك أنا نبي ومن أمته  أيضا.” (التجليات الإلهية، الخزائن الروحانية ج ٢٠ ص ٤١١-٤١٢) 

"Saya memperoleh kehormatan ini hanya karena mengikuti Nabi Muhammad ﷺ.
Jika saya bukan bagian dari umatnya, dan jika saya tidak mengikuti beliau, saya tidak akan pernah mendapatkan kehormatan untuk berbicara langsung dengan Allah, meskipun amal saya sebanyak gunung-gunung di dunia ini. Saya tidak akan mendapatkan kehormatan ini untuk berbicara dan berkomunikasi dengan-Nya, karena kenabian dalam segala bentuknya telah terputus, kecuali kenabian Muhammad ﷺ .Tidak mungkin ada nabi yang membawa syariat baru, tetapi seorang nabi dapat datang tanpa syariat baru, dengan syarat bahwa ia berasal dari umat Nabi Muhammad ﷺ terlebih dahulu (berasal dari umat Islam). Oleh karena itu, saya adalah seorang nabi, dan saya juga termasuk umat Nabi Muhammad ﷺ (nabi pengikut nabi Muhammad SAW)" (Al-Tajalliyyāt al-Ilāhiyyah, al-Khazā'in al-Rūhāniyyah Juz 20, hlm. 411-412) 

Definisi Kenabian Tasyrii dan Ghair Tasyrii 

Perbedaan antara kenabian Tasyri atau legislatif (nabi yang membawa syariat) dan kenabian Ghair Tasyrii (nabi yang tidak membawa syariat baru dan mustaqil).
Menurut Islam Ahmadiyah, hanya kenabian syariat ( legislatif ) yang berakhir dengan kedatangan Nabi Muhammad ﷺ sementara kenabian Ghair Tasyrii dan Ghair Mustaqil masih terus berlangsung. 

Pembahasan perbedaan tafsiran mengenai Khatam al-Nubuwwah dan menekankan bahwa tidak ada perbedaan dalam keyakinan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah penutup kenabian dalam arti nabi yang membawa syariat baru, tetapi ada perbedaan dalam memahami apakah wahyu yang diterima setelah beliau bisa dianggap sebagai bagian dari kenabian yang diteruskan oleh para pengikutnya (ﷺ) yang setia. 

Namun, karena kenabian adalah karunia besar dari Allah Ta'ala, bahkan merupakan karunia rohani terbesar dari segala karunia, dan karena Rasulullah ﷺ adalah rahmat bagi seluruh alam semesta, maka kedatangan beliau tidak menyebabkan umatnya terhalang dari karunia-karunia yang diterima oleh umat-umat sebelumnya. 

Dengan penuh karunia dan rahmat-Nya, Allah Ta'ala berkehendak memberikan kepada umat yang telah dipilih-Nya sebagai "khair ummah" (sebaik-baik umat) jenis kenabian ini (Kenabian ummati ) yang tidak dikenal sebelumnya, yaitu kenabian yang mengikuti (النبوة التابعة) kenabian sebelumnya yang membawa Syariat. 

Kenabian yang mengikuti ini adalah kenabian yang tidak membawa syariat baru. Nabi yang menerima kenabian ini harus mengikuti syariat Islam secara sempurna, tanpa mengurangi atau menambah apapun. Allah Ta'ala hanya memberikan jenis kenabian yang unik ini kepada mereka yang mengikuti sunah Rasulullah ﷺ, karena beliau adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah. 

Semua pintu rahmat telah tertutup kecuali pintu yang terbuka melalui beliau, dan semua kenabian telah berakhir kecuali kenabian yang berasal dari Rasulullah ﷺ, karena itulah kenabian yang ditentukan oleh Allah untuk tetap ada hingga hari kiamat. 

Salah satu berkah dari kenabian yang mengikuti ini adalah bahwa ia memudahkan jalan bagi orang yang benar-benar beriman, yang berusaha dengan sungguh-sungguh mengikuti perintah Allah dan menjalankan sunah Rasulullah ﷺ, untuk mencapai maqam kenabian (tingkatan kenabian), jika Allah menghendaki dan memilihnya untuk mencapai kedudukan tersebut. Namun, tanpa ketaatan kepada Allah dan tanpa ketaatan kepada Rasul-Nya, serta tanpa mengikuti sunah beliau, tidak mungkin seseorang dapat mencapai maqam tersebut. 

Tidak mungkin Allah memilih seseorang untuk menjadi nabi dalam tingkatan ini, tidak peduli seberapa besar amal perbuatan, jihad, atau keutamaan yang dimilikinya, jika ia bukan termasuk dalam kalangan umat Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, kenabian yang mengikuti ini menegaskan bahwa hanya mereka yang mengikuti jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah ﷺ yang dapat meraih kenabian yang dimaksud (kenabian ummati), yang tidak membawa syariat baru, tetapi tetap berada dalam kerangka syariat yang dibawa oleh beliau ﷺ. 

Sesungguhnya kenabian yang didasarkan pada ketaatan kepada Allah Yang Maha Tinggi dan ketaatan kepada Rasul-Nya (ﷺ), yang tidak membawa syariat baru, tetapi mengikuti semua yang telah diajarkan dalam syariat Muhammad ﷺ, adalah satu-satunya jenis kenabian yang baru dan belum ada sebelumnya sebelum diutusnya Rasulullah ﷺ. Kenabian ini adalah salah satu berkat dari Nabi yang paling agung ﷺ, yang dianugerahkan Allah kepada pengikut-pengikut Rasul-Nya yang setia dan tulus. Itulah kenabian yang dimaksudkan oleh Sayyidina Ahmad as sebagai Imam Mahdi dan Masih Mau'ud, yang merupakan pengikut Rasulullah ﷺ, dan Allah Yang Maha Tinggi telah memuliakannya dengan memilihnya untuk posisi ini karena ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. 

Rasulullah ﷺ dan Imam Mahdi as diibaratkan seperti Matahari dan Bulan. 

Kenabian jenis ini sebenarnya tidak lain adalah pantulan dan manifestasi dari kenabian Rasulullah ﷺ, kelanjutan dari kenabian beliau ﷺ, bayangannya, cahayanya, kilauannya, dan petunjuknya. Kenabian ini seperti bulan yang cahaya-nya bersumber dari matahari. Jika tidak ada matahari, maka bulan tidak akan bersinar, betapapun besar dan agungnya bulan itu. Bulan disini adalah Imam Mahdi as dan Matahari adalah Nabi Muhammad ﷺ. 

Kenabian jenis ini tidak merendahkan derajat Rasulullah ﷺ, sebagaimana cahaya bulan (Imam Mahdi) tidak merendahkan cahaya matahari (Rasulullah ﷺ) karena bulan tidak bersinar kecuali dengan cahaya matahari. Jenis kenabian ini sama sekali tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa Rasulullah ﷺ adalah nabi terakhir dan penutup para nabi. Beliau adalah penutup dari segala jenis kenabian yang ada sebelumnya, namun Allah Yang Maha Tinggi memilih beliau untuk jenis kenabian ummati yang tidak diberikan kepada nabi lain selain beliau as. 

Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (Masih Mauud as) mengatakan: 

"Adalah bagian dari keimanan kami bahwa kitab dan syariat yang terakhir adalah Al-Quran dan setelah itu sampai dengan Hari Kiamat tidak akan ada lagi Nabi yang membawa syariat baru, tidak juga ada penerima wahyu yang bukan dari pengikut Hadhrat Rasulullah ﷺ Pintu itu sudah ditutup sampai dengan Hari Penghisaban, namun pintu wahyu sebagai pengikut dari Rasulullah ﷺ akan selalu terbuka. Wahyu seperti itu tidak akan pernah dihentikan, tetapi kenabian yang membawa syariat baru (Nubuwat Tasyrii) atau pun kenabian yang berdiri sendiri (Mustaqil) sudah ditutup dan tidak akan dibukakan lagi sampai dengan Hari Kiamat. Ia yang mengatakan bahwa ia bukan pengikut Nabi Suci Muhammad ﷺ lalu mengaku bahwa dirinya adalah seorang nabi yang membawa syariat, atau seorang nabi yang tidak membawa syariat (yang bukan dari umat Islam), adalah sama dengan seorang yang hanyut oleh banjir dahsyat dimana ia akan terlempar dan tidak akan selamat sampai ia mati." (Review debat di antara Muhammad Hussain dari Batala dan Abdullah Chakralvi, Qadian, 1902; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, vol. 19, hal. 213, London, 1984) 

Di tempat lain Beliau as juga menyatakan: 

"Aku bukanlah nabi yang menyerupai Muhamamd atau datang dengan ajaran yang baru. Justru yang ada dalam risalahku, aku adalah Nabiyyun Muttabinabi (Nabi yang mengikuti Nabi Muhammad Saw)” [Tatimmah Haqiqati Al-Wahyi, hal. 68] []Wallahu 'Alam 

والسلام على من اتبع الهدى 

Keselamatan dan kedamaian bagi mereka yang mengisi petunjuk Allah dan Rasul-Nya ( ﷺ)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meluruskan Kekeliruan Fatwa Sesat MUI Terhadap Muslim Ahmadiyyah

Makna Dajjal Bermata Satu dalam Persepektif Ahmadiyah: Tafsir Alegoris atas Hadits Nabi SAW

Jalsah Salanah Dalam Nubuwah Rasulullah SAW