Pendapat Ulama Tentang Kenabian Setelah Rasulullah SAW dan Makna Khaataman Nabiyyin.

Oleh: Syamsul Ulum

SESUNGGUHNYA tema mengenai khaatamun Nabiyyin, penutupan kenabian dan pengakuan bahwa kenabian Nabi Muhammad ﷺ adalah kenabian yang tidak mungkin diikuti oleh kenabian lainnya adalah salah satu topik yang masih sangat panas diperdebatkan antara sebagian besar umat Islam dan kelompok dari jamaah Islam Ahmadiyah. Kami berharap kepada para ulama yang terhormat dan umat Islam pada umumnya untuk menilai masalah ini dengan menggunakan akal dan logika, sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam kitab Allah SWT dan Sunnah Rasul-Nya, dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan vonis dan kafir, sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama yang fanatik di masa Imam Mahdi as terkait dengan isu kematian Isa bin Maryam as kemudian setelah beberapa waktu berlalu para ulama yang tercerahkan dan kalangan intelektual mengakui kebenaran pendapat yang disuarakan oleh Sayyidina Ahmad as."

Dan perbedaan pendapat mengenai penutupan kenabian terpusat pada satu ayat yang terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 40, yaitu:

مَا كَا نَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَا لِكُمْ وَلٰـكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَا تَمَ النَّبِيّٖنَ  ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا

"Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 40)

Penjelasan:

Perlu dicatat di sini bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad benar-benar meyakini bahwa Rasulullah ﷺ adalah خاتم النبيين
(penutup para nabi). Mengenai hal ini, beliau menulis:
وَبِعِزَّةِ اللَّهِ وَجَلَالِهِ إِنِّي مُؤْمِنٌ مُسْلِمٌ، وَأُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَبِأَنَّ رَسُولَنَا مُحَمَّدًا الْمُصْطَفَى أَفْضَلُ الرُّسُلِ وَخَاتَمُ النَّبِيِّينَ
.” (حمامة البشرى، الخزائن الروحانية ج ٧ ص ١٨٤)

“Demi kebesaran Allah dan kemuliaan-Nya, saya adalah seorang yang beriman dan Muslim, saya beriman kepada Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, dan kehidupan setelah mati, serta bahwa Rasul kita, Muhammad Al-Musthsfa ﷺ, adalah sebaik-baik rasul dan Khaataman Nabiyyin” (Hamaamat al-Bushra, Al-Khazain al-Ruhaniyah, jilid 7, halaman 184)

Begitu pula beliau as berkata bahwa:

«إِنَّ التُّهْمَةَ الَّتِي تُلْصَقُ بِي وَبِجَمَاعَتِنَا أَنَّنَا لَا نُؤْمِنُ بِكَوْنِ رَسُولِ اللَّهِ خَاتَمَ النَّبِيِّينَ، إِنَّمَا هِيَ افْتِرَاءٌ عَظِيمٌ عَلَيْنَا. إِنَّ الْقُوَّةَ وَالْيَقِينَ وَالْمَعْرِفَةَ وَالْبَصِيرَةَ الَّتِي نُؤْمِنُ بِهَا وَنَتَيَقَّنُ مِنْهَا بِكَوْنِ النَّبِيِّ خَاتَمَ الْأَنْبِيَاءِ، لَا يُؤْمِنُ الْآخَرُونَ بِجُزْءٍ وَاحِدٍ مِنَ الْمِائَةِ أَلْفِ جُزْءٍ مِنْهَا
(الْمَلْفُوظَات، ج ١، ص ٣٤٢)

"Tuduhan yang dialamatkan kepada saya dan jemaat saya bahwa kami tidak meyakini Rasulullah ﷺ sebagai Khaatamun Nabiyyin, adalah sebuah fitnah besar terhadap kami. Kekuatan, keyakinan, pengetahuan, dan wawasan yang kami miliki tentang bahwa Nabi ﷺ adalah Khaatamun Nabiyyin tidak dimiliki oleh orang lain meskipun satu bagian dari seratus ribu bagian darinya." (Al-Malfuzat, jilid 1, halaman 342)"

Syeikhul Akbar Muhyiddin  Ibnu Arabi (w.1240 M) mengatakan bahwa:

:وَيَقُولُ الشَّيْخُ الْأَكْبَرُ مُحْيِي الدِّينِ بْنُ عَرَبِيّ
فَالنُّبُوَّةُ سَارِيَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فِي الْخَلْقِ وَإِنْ كَانَ التَّشْرِيعُ قَدِ انْقَطَعَ. فَاَلتَّشْرِيعُ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَاءِ النُّبُوَّةِ

"Kenabian itu terus berlangsung di tengah makhluk hingga hari kiamat, meskipun syariat telah terputus. Syariat itu merupakan bagian dari kenabian." (Futuhat al-Makkiyah, Jilid 3, halaman 159, Bab Ke-73)

Beliau rh juga menjelaskan:

“فقطعنا أن في هذه الأمة من لحقت درجته درجة الأنبياء في النبوة عند الله لا في التشريع”.(الفتوحات المكية” الجزء الأول ص: ٥٧٠)

"Maka kami memastikan bahwa Di dalam umat ini (Islam) akan ada orang yang mencapai derajat (kedudukan) yang setara dengan derajat para nabi dalam kenabian di sisi Allah, bukan dalam hal Syariat (legislasi).'" ('Al-Futuhat al-Makkiyah' jilid pertama halaman 570)

Lalu bagaimana dengan hadits Nabi Muhammad ﷺ yang mengatakan Tidak ada Nabi dan Rasul setelahku?

Syeikhul Akbar Muhyiddin Ibnu Arabi menjelaskan:
فَإِنَّ النُّبُوَّةَ الَّتِي انْقَطَعَتْ بِوُجُودِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِنَّمَا هِيَ نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ لَا مَقَامَهَا، فَلَا شَرْعَ يَكُونُ نَاسِخًا لِشَرْعِهِ، وَلَا يَزِيدُ فِي حُكْمِهِ شَرْعًا آخَرَ، وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ ﷺ: إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ. أَيْ: لَا نَبِيَّ بَعْدِي يَكُونُ عَلَى شَرْعٍ يُخَالِفُ شَرْعِي، بَلْ إِذَا كَانَ.. يَكُونُ تَحْتَ حُكْمِ شَرِيعَتِي، وَلَا رَسُولَ بَعْدِي إِلَى أَحَدٍ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ بِشَرْعٍ يَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ، فَهَذَا هُوَ الَّذِي انْقَطَعَ وَسُدَّ بَابُهُ، لَا مَقَامُ النُّبُوَّةِ.»
(الْفُتُوحَاتُ الْمَكِّيَّةُ – الْمُجَلَّدُ الثَّانِي – ص ٣)

"Sesungguhnya kenabian yang terputus dengan adanya Rasulullah    adalah kenabian dalam hal legislasi (syariat), bukan dalam makam atau kedudukannya. Tidak ada syariat yang membatalkan syariat beliau, dan tidak ada hukum baru yang menambah syariat beliau. Ini adalah makna dari sabda beliau:
         الرسالة والنبوة قد انقطعت، فلا رسول بعدي ولا نبي

"Sesungguhnya wahyu dan kenabian telah terputus, tidak ada rasul dan  nabi setelahku,"

yaitu maksudnya tidak ada nabi setelahku yang membawa syariat yang bertentangan dengan syariatku. Sebaliknya, jika ada nabi setelahku, dia akan berada di bawah hukum syariatku. Tidak ada lagi rasul setelahku yang diutus kepada umat manusia dengan syariat baru yang mereka serukan. Inilah kenabian yang terputus dan pintunya telah tertutup, bukan makam kenabian itu sendiri." (Al-Futuhat al Makkiyah, Jilid Kedua, Halaman 3)

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa kenabian setelah Rasulullah telah terputus adalah kenabian yang membaw syariat ( legislasi/undang-undang), dan tidak ada nabi atau rasul yang membawa syariat baru yang menggantikan atau bertentangan dengan syariat beliau .

Syaikh Waliullah Syah Ad-Dahlawi rh (w.1762 M) adalah seorang sarjana Islam Sunni dan juga seorang pembaharu Islam, mengatakan:

وَيَقُولُ الشَّيْخُ وَلِيُّ اللَّهِ شَاهُ الدَّهْلَوِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ:
"فَعَلِمْنَا بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَلَا رَسُولَ، وَأَنَّ النُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ وَالرِّسَالَةُ، إِنَّمَا يُرِيدُ بِهَا التَّشْرِيعَ."

(قُرَّةُ الْعَيْنَيْنِ فِي تَفْضِيلِ الشَّيْخَيْنِ لِوَلِيِّ اللَّهِ الدَّهْلَوِيِّ ص319 الْمَكْتَبَةُ السَّلَفِيَّةُ شِيشْ مَحَلُّ رُودْ لَاهُورَ بَاكِسْتَانَ)

"Maka kami mengetahui dari sabda Rasulullah ﷺ: 'Tidak ada nabi setelahku dan tidak ada rasul', bahwa kenabian dan risalah telah terputus, yang dimaksud dengannya hanyalah syariat." (Qurratul 'Ainain fi Tafdhil Asy-Syaikhain oleh Waliullah Ad-Dahlawi, halaman 319, Maktabah Salafiyah, Sheesh Mahal Road, Lahore, Pakistan)

Penjelasan:

Kutipan dari Syaikh Waliullah Syah Ad-Dahlawi ini menjelaskan pemahaman beliau mengenai hadis populer "Tidak ada nabi setelahku dan tidak ada rasul." Beliau menafsirkan bahwa yang terputus dengan adanya Nabi Muhammad ﷺ sebagai penutup para nabi dan rasul adalah syariat baru.

Hal Ini berarti bahwa Kenabian (Nubuwwah) dan Kerasulan (Risalah) dalam pengertian membawa syariat baru atau hukum-hukum baru telah berakhir dengan diutusnya Nabi Muhammad ﷺ. Tidak akan ada lagi utusan Allah yang membawa kitab suci baru atau undang-undang ilahi yang menggantikan atau melengkapi Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, aspek-aspek lain dari kenabian, seperti ilham, mukasyafah (penyingkapan rahasia), atau hubungan spiritual dengan Allah, bisa jadi tetap ada pada orang-orang saleh, tetapi bukan dalam kapasitas pembawa syariat.

Jadi, inti dari perkataan Ad-Dahlawi adalah bahwa pintu syariat baru telah tertutup, menguatkan konsep "Khatamun Nubuwwah" (penutup kenabian) pada Nabi Muhammad ﷺ.

Pemahaman Para Ulama Terkenal Tentang Makna Khataman-Nabiyyin

Pemahaman tentang Khatam al-Nabiyyin (penutup para nabi) tidak berarti tidak ada lagi nabi setelah Rasulullah ﷺ, tetapi tidak ada nabi yang membawa syariat baru atau yang tidak mengikuti syariat beliau.

Pandangan ini didukung oleh banyak ulama dari berbagai zaman, dan Jamaah Islam Ahmadiah mengikuti tafsiran ini tanpa menyimpang dari ajaran Islam yang sudah ada. Syeikh Muhyiddin Ibn Arabi mengatakan:

فَإِنَّ النُّبُوَّةَ الَّتِي انْقَطَعَتْ بِوُجُودِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِنَّمَا هِيَ نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ لَا مَقَامَهَا، فَلَا شَرْعَ يَكُونُ نَاسِخًا لِشَرْعِهِ، وَلَا يَزِيدُ فِي حُكْمِهِ شَرْعًا آخَرَ، وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ ﷺ: إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ. أَيْ: لَا نَبِيَّ بَعْدِي يَكُونُ عَلَى شَرْعٍ يُخَالِفُ شَرْعِي، بَلْ إِذَا كَانَ.. يَكُونُ تَحْتَ حُكْمِ شَرِيعَتِي، وَلَا رَسُولَ بَعْدِي إِلَى أَحَدٍ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ بِشَرْعٍ يَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ، فَهَذَا هُوَ الَّذِي انْقَطَعَ وَسُدَّ بَابُهُ، لَا مَقَامُ النُّبُوَّةِ.»
(الْفُتُوحَاتُ الْمَكِّيَّةُ – الْمُجَلَّدُ الثَّانِي – ص ٣)

"Sesungguhnya kenabian yang terputus dengan adanya Rasulullah ﷺ adalah kenabian dalam hal legislasi, bukan dalam kedudukannya. Tidak ada syariat yang membatalkan syariat beliau, dan tidak ada hukum baru yang menambah hukum beliau ﷺ . Ini adalah makna dari sabda beliau   bahwa "Sesungguhnya wahyu dan kenabian telah terputus, tidak ada rasul setelahku dan tidak ada nabi setelahku", yaitu maksudnya adalah "tidak ada nabi setelahku yang membawa syariat yang bertentangan dengan syariatku." Sebaliknya, jika ada nabi setelahku, dia akan berada di bawah hukum syariatku. Tidak ada lagi rasul setelahku yang diutus kepada umat manusia dengan syariat yang mereka serukan. Inilah yang terputus dan pintunya telah tertutup, bukan maqam kenabian itu sendiri.' (Al-Futuhat al-Makkiyah, Jilid 2,Hal. 3)

Penjelasan:

Beliau menegaskan bahwa kenabian yang terputus setelah Rasulullah ﷺ adalah dalam konteks legislasi, yakni tidak ada nabi yang membawa syariat baru setelah beliau. Namun, itu tidak berarti bahwa kedudukan kenabian dalam bentuk lain (seperti bimbingan spiritual) terhenti. Jika ada nabi setelahnya, dia hanya akan berada di bawah syariat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ .

Dan disebutkan juga dalam bukunya 'Fushush al-Hikam:

«وَأَمَّا نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ وَالرِّسَالَةُ فَمُنْقَطِعَةٌ، وَفِي مُحَمَّدٍ ﷺ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلَا نَبِيَّ بَعْدَهُ، يَعْنِي مُشَرِّعًا أَوْ مُشَرَّعًا لَهُ، وَلَا رَسُولَ، وَهُوَ الْمُشَرِّعُ، دُونَ الْحَقِّ بِانْقِطَاعِ النُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ. أَلَا إِنَّ اللَّهَ لَطِفَ بِعِبَادِهِ، فَأَبْقَى لَهُمُ النُّبُوَّةَ الْعَامَّةَ الَّتِي لَا تَشْرِيعَ فِيهَا، وَأَبْقَى لَهُمُ التَّشْرِيعَ فِي الِاجْتِهَادِ.»

"Adapun kenabian dalam hal legislasi (undang-undang) dan risalah (kenabian yang membawa syariat) telah terputus, dan dengan Muhammad ﷺ telah terputus, maka tidak ada nabi setelahnya yang menjadi pembawa syariat atau yang diberi syariat. Tidak ada rasul setelahnya, karena beliau adalah pembawa syariat. Namun, Allah telah melimpahkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, maka Dia tetap mempertahankan kenabian umum yang tidak terkait dengan legislasi, dan Dia tetap membiarkan adanya legislasi dalam bentuk ijtihad.'" (Syeikh Ibnu Arabi, Fushush al-Hikam', halaman 134-135)

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa kenabian yang membawa syariat baru telah terhenti setelah Rasulullah ﷺ, dan tidak ada nabi atau rasul setelahnya yang membawa syariat baru. Namun, kenabian dalam bentuk bimbingan umum dan penafsiran hukum (melalui ijtihad) tetap ada, sebagai bentuk rahmat Allah kepada umat-Nya.
.وَيَقُولُ الْإِمَامُ عَبْدُ الْوَهَّابِ الشَّعْرَانِيُّ فِي كِتَابِ “الْيَوَاقِيتِ وَالْجَوَاهِرِ” صَفْحَةَ ٣٩:
اِعْلَمْ أَنَّ النُّبُوَّةَ لَمْ تَرْتَفِعْ مُطْلَقًا بَعْدَ مُحَمَّدٍ ﷺ، إِنَّمَا ارْتَفَعَتْ نُبُوَّةُ التَّشْرِيعِ فَقَطْ، فَقَوْلُهُ ﷺ: لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَلَا رَسُولَ بَعْدِي، أَيْ مَا ثَمَّ مَنْ يُشَرِّعُ بَعْدِي شَرِيعَةً خَاصَّةً.»

Dan berkata Imam Abdul Wahhab al-Sharani (1493-1565) Beliau merupakan seorang yang alim, zuhud, faqih, muhaddith. Beliau berasal dari negara Mesir. dalam bukunya 'Al-Yawaqit wal-Jawahir', halaman 39:

"Ketahuilah bahwa kenabian tidak terangkat sepenuhnya setelah Muhammad ﷺ yang terangkat hanya kenabian dalam hal legislasi (penetapan syariat). Maka, sabda beliau 'Tidak ada nabi setelahku dan tidak ada rasul setelahku' berarti tidak ada lagi yang akan menetapkan syariat khusus setelahku.'"

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa setelah Rasulullah , kenabian dalam konteks pembawaan syariat baru telah terputus, namun bukan berarti seluruh bentuk kenabian telah hilang. Yang terhenti adalah kenabian yang membawa syariat atau hukum baru, sementara aspek lain dari kenabian tetap dapat ada.

Abdul Karim al-Jili (w. 826 H/1421 M) merupakan seorang sufi yang masyhur di Bagdad. Dia mendapatkan gelar paling tinggi dalam maqam sufi yaitu Quthb al-Din. dalam bukunya 'Al-Insan al-Kamil', halaman 115, beliau mengatakan:
«فَانْقَطَعَ حُكْمُ نُبُوَّةِ التَّشْرِيعِ بَعْدَهُ، وَكَانَ مُحَمَّدٌ ﷺ خَاتَمَ النَّبِيِّينَ، لِأَنَّهُ جَاءَ بِالْكَمَالِ وَلَمْ يَجِئْ أَحَدٌ بِذَلِكَ.»
(عَبْدُ الْكَرِيمِ الْجِيلَانِيُّ، فِي كِتَابِهِ «الْإِنْسَانُ الْكَامِلُ»، ص ١١٥)

Terputuslah hukum kenabian dalam hal legislasi setelahnya (setelah Rasulullah ), dan Muhammad ﷺ adalah penutup para nabi, karena beliau datang dengan kesempurnaan dan tidak ada yang datang dengan hal tersebut setelahnya.'"

Penjelasan:

Beliau  menjelaskan bahwa setelah Rasulullah  kenabian dalam hal legislasi (penetapan hukum baru) telah terhenti, dan bahwa Muhammad adalah penutup para nabi karena beliau membawa wahyu yang sempurna, yang tidak ada nabi lain yang menyusul dengan kesempurnaan serupa dalam hal tersebut.

Al-Muhaddith Shah Waliullah al-Dihlawi (w.1176 H/1762 M) dalam bukunya 'Al-Tafhimat al-Ilahiyyah mengatakan:

“وخُتم به النبيون.. أي لا يوجد بعده من يأمره الله سبحانه بالتشريع على الناس”.(المحدث شاه ولي الله الدهلوي في كتاب “التفهيمات الإلهية” الجزء الثاني)

"'Dan dengan beliau (Rasulullah ﷺ ) ditutup para nabi yaitu tidak ada lagi yang diperintahkan oleh Allah untuk memberikan syariat kepada umat manusia setelahnya.'"

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa "penutupan para nabi" dengan Rasulullah   berarti tidak ada lagi nabi yang diberi wahyu untuk menetapkan syariat baru setelah beliau. Namun, ini tidak menghalangi adanya keberlanjutan dalam aspek lain dari kenabian, seperti bimbingan spiritual atau pembaruan dalam konteks tertentu.

ويقول محي الدين بن العربي في كتابه “الفتوحات المكية” الجزء الثاني، باب: ٧٣ :

“فإن النبوة سارية إلى يوم القيامة في الخلق، وإن كان التشريع قد انقطع، فالتشريع جزء من أجزاء النبوة”.

Dan berkata Muhyiddin Ibn Arabi dalam bukunya 'Al-Futuhat al-Makkiyah', Jilid 2, Bab 73:

'Sesungguhnya kenabian terus berlanjut hingga hari kiamat di kalangan makhluk, meskipun legislasi (syariat) telah terputus. Sebab, Syariat adalah bagian dari kenabian.'"

Menurut beliau bahwa meskipun legislasi (syariat) sebagai bagian dari kenabian telah terhenti setelah Rasulullah namun kenabian itu sendiri tetap berlanjut hingga hari kiamat dalam bentuk yang lain, yang bukan berupa pembawa syariat baru. Ini menunjukkan adanya bentuk kenabian yang bukan terkait dengan hukum baru, tetapi lebih kepada bimbingan spiritual atau petunjuk lainnya.

Imam Mulla Ali al-Qari (w 1605) Beliau adalah merupakan tokoh ulama' Islam Ahli Sunnah bermazhab Hanafi  dalam bukunya 'Al-Asrar al-Marfu'ah fi al-Akhbar al-Mawdu'ah', halaman 192:

قُلْتُ: وَمَعَ هَذَا لَوْ عَاشَ إِبْرَاهِيمُ وَصَارَ نَبِيًّا، وَكَذَا لَوْ كَانَ عُمَرُ نَبِيًّا، لَكَانَ مِنْ أَتْبَاعِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، كَعِيسَى وَالْخَضِرِ وَإِلْيَاسَ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ، فَلَا يُنَاقِضُ قَوْلَهُ تَعَالَى: ﴿وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ﴾، إِذِ الْمَعْنَى أَنَّهُ لَا يَأْتِيَ نَبِيٌّ بَعْدَهُ يَنْسَخُ مِلَّتَهُ، وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِهِ.»
(الإِمَامُ مُلَّا عَلِيٍّ الْقَارِي، «الْأَسْرَارُ الْمَرْفُوعَةُ فِي الْأَخْبَارِ الْمَوْضُوعَةِ»، ص ١٩٢)

'"saya berpendapat, meskipun demikian, jika Ibrahim hidup dan menjadi nabi, begitu juga jika Umar ra menjadi nabi, mereka tetap akan menjadi bagian dari umatnya (Rasulullah ﷺ), seperti halnya nabi Isa as, nabi Khidir as, dan nabi Ilyas as. Ini tidak bertentangan dengan firman Allah تعالى: 'Wa Khatam al-Nabiyyin' (dan penutup para nabi), karena maknanya adalah " tidak akan ada nabi setelahnya yang membawa syariat yang membatalkan syariat beliau, dan mereka bukan dari umatnya.'"

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa meskipun Rasulullah ﷺ disebut sebagai "penutup para nabi" (Khatam al-Nabiyyin), hal itu tidak berarti bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau dalam konteks kenabian tanpa syariat baru. Seperti halnya nabi-nabi lain seperti nabi Isa, nabi Khidr, dan nabi ilyas yang tetap menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad ﷺ meskipun mereka adalah nabi, konsep ini tidak bertentangan dengan kedudukan nabi Muhammad ﷺ sebagai "penutup para nabi.

Di dalam kitab al-Futuhaatul Makiyah, Syeikh Muhyiddin Ibnu Arabi menulis:
«فَقَطَعْنَا أَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ مَنْ لَحِقَتْ دَرَجَتُهُ دَرَجَةَ الْأَنْبِيَاءِ فِي النُّبُوَّةِ عِنْدَ اللَّهِ، لَا فِي التَّشْرِيعِ.»

Maka kami memutuskan bahwa dalam umat ini ada yang mencapai derajat para nabi dalam kenabian di sisi Allah, bukan dalam hal Syariat (legislasi).'" ('Al-Futuhat al-Makkiyah' jilid pertama halaman 570)

Dan berikut ini apa yang disampaikan oleh Abul Qasim Mahmud bin Umar alzamakhsari dikenal dg sebutan Alamah Jarullah ( 538 H / 1144 M) dalam bukunya ‘Huruf fi Awail al-Suwar’ halaman 132:

«وَمَعْنَى هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ الثَّالِثَةِ: ﴿هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنَ الْأُمِّيِّينَ﴾، وَبَعَثَ فِي آخَرِينَ رُسُلًا مِنْ آخَرِينَ، فَكُلُّ أُمَّةٍ لَهَا رَسُولٌ مِنْ نَفْسِهَا، وَهَؤُلَاءِ الرُّسُلُ هُمْ رُسُلُ الْإِسْلَامِ فِي الْأُمَّةِ، مِثْلُ أَنْبِيَاءِ بَنِي إِسْرَائِيلَ هُمْ رُسُلُ التَّوْرَاةِ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ.»
(لِلْعَلَّامَةِ جَارِ اللَّهِ، فِي كِتَابِهِ «حُرُوفٌ فِي أَوَائِلِ السُّوَرِ»، ص ١٣٢)

"Makna ayat mulia ini adalah bahwa Dia (Allah) lah yang mengutus kepada orang-orang ummi seorang rasul dari kalangan mereka, dan mengutus rasul-rasul lain kepada umat-umat yang lain. Setiap umat memiliki rasul dari kalangan mereka sendiri, dan rasul-rasul ini adalah rasul-rasul Islam di kalangan umatnya, seperti halnya nabi-nabi Bani Israil adalah rasul-rasul Taurat di kalangan Bani Israil.'"

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa setiap umat memiliki rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, dan bahwa rasul-rasul dalam umat Islam adalah penyampai wahyu untuk umat Islam, seperti halnya nabi-nabi Bani Israil yang menyampaikan wahyu Taurat kepada Bani Israil.

Al-Zurqani dalam Sharh al-Mawahib al-Ladunniyah Jilid 3, halaman 171:

قَالَ الْقَاضِي أَبُو بَكْرٍ بْنُ الْعَرَبِيِّ: قَالَ عُلَمَاؤُنَا: سُمِّيَ سِرَاجًا لِأَنَّ السِّرَاجَ الْوَاحِدَ يُؤْخَذُ مِنْهُ السُّرُجُ الْكَثِيرَةُ، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ ضَوْئِهِ شَيْئًا.»
(الزَّرْقَانِيُّ فِي شَرْحِ «الْمَوَاهِبِ اللَّدُنِّيَّةِ»، الْجُزْءُ الثَّالِثُ، ص ١٧١)

Kata Al-Qadhi Abu Bakr al-Bayhaqi: "Para ulama kami mengatakan, 'Dinamakan 'Sirrāj' (pelita) karena dari satu pelita, dapat diambil banyak pelita lainnya, tanpa mengurangi sedikit pun dari cahaya yang dipancarkan oleh pelita tersebut.'"

Penjelasan:

Beliau menjelaskan bahwa penamaan "Sirrāj" (pelita) merujuk pada cahaya yang tidak berkurang meskipun dari satu pelita bisa diperoleh banyak cahaya lainnya, yang menandakan sifat yang sangat terang dan tidak terbatas.

Syaikh Shaduq (w. 381 H) dalam kitabnya Ikmal al-Din' halaman 375 menyebutkan:

“فالهداة من الأنبياء والأوصياء لا يجوز انقطاعهم ما دام التكليف من الله  لازما للعباد”. (كتاب “إكمال الدين” ص ٣٧٥ )

'Para pembimbing (huda) dari kalangan nabi-nabi dan wasi-wasi (pewaris) tidak boleh terputus selama taklif (tanggung jawab agama) dari Allah tetap wajib bagi hamba-hamba-Nya.'"

Penjelasan:

Dalam kitab tersebut menyatakan bahwa tugas para nabi dan wasi (pewaris nabi) sebagai pembimbing umat tidak akan terputus selama kewajiban agama (taklif) masih berlaku bagi umat manusia.

Dalam kitab 'Al-Safi fi Sharh al-Usool al-Kafi', Jilid 3, Bab 2, halaman 142. Dari Abu al-Hasan (yang dimaksud adalah Imam Musa al-Kadhim), berkata:

“عن أبي الحسن  قال ولاية علي مكتوبة في جميع صحف الأنبياء، ولن يبعث الله رسولا إلاّ بنبوة محمد ووصية علي”. يقصد بأبي الحسن الإمام أبو الحسن موسى الكاظم.

ويتضح من المراجع المذكورة أن هذا المعنى يشترك فيه كل من علماء أهل السُنة وعلماء أهل الشيعة على السواء، وهذا الشرح والتفسير الذي جاء به علماء المسلمين من قبل، هو نفس الشرح والتفسير الذي تأخذ به الجماعة الإسلامية الأحمدية، كما بيّنه سيدنا الإمام المهدي  .. وهو الإمام الحكم العدل الذي أقامه الله تعالى ليفصل في كل القضايا الخلافية بين المسلمين، فأية غرابة في هذا الرأي؟ ولماذا لا يقبله علماء هذا الزمان فيكونون سببا لهداية الناس، بدلا من تكفيرهم وإخراجهم من الإسلام؟ ( كتاب: “الصافي في شرح الأصول الكافي”، الجزء الثالث الفصل الثاني ص ١٤٢)

'Kepemimpinan Ali ra telah tercatat dalam seluruh kitab para nabi, dan Allah tidak akan mengutus seorang rasul kecuali dengan nubuat (kenabian) Muhammad dan wasiat (kepemimpinan) Ali.'" Dapat dipahami dari referensi-referensi yang disebutkan bahwa makna ini disepakati oleh para ulama baik dari kalangan Ahl al-Sunnah maupun Ahl al-Shi'ah. Penjelasan dan tafsiran yang telah disampaikan oleh para ulama Muslim sebelumnya adalah tafsiran yang sama dengan yang dipegang oleh komunitas Islam Ahmadiah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Mahdi, beliau adalah hakim yang adil yang diutus oleh Allah untuk memutuskan dalam segala persoalan yang diperselisihkan di kalangan umat Islam. Lalu, apa yang aneh dari pendapat ini? Mengapa para ulama zaman ini tidak menerimanya, sehingga mereka menjadi sebab hidayah bagi umat, bukannya mengkafirkan dan mengeluarkan mereka dari Islam?"

Penjelasan:

Ini menggambarkan pendapat yang menyatakan bahwa kepemimpinan Imam Ali adalah bagian integral dari wahyu dan kenabian, dan menjelaskan bahwa pandangan ini diterima oleh berbagai kalangan ulama, termasuk dari kelompok Islam Ahmadiah. Teks ini juga menyoroti kritik terhadap sikap sebagian ulama yang cenderung mengkafirkan pihak-pihak yang tidak sepaham.

Ḥaḍhrat Mirza Ghulam Ahmad (Al-Mahdi wal Masihil Mau'ud as) menjelaskan:
«إِنَّ اللَّهَ قَدْ جَعَلَ النَّبِيَّ ﷺ صَاحِبَ الْخَاتَمِ، أَيْ وَهَبَهُ، لِإِفَاضَةِ بَرَكَاتِهِ الرُّوحَانِيَّةِ، خَاتَمًا لَمْ يُوهَبْ لِأَحَدٍ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ مُطْلَقًا، لِذَلِكَ فَقَدْ سُمِّيَ بِخَاتَمِ النَّبِيِّينَ بِمَعْنَى أَنَّ اتِّبَاعَهُ يَمْنَحُ كَمَالَاتِ النُّبُوَّةِ، وَتَرْبِيَتَهُ الرُّوحَانِيَّةُ تُوصِلُ الْإِنْسَانَ إِلَى مَقَامِ النُّبُوَّةِ. وَلَمْ يُؤْتَ هَذِهِ الْقُوَّةَ الْقُدْسِيَّةَ أَحَدٌ مِنَ النَّبِيِّينَ سِوَاهُ.»
(«حَقِيقَةُ الْوَحْيِ»، الْخَزَائِنُ الرُّوحَانِيَّةُ، ج ٢٣، ص ١٠٠، الْهَامِشُ)

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan Nabi Muhammad sebagai pemegang 'khātam' (cap, segel), yaitu Dia memberikan kepadanya berkat-berkat spiritual yang tidak diberikan kepada nabi manapun sebelumnya. Oleh karena itu, beliau disebut sebagai Khātam an-Nabiyyīn (Penutup para Nabi), yang berarti bahwa mengikuti beliau memberikan kesempurnaan kenabian, dan pendidikan spiritual yang beliau berikan membawa seseorang kepada maqam kenabian. Tidak ada nabi lain yang diberikan kekuatan suci seperti ini, selain Nabi Muhammadﷺ. (Haqīqat al-Wahy, al-Khazā'in al-Rūhāniyyah Juz 22, hlm. 100, catatan kaki)

Beliau as juga menjelaskan lebih lanjut mengenai klaim kenabiannya dan apa yang beliau nyatakan tentang dirinya sendiri:
«لَقَدْ حُزْتُ هَذَا الشَّرَفَ بِسَبَبِ اقْتِدَائِي لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَطْ. لَوْ لَمْ أَكُنْ مِنْ أُمَّتِهِ ﷺ، وَلَوْ لَمْ أَقْتَدِ بِهِ، لَمَا نِلْتُ شَرَفَ الْمُكَالَمَةِ وَالْمُخَاطَبَةِ أَبَدًا، حَتَّى وَلَوْ كَانَتْ أَعْمَالِي مِثْلَ سَائِرِ جِبَالِ الدُّنْيَا، لَمَا حُزْتُ هَذَا الشَّرَفَ لِلْمُكَالَمَةِ وَالْمُخَاطَبَةِ إِطْلَاقًا، لِأَنَّ النُّبُوَّاتِ بِكُلِّ أَنْوَاعِهَا قَدِ انْقَطَعَتْ مَا عَدَا النُّبُوَّةَ الْمُحَمَّدِيَّةَ. لَا يُمْكِنُ أَنْ يَأْتِيَ نَبِيٌّ بِشَرْعٍ جَدِيدٍ، وَيُمْكِنُ أَنْ يَأْتِيَ نَبِيٌّ بِغَيْرِ شَرِيعَةٍ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ مِنْ أُمَّةِ النَّبِيِّ ﷺ أَوَّلًا. فَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ أَنَا نَبِيٌّ، وَمِنْ أُمَّتِهِ ﷺ أَيْضًا.»
(«التَّجَلِّيَاتُ الْإِلَهِيَّةُ»، الْخَزَائِنُ الرُّوحَانِيَّةُ، ج ٢٠، ص ٤١١–٤١٢)

"Saya memperoleh kehormatan ini hanya karena mengikuti Nabi Muhammad ﷺ.
Jika saya bukan bagian dari umatnya, dan jika saya tidak mengikuti beliau, saya tidak akan pernah mendapatkan kehormatan untuk berbicara langsung dengan Allah, meskipun amal saya sebanyak gunung-gunung di dunia ini. Saya tidak akan mendapatkan kehormatan ini untuk berbicara dan berkomunikasi dengan-Nya, karena kenabian dalam segala bentuknya telah terputus, kecuali kenabian Muhammad. Tidak mungkin ada nabi yang membawa syariat baru, tetapi seorang nabi dapat datang tanpa syariat baru, dengan syarat bahwa ia berasal dari umat Nabi Muhammad terlebih dahulu. Oleh karena itu, saya adalah seorang nabi, dan saya juga termasuk umat Nabi Muhammad." (Al-Tajalliyyāt al-Ilāhiyyah, al-Khazā'in al-Rūhāniyyah Juz 20, hlm. 411-412)

Definisi Kenabian Tasyrii dan Ghair Tasyrii

Perbedaan antara kenabian Tasyri atau legislatif (nabi yang membawa syariat) dan kenabian Ghair Tasyrii (nabi yang tidak membawa syariat baru, tetapi tetap menerima wahyu sebagai petunjuk hidup).
Menurut Islam Ahmadiyah, hanya kenabian syariat ( legislatif ) yang berakhir dengan kedatangan Nabi Muhammad sementara kenabian Ghair Tasyrii dan Ghair Mustaqil masih dapat diterima oleh pengikutnya yang setia.

Secara keseluruhan, artikel ini membahas perbedaan tafsiran mengenai Khatam al-Nubuwwah dan menekankan bahwa tidak ada perbedaan dalam keyakinan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup kenabian dalam arti nabi yang membawa syariat baru, tetapi ada perbedaan dalam memahami apakah wahyu yang diterima setelah beliau bisa dianggap sebagai bagian dari kenabian yang diteruskan oleh para pengikutnya (ﷺ) yang setia.

Namun, karena kenabian adalah karunia besar dari Allah Ta'ala, bahkan merupakan karunia rohani terbesar dari segala karunia, dan karena Rasulullah ﷺ adalah rahmat bagi seluruh alam semesta, maka kedatangan beliau tidak menyebabkan umatnya terhalang dari karunia-karunia yang diterima oleh umat-umat sebelumnya.

Dengan penuh karunia dan rahmat-Nya, Allah Ta'ala berkehendak memberikan kepada umat yang telah dipilih-Nya sebagai "khair ummah" (sebaik-baik umat) jenis kenabian baru yang tidak dikenal sebelumnya, yaitu kenabian yang mengikuti (النبوة التابعة).

Kenabian yang mengikuti ini adalah kenabian yang tidak membawa syariat baru. Nabi yang menerima kenabian ini harus mengikuti syariat Islam secara sempurna, tanpa mengurangi atau menambah apapun. Allah Ta'ala hanya memberikan jenis kenabian yang unik ini kepada mereka yang mengikuti sunah Rasulullah ﷺ, karena beliau adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah.

Semua pintu rahmat telah tertutup kecuali pintu yang terbuka melalui beliau, dan semua kenabian telah berakhir kecuali kenabian yang berasal dari Rasulullah ﷺ, karena itulah kenabian yang ditentukan oleh Allah untuk tetap ada hingga hari kiamat.

Salah satu berkah dari kenabian yang mengikuti ini adalah bahwa ia memudahkan jalan bagi orang yang benar-benar beriman, yang berusaha dengan sungguh-sungguh mengikuti perintah Allah dan menjalankan sunah Rasulullah ﷺ, untuk mencapai maqam kenabian (tingkatan kenabian), jika Allah menghendaki dan memilihnya untuk mencapai kedudukan tersebut. Namun, tanpa ketaatan kepada Allah dan tanpa ketaatan kepada Rasul-Nya, serta tanpa mengikuti sunah beliau, tidak mungkin seseorang dapat mencapai maqam tersebut.

Tidak mungkin Allah memilih seseorang untuk menjadi nabi dalam tingkatan ini, tidak peduli seberapa besar amal perbuatan, jihad, atau keutamaan yang dimilikinya, jika ia bukan termasuk dalam kalangan umat Rasulullah ﷺ.Dengan demikian, kenabian yang mengikuti ini menegaskan bahwa hanya mereka yang mengikuti jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah ﷺ yang dapat meraih kenabian yang dimaksud, yang tidak membawa syariat baru, tetapi tetap berada dalam kerangka syariat yang dibawa oleh beliau.

Sesungguhnya kenabian yang didasarkan pada ketaatan kepada Allah Yang Maha Tinggi dan ketaatan kepada Rasul-Nya, yang tidak membawa syariat baru, tetapi mengikuti semua yang telah diajarkan dalam syariat Muhammad ﷺ, adalah satu-satunya jenis kenabian yang baru dan belum ada sebelumnya sebelum diutusnya Rasulullah ﷺ. Kenabian ini adalah salah satu berkat dari Nabi yang paling agung ﷺ, yang dianugerahkan Allah kepada pengikut-pengikut Rasul-Nya yang setia dan tulus. Itulah kenabian yang dimaksudkan oleh Sayyidina Ahmad ﷺ sebagai Imam Mahdi dan Masih Mau'ud, yang merupakan pengikut Rasulullah ﷺ, dan Allah Yang Maha Tinggi telah memuliakannya dengan memilihnya untuk posisi ini karena ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya.Kenabian jenis ini sebenarnya tidak lain adalah pantulan dan manifestasi dari kenabian Rasulullah ﷺ, kelanjutan dari kenabian beliau, bayangannya, cahayanya, kilauannya, dan petunjuknya. Kenabian ini seperti bulan yang cahaya-nya bersumber dari matahari... Jika tidak ada matahari, maka bulan tidak akan bersinar, betapapun besar dan agungnya bulan itu.

Kenabian jenis ini tidak merendahkan derajat Rasulullah ﷺ, sebagaimana cahaya bulan tidak merendahkan cahaya matahari, karena bulan tidak bersinar kecuali dengan cahaya matahari. Jenis kenabian ini sama sekali tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa Rasulullah ﷺ adalah nabi terakhir dan penutup para nabi. Beliau adalah penutup dari segala jenis kenabian yang ada sebelumnya, namun Allah Yang Maha Tinggi memilih beliau untuk jenis kenabian yang baru dan unik yang tidak diberikan kepada nabi lain selain beliau as. Ini adalah salah satu alasan mengapa beliau lebih utama dibandingkan nabi-nabi sebelumnya, seperti yang disebutkan dalam hadits:

"Dan nabi-nabi ditutup dengan kedatanganku." Dengan kedatangan beliau, Allah menutup segala pintu rahmat kecuali pintu beliau, mengakhiri segala bentuk kenabian selain kenabian beliau, dan mengakhiri segala keutamaan selain keutamaan beliau. Ya Allah, berikanlah shalawat kepada beliau dan kepada pengikut-pengikutnya yang sempurna dan tulus hingga hari kiamat, wahai Tuhan semesta alam.

Sesungguhnya Kitab Allah, Al-Qur'an, menguatkan jenis kenabian yang unik ini, bahkan mendorong para mukmin untuk berdoa agar mendapatkan kedudukan tersebut.[] Wallahu 'Alam

                                          والسلام على من اتبع الهدى

Keselamatan dan kedamaian bagi mereka yang mengisi petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meluruskan Kekeliruan Fatwa Sesat MUI Terhadap Muslim Ahmadiyyah

Makna Dajjal Bermata Satu dalam Persepektif Ahmadiyah: Tafsir Alegoris atas Hadits Nabi SAW

Studi Kritis Terhadap Tafsir Finalitas Kenabian