Ahmadiyah Bukan Organisasi Terlarang
Dasar Dasar Hukum Dan Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Syahadat yang diucapkan dan diikrarkan oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah
اشهد ان لا اله الا الله و اشهد ان محمدا رسول الله
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad (bin Abdullah) adalah Rasul Allah”.
____________________________________________
Oleh: Syamsul Ulum
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 36)
Dalam ayat lain Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَسَۡٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (Qs. an-Nahl: 43)
Apakah Ahmadiyyah itu?
Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah sebuah organisasi Islam Internasional yang didirikan pada tahun 1889M/1306H oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) di Qadian. Beliau mendakwahkan diri sebagai Mujaddid (pembaharu dalam Islam) yang diharapkan datang di akhir zaman dan beliau juga adalah seseorang yang ditunggu kedatangannya oleh semua umat beragama sebagai Al-Mahdi dan Al-Masih yang dijanjikan oleh Rasulullah Muḥammad ﷺ
Di dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا»
“Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk umat ini, pada setiap akhir seratus tahun, orang yang memperbaharui (Mujadid) untuk umat agama mereka”. (HR Abu Dawud no. 4291, Dishahihkan oleh as-Sakhawi di al-Maqâshid al-Hasanah (149) dan al-Albani di as-Silsilah ash-Shahîhah no. 599 dan dan Kanzul-Umal, Juz XII/34623)
Ahmadiyah Bukan Organisasi Terlarang
Apa itu organisasi terlarang?
Organisasi terlarang” adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh pemerintah Indonesia. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme, politisasi agama dan lain-lain. (Wikipedia)
Salah satu organisasi terlarang yang sudah dicabut badan hukumnya adalah Hijbut Tahrir Indonesia atau dikenal dengan HTI. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila
Jamaat Ahmadiyyah Indonesia Adalah organisasi yang Berbadan Hukum.
Jemaat Ahmadiyah adalah satu organisasi legal yang sudah berbadan hukum yakni Badan Hukum Keputusan Mentri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tanggal 13 Maret 1953
Di Indonesia Jamaah Muslim Ahmadiyah masuk pada tahun 1925 dan keberadaannya diakui dan dilindungi oleh negara Republik Indonesia sebagai organisasi keagamaan dengan badan hukum Menteri Kehakiman RI.JA.5/23/13, tanggal: 13-3-1953 dan sampai sekarang badan hukum Jemaat Ahmadiyah tidak dicabut artinya Jemaat Ahmadiyah Indonesia bukan organisasi terlarang.
Dalam Anggaran Dasar Perubahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (1989), dijelaskan sebagai berikut:
Bab II. Asas Pasal 2:
Jemaat Ahmadiyah Indonesia berasaskan Pancasila.
Bab III. Tujuan Pasal 3:
(1) Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)
(2) Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertujuan :
a) Mengembangkan Agama Islam, ajaran Nabi Muhammad Shollallaahu Alaihi Wasalam menurut Al-Quran, Sunnah dan Hadits.
b) Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa serta meningkatkan kemampuan para anggautanya baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, akhlak, amal bakti maupun kerohanian.
Tujuan Didirikannya Jamaah Muslim Ahmadiyah
Tujuan didirikannya Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah untuk “menghidupkan agama dan menegakan syari’at Islam” yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad ﷺ yakni:
(يحي الدين و يقيم الشريعة)
dengan ikhtiar menyebarkan Islam seluas-luasnya keseluruh dunia, memajukan pendidikan dan pengajaran Islam seluas-luasnya di kalangan kaum muslimin dan non muslimin. Tujuan Ahmadiyah adalah sama dengan tujuan Islam yaitu untuk mengadakan hubungan cinta antara Tuhan dengan hamba-hamba-Nya, serta menciptakan perdamaian, persaudaraan dan persatuan antar berbagai kalangan umat manusia di dunia.
Jamaah Ahmadiyah berusaha menghapuskan segala kendala yang timbul karena perbedaan golongan, ras dan warna kulit sehingga seluruh manusia dapat bersatu dan mengupayakan perdamaian di seluruh dunia. Jamaah Ahmadiyah ini dilahirkan berdasarkan tuntunan Ilahi, bertujuan untuk meremajakan moral Islam dan nilai-nilai spiritual. Jamaah ini mendorong dialog antar umat beragama dan senantiasa membela kesucian agama Islam serta berusaha untuk memperbaiki kesalah-pahaman menegenai Islam di dunia barat.
Jamaah Muslim Ahmadiyah selalu menganjurkan perdamaian, toleransi, kasih sayang dan saling menghormati diantara pengikut agama yang berbeda sesuai dengan motto Jamaah Muslim Ahmadiyah:
Love For All Hatred For None (Cinta bagi semua, tiada kebencian bagi siapapun).
Motto dari Jamaah Muslim Ahmadiyyah ini sesuai hadits yang dikutip oleh syeikh Nawawi al-Bantani rh dalam bukunya “Al Futuhat al Madaniyyah”, beliau mengutip hadits Nabi Muhammad ﷺ sebagai berikut:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا رَحِيمٌ. قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّنَا رَحِيمٌ. قَالَ لَيْسَ أَنْ يَرْحَمَ أَحَدُكُمْ صَاحِبَهُ إِنَّمَا الرَّحْمَةُ أَنْ يَرْحَمَ النَّاسَ. رَوَاهُ الْبَزَّارُ. فَعَلَيْكَ بِرَحْمَةِ الْخَلْقِ أَجْمَعِينَ فَإِنَّهُمْ عِبَادُ اللَّهِ وَإِنْ عَصَوْا . (الفتوحات المدنية فى الشعب الايمانية، الشيخ نووى بنتن . ص ١٨).
“Tidak akan masuk sorga, kecuali orang yang menyayangi”. Para sahabat mengatakan : “Wahai Nabi, kami sudah menyayangi”. Nabi: ” Bukan hanya menyayangi temannya, melainkan menyayangi semua manusia”. Maka sayangilah semua ciptaan Allah. Karena mereka adalah hamba-hamba Allah. (Al-Futuhat al-Madaniyyah, hlm. 18, karya Kiyai/syeikh Nawawi al Bantani).
Dalam bukunya yang terkenal, “Fihi ma Fihi”, dengan indah, Sheikh Jalaluddin Rumi mengatakan :
أَحُبُّ كُلَّ إِنْسَانٍ حَتَّى تَكُونَ دَائِمًا بَيْنَ الْوَرْدِ وَالرِّيَاضِ.
“Cintailah semua manusia sehingga engkau akan selalu berada di antara bunga mawar dan taman-taman surgawi.”. (Diambil dari buku : “Kidung Cinta : Syamsi Tabrizi-Maulana Jalaluddin Rumi).
Jamaah ini dalam melaksanakan dakwahnya selalu berdasarkan pada ajaran Al-Qur’an, yaitu: Laa Ikroha Fiddin (tidak ada paksaan dalam agama) (Qs.2:256). Serta menolak kekerasan dan teror dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun juga.
Saat ini Jamaah Muslim Ahmadiyah dipimpin oleh Hadhrat Mirza Masroor Ahmad a.t.b.a, Khalifatul Masih V sebagai penerus dari Pendiri Muslim Ahmadiyah yaitu Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (Imam Mahdi wa al-Masih Al-Mau’ud ) dan sampai sekarang Jamaah Muslim Ahmadiyah telah berusia 136 tahun, dan hal itu merupakan salah satu bukti akan kebenaran dakwahnya. Sejak mulai didirikan pada tahun 1889 sampai sekarang, Jamaah Muslim Ahmadiyah telah berkembang dan tersebar di 216 negara diseluruh benua di dunia.
Sebagai organisasi yang hanya berkiprah dalam bidang keruhanian dan sama sekali tidak memiliki tujuan-tujuan politik. Dimanapun Jamaah Muslim Ahmadiyah berdiri, selalu berusaha untuk mengerahkan suatu pengaruh yang membangun bagi Islam, melalui proyek-proyek sosial, lembaga-lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, penerbitan literatur-literatur Islam dalam berbagai macam bahasa di dunia serta pembangunan masjid-masjid, meskipun sedang mengalami kekerasan dan penganiayaan di beberapa negara padahal keberadaan Ahmadiyyah tidak pernah membahayakan negara manapun karena Ahmadiyyah diajarkan untuk selalu taat kepada hukum dan aturan pemerintah yang sah.
Kontribusi Muslim Ahmadiyah Terhadap Islam
Banyak sekali kontribusi yang diberikan oleh Jamaah Ahmadiyah terhadap kemajuan dan perkembangan Islam di dunia, diantaranya adalah: Menterjemahkan Al-Qur’an al-Karim ke dalam 100 bahasa di dunia dan juga mengembangkan pengobatan Homeophaty sebagai pengobatan alternatif yang murah dan terjangkau bagi umat Islam dan masyarakat pada umumnya di seluruh dunia. Jamaah Muslim ini menawarkan suatu tampilan yang cerah dari nilai-nilai Islami, falsafah moral dan spiritual yang diperoleh dari Al-Qur’anul Karim, As-Sunnah dan Al-Hadits dari Nabi Suci Muhammad ﷺ.
Beberapa orang Ahmadi seperti: DR. Chaudry Muhammad Zafrullah Khan (1893-1985) mantan Menteri Luar Negeri Pertama Pakistan dan orang Islam pertama yang menjadi ketua Majelis Umum PBB yang ke-17, ketua dan hakim di Mahkamah Internasional serta Prof. DR. Abdus Salam (1926-1996) adalah muslim pertama yang memperoleh hadiah Nobel di bidang Fisika tahun 1979.
Jamaah Muslim Ahmadiyah telah berhasil menyebar luaskan dakwah Islam di daratan Eropa. Australia dan Amerika Utara, Amerika selatan dengan mendirikan masjid-masjid dan pusat-pusat dakwah Islam di kota-kota penting di ketiga benua tersebut. Sedangkan di daratan benua Afrika, selain berhasil mengembangkan dakwah Islamnya, Ahmadiyah juga telah berhasil mengembangkan dunia pendidikan dan kesehatan dengan mendirikan sekolah-sekolah serta rumah sakit-rumah sakit, hampir di seluruh negara Afrika.
Begitu pula di Asia, dakwah Islam sedang terus berkembang di daratan India dan Timur Tengah hingga ke Jepang, Cina dan Korea. Dibelahan negeri mana sebelumnya dakwah Islam mengalami hambatan dan kesulitan untuk berkembang. Jamaah ini adalah golongan Islam yang paling dinamis dalam sejarah era moderen. Saat ini jumlah keangotaannya di dunia sudah puluhan juta orang. Dan angkanya dari hari ke hari terus bertambah. Selain hal-hal diatas, jamaah Muslim Ahmadiyah ini juga sejak tahun 1994 telah memiliki Televisi Muslim pertama yang disiarkan ke seluruh dunia selama 24 jam non stop. Televisi ini bernama Muslim Televisi Ahmadiyyah (MTA). Tujuan dan misi dari MTA ini adalah untuk menyebarkan Tauhid Ilahi, ketinggian Al-Qur’an dan kemuliaan Islam serta kebenaran Nabi Besar Muhammad ﷺ kepada umat manusia di seluruh dunia.
Jasa Besar Ahmadiyyah Bagi Islam
Mereka bertiga ini bukan anggota dari Jamaat Ahmadiyyah, tapi apa pendapat mereka bertiga tentang Ahmadiyyah? masih memiliki kejujuran dalam hatinya, karena hati tidak bisa dibohongi.
1. Prof. Dr. Hamka (Ketua MUI pertama) berkata dan menulis tentang Jasa Ahmadiyah terhadap penyebaran Islam sebagai berikut:
“Adapun Kaum Ahmadi (Ahmadiyah) dan Usahanya Menyebarkan Islam di benua Eropa dan Amerika, dengan dasar ajaran mereka, faedahnya bagi Islam ada juga. Mereka Menafsirkan AlQur’an ke dalam bahasa-bahasanya yang hidup di Eropa. Padahal di zaman 100 tahun yang lalu masih merata kepercayaan tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an. Penafsiran Al-Qur’an dari kedua golongan Ahmadiyah itu membangkitkan minat bagi golongan yang Menginginkan Kebangkitan Ajaran Muhammad (saw) kembali, buat memperdalam selidiknya tentang Islam ..” [Pelajaran Agama Islam, hal. 199, cetakan pertama 1956, Penerbit Bulan Bintang].
2. DR. H. Abdul Karim Amrullah (Ayahanda dari Prof. DR. Hamka) menyampaikan kekagumannya terhadap dakwah yang dilakukan oleh muslim Ahmadiyah, beliau menulis:
“Atas nama Islam dan kaum Muslimin sedunia, kita memuji sungguh kepada pergerakannya Ghulam Ahmad, tentang mereka banyak menarik kaum Nashrani (Kristen) masuk agama Islam di tanah Hindustan dan lain-lain tempat…(Al-Qaulus Shahih, Bukit Tinggi, 1926, h. 149)
Sebuah Pengakuan
Ada satu adagium yang mengatakan bahwa:
الْحَقُّ مَا شَهِدَتْ بِهِ الْأَعْدَاءُ
“Kebenaran dan keunggulan itu adalah apa yang telah disaksikan dan diakui oleh lawan-lawannya”.
Murray T.Titus, seorang misionaris Kristen, Mengatakan:
”Dewasa ini kaum Ahmadi (orang-orang Ahmadiyyah) adalah propagandis Islam yang paling aktif di dunia”. (Indian Islam, p. 217).
Penutup.
Jika kita simpulkan dari uraian dan penjelasan diatas bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah satu organisasi yang Legal formal (Sah) dan memiliki badan hukum dari Menteri Kehakiman. Sampai saat ini (tahun 2024) badan hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak pernah dicabut dan dibekukan karena secara faktual Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak pernah melanggar hukum dan perundang-undangan di Indonesia.[]
والسلام على من اتبع الهدى
“Keselamatan dan kedamaian atas mereka yang mengikuti petunjuk”.
Komentar
Posting Komentar